| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa ia terdakwa KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 10.00 WIB pergi ke rumah Terdakwa KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ALI bertemu dengan terdakwa KAHAR, lalu saksi ALI duduk diruang tamu bersama terdakwa KAHAR, lalu terdakwa KAHAR mengatakan “beng, kemana cari bahan (narkotika jenis shabu) ni, soalnya kalau dengan GUNGUNG harganya mahal betul”, kemudian saksi ALI mengatakan “kalau ndak coba ke BOBI (dalam lidik)”, lalu saksi ALI menghubungi sdr.BOBI menanyakan apakah ada menjual narkotika jenis shabu, lalu sdr.BOBI menjawab ada. Selanjutnya saksi ALI bersama terdakwa KAHAR sekira jam 12.50 WIB menuju ke rumah sdr.BOBI yang beralamat di Kampung Baru Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah sdr.BOBI, lalu saksi ALI bersama terdakwa KAHAR duduk bersama sdr.BOBI di dalam rumah sdr.BOBI, kemudian terdakwa KAHAR dan saksi ALI menyerahkan uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada sdr.BOBI untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa KAHAR dan saksi ALI menerima kurang lebih 4 (empat) kantong paket narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dari sdr.BOBI, lalu saksi ALI bersama terdakwa KAHAR dengan membawa narkotika jenis shabu menuju ke rumah terdakwa KAHAR dan sekira jam 15.00 WIB saksi ALI bersama terdakwa KAHAR tiba dirumah terdakwa KAHAR, kemudian saksi ALI langsung pulang dengan berjalan kaki ke rumah saksi ALI yang beralamat di Jalan Pasir Kerang RT 001 RW 002 Kelurahan Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan narkotika jenis shabu tersebut di simpan oleh terdakwa KAHAR di rumah.
- Bahwa terdakwa KAHAR pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 16.30 WIB bertemu dengan saksi RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumah terdakwa KAHAR, kemudian terdakwa KAHAR menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi PAK POH, kemudian terhadap narkotika jenis shabu tersebut di paket-paketkan oleh saksi PAK POH dengan tujuan untuk dijual dan sudah berhasil terjual beberapa paket sehingga tersisa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu.
- Selanjutnya saksi ALI sekira jam 20.00 WIB kembali ke rumah terdakwa KAHAR, lalu saksi ALI bertemu dengan terdakwa KAHAR yang duduk di dalam ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, sekira jam 20.30 WIB saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga tiba dirumah terdakwa KAHAR dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu pesanan sdr.GUSTI (dalam lidik) dan duduk diruang tamu rumah terdakwa KAHAR, kemudian terdakwa KAHAR mengeluarkan 1 (satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dan meletakkan narkotika jenis shabu tersebut di lantai tempat saksi ALI, terdakwa KAHAR dan saksi UPEK duduk, kemudian saksi ALI bersama terdakwa KAHAR dan saksi UPEK langsung menggunakan dan menghisap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak warna hijau tersebut yang merupakan bagian dari 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening tersebut. .
- Bahwa saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira 23.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap saksi PAK POH yang beralamat di Jalan KP. Makmur Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan ditemukan salah satu barnag bukti berupa 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu di kamar tidur rumah saksi PAK POH dan berdasarkan pengakuan saksi PAK POH mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa KAHAR yang tinggal di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok sekira jam 23.30 WIB menuju ke rumah terdakwa KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah terdakwa KAHAR, kemudian saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap saksi ALI, terdakwa KAHAR dan saksi UPEK, namun terdakwa KAHAR di saat bersamaan kabur dan melarikan diri ke arah dapur belakang rumah dan bersembunyi di semak belukar yang berlumpur arah pinggir sungai yang tidak jauh di belakang rumah terdakwa KAHAR, lalu saksi KHALID, saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi ABD RAHIM, saksi JUNI dan saksi FADLIYANI yang merupakan istri terdakwa KAHAR melakukan penggeledahan di rumah terdakwa KAHAR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ALI dan saksi UPEK, lalu saksi ALI dan saksi UPEK menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah terdakwa KAHAR adalah milik terdakwa KAHAR, lalu barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR adalah milik saksi ALI, barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR adalah milik saksi UPEK.
- Selanjutnya saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 11.00 WIB mengamankan terdakwa KAHAR bertempat di dalam rumah orang tua terdakwa KAHAR yang beralamat di Jalan KP. Makmur Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok menanyakan dimana barang bukti berupa handphone milik terdakwa KAHAR, kemudian terdakwa KAHAR mengakui bahwa handphone milik terdakwa KAHAR berada di dalam lumpur semak belukar arah pinggir sungai yang tidak jauh di belakang rumah terdakwa KAHAR yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok bersama terdakwa KAHAR menuju ke lokasi tersebut dan menemukan barang bukti milik terdakwa KAHAR berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi dalam keadaan rusak yang ditemukan di dalam lumpur semak belukar arah pinggir sungai yang tidak jauh di belakang rumah terdakwa KAHAR yang mana kedua handphone tersebur terdakwa KAHAR ceburkan ke dalam lumpur untuk menghilangkan jejak agar tidak bisa di lacak dan tidak bisa menemukan diri terdakwa KAHAR.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram adalah barang bukti milik terdakwa KAHAR yang sebelumnya terdakwa KAHAR beli dari sdr.BOBI yang mana saksi ALI yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut dengan cara saksi ALI menghubungi sdr.BOBI dan menemani terdakwa KAHAR membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.BOBI.
- Bahwa saksi UPEK adalah orang yang membantu terdakwa KAHAR sejak awal terdakwa KAHAR menjual narkotika jenis shabu hingga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu yang mana saksi UPEK membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa KAHAR dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain dan terdakwa KAHAR memberikan keuntungan berupa uang sekira Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan memberikan narkotika jenis shabu secara gratis karena membantu terdakwa KAHAR menjualkan narkotika jenis shabu kepada pembeli.
- Bahwa saksi PAK POH dan saksi YUDI ikut membantu terdakwa KAHAR dalam menjualkan narkotika jenis shabu milik terdakwa KAHAR sejak sekira bulan November 2025 hingga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian yang mana terdakwa KAHAR memberikan upah kepada saksi PAK POH dan saksi YUDI berupa uang tunai sekira Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) karena membantu terdakwa KAHAR menjualkan narkotika jenis shabu kepada pembeli dan saksi PAK POH merupakan anak buah langsung dari terdakwa KAHAR dalam hal menjualkan narkotika jenis shabu milik terdakwa KAHAER
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 03 Maret 2026, dan ditimbang oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (BRIPDA/03041211), dengan kesimpulan:
- 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram)
- 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram)
- 1 (satu) butir tablet warna kuning dan 3 (tiga) pecahan tablet warna kuning narkotika jenis pil ekstasi diperoleh berat bersih 0,83 gram (nol koma delapan tiga)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0932/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 atas nama saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR, saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI dan saksi FADLIYAH Binti MADINA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S,S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1473/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1474/2026/NNF berupa tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1475/2026/NNF berupa pecahan tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Maret 2026 dan di tandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, dengan kesimpulan:
- 8 (delapan) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0931/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 atas nama saksi RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1472/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa KAHAR bersamasama dengan saksi ALI dan saksi UPEK tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa ia terdakwa KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 10.00 WIB pergi ke rumah Terdakwa KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ALI bertemu dengan terdakwa KAHAR, lalu saksi ALI duduk diruang tamu bersama terdakwa KAHAR, lalu terdakwa KAHAR mengatakan “beng, kemana cari bahan (narkotika jenis shabu) ni, soalnya kalau dengan GUNGUNG harganya mahal betul”, kemudian saksi ALI mengatakan “kalau ndak coba ke BOBI (dalam lidik)”, lalu saksi ALI menghubungi sdr.BOBI menanyakan apakah ada menjual narkotika jenis shabu, lalu sdr.BOBI menjawab ada. Selanjutnya saksi ALI bersama terdakwa KAHAR sekira jam 12.50 WIB menuju ke rumah sdr.BOBI yang beralamat di Kampung Baru Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah sdr.BOBI, lalu saksi ALI bersama terdakwa KAHAR duduk bersama sdr.BOBI di dalam rumah sdr.BOBI, kemudian terdakwa KAHAR dan saksi ALI menyerahkan uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada sdr.BOBI untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa KAHAR dan saksi ALI menerima kurang lebih 4 (empat) kantong paket narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dari sdr.BOBI, lalu saksi ALI bersama terdakwa KAHAR dengan membawa narkotika jenis shabu menuju ke rumah terdakwa KAHAR dan sekira jam 15.00 WIB saksi ALI bersama terdakwa KAHAR tiba dirumah terdakwa KAHAR, kemudian saksi ALI langsung pulang dengan berjalan kaki ke rumah saksi ALI yang beralamat di Jalan Pasir Kerang RT 001 RW 002 Kelurahan Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan narkotika jenis shabu tersebut di simpan oleh terdakwa KAHAR di rumah.
- Bahwa terdakwa KAHAR pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 16.30 WIB bertemu dengan saksi RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumah terdakwa KAHAR, kemudian terdakwa KAHAR menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi PAK POH, kemudian terhadap narkotika jenis shabu tersebut di paket-paketkan oleh saksi PAK POH dengan tujuan untuk dijual dan sudah berhasil terjual beberapa paket sehingga tersisa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu.
- Selanjutnya saksi ALI sekira jam 20.00 WIB kembali ke rumah terdakwa KAHAR, lalu saksi ALI bertemu dengan terdakwa KAHAR yang duduk di dalam ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, sekira jam 20.30 WIB saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga tiba dirumah terdakwa KAHAR dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu pesanan sdr.GUSTI (dalam lidik) dan duduk diruang tamu rumah terdakwa KAHAR, kemudian terdakwa KAHAR mengeluarkan 1 (satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dan meletakkan narkotika jenis shabu tersebut di lantai tempat saksi ALI, terdakwa KAHAR dan saksi UPEK duduk, kemudian saksi ALI bersama terdakwa KAHAR dan saksi UPEK langsung menggunakan dan menghisap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak warna hijau tersebut yang merupakan bagian dari 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening tersebut. .
- Bahwa saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira 23.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap saksi PAK POH yang beralamat di Jalan KP. Makmur Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan ditemukan salah satu barnag bukti berupa 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu di kamar tidur rumah saksi PAK POH dan berdasarkan pengakuan saksi PAK POH mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa KAHAR yang tinggal di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok sekira jam 23.30 WIB menuju ke rumah terdakwa KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah terdakwa KAHAR, kemudian saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap saksi ALI, terdakwa KAHAR dan saksi UPEK, namun terdakwa KAHAR di saat bersamaan kabur dan melarikan diri ke arah dapur belakang rumah dan bersembunyi di semak belukar yang berlumpur arah pinggir sungai yang tidak jauh di belakang rumah terdakwa KAHAR, lalu saksi KHALID, saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi ABD RAHIM, saksi JUNI dan saksi FADLIYANI yang merupakan istri terdakwa KAHAR melakukan penggeledahan di rumah terdakwa KAHAR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ALI dan saksi UPEK, lalu saksi ALI dan saksi UPEK menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah terdakwa KAHAR adalah milik terdakwa KAHAR, lalu barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR adalah milik saksi ALI, barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR adalah milik saksi UPEK.
- Selanjutnya saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 11.00 WIB mengamankan terdakwa KAHAR bertempat di dalam rumah orang tua terdakwa KAHAR yang beralamat di Jalan KP. Makmur Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok menanyakan dimana barang bukti berupa handphone milik terdakwa KAHAR, kemudian terdakwa KAHAR mengakui bahwa handphone milik terdakwa KAHAR berada di dalam lumpur semak belukar arah pinggir sungai yang tidak jauh di belakang rumah terdakwa KAHAR yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok bersama terdakwa KAHAR menuju ke lokasi tersebut dan menemukan barang bukti milik terdakwa KAHAR berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi dalam keadaan rusak yang ditemukan di dalam lumpur semak belukar arah pinggir sungai yang tidak jauh di belakang rumah terdakwa KAHAR yang mana kedua handphone tersebur terdakwa KAHAR ceburkan ke dalam lumpur untuk menghilangkan jejak agar tidak bisa di lacak dan tidak bisa menemukan diri terdakwa KAHAR.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram adalah barang bukti milik terdakwa KAHAR yang sebelumnya terdakwa KAHAR beli dari sdr.BOBI yang mana saksi ALI yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut dengan cara saksi ALI menghubungi sdr.BOBI dan menemani terdakwa KAHAR membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.BOBI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 03 Maret 2026, dan ditimbang oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (BRIPDA/03041211), dengan kesimpulan:
- 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram)
- 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram)
- 1 (satu) butir tablet warna kuning dan 3 (tiga) pecahan tablet warna kuning narkotika jenis pil ekstasi diperoleh berat bersih 0,83 gram (nol koma delapan tiga)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0932/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 atas nama saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR, saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI dan saksi FADLIYAH Binti MADINA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S,S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1473/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1474/2026/NNF berupa tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1475/2026/NNF berupa pecahan tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Maret 2026 dan di tandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, dengan kesimpulan:
- 8 (delapan) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0931/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 atas nama saksi RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1472/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa KAHAR tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
Ketiga:
-------- Bahwa ia terdakwa KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira 23.30 WIB menuju ke rumah terdakwa KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa KAHAR sering melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah terdakwa KAHAR, sesampainya di rumah terdakwa KAHAR, kemudian saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa KAHAR dan saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah), namun terdakwa KAHAR di saat bersamaan kabur dan melarikan diri ke arah dapur belakang rumah dan bersembunyi di semak belukar yang berlumpur arah pinggir sungai yang tidak jauh di belakang rumah terdakwa KAHAR, lalu saksi KHALID, saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi ABD RAHIM, saksi JUNI dan saksi FADLIYANI yang merupakan istri terdakwa KAHAR melakukan penggeledahan di rumah terdakwa KAHAR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ALI dan saksi UPEK, lalu saksi ALI dan saksi UPEK menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah terdakwa KAHAR adalah milik terdakwa KAHAR, lalu barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR adalah milik saksi ALI, barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR adalah milik saksi UPEK.
- Selanjutnya saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 11.00 WIB mengamankan terdakwa KAHAR bertempat di dalam rumah orang tua terdakwa KAHAR yang beralamat di Jalan KP. Makmur Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok menanyakan dimana barang bukti berupa handphone milik terdakwa KAHAR, kemudian terdakwa KAHAR mengakui bahwa handphone milik terdakwa KAHAR berada di dalam lumpur semak belukar arah pinggir sungai yang tidak jauh di belakang rumah terdakwa KAHAR yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok bersama terdakwa KAHAR menuju ke lokasi tersebut dan menemukan barang bukti milik terdakwa KAHAR berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi dalam keadaan rusak yang ditemukan di dalam lumpur semak belukar arah pinggir sungai yang tidak jauh di belakang rumah terdakwa KAHAR yang mana kedua handphone tersebur terdakwa KAHAR ceburkan ke dalam lumpur untuk menghilangkan jejak agar tidak bisa di lacak dan tidak bisa menemukan diri terdakwa KAHAR.
- Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram), 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram) dan 1 (satu) butir tablet warna kuning dan 3 (tiga) pecahan tablet warna kuning narkotika jenis pil ekstasi diperoleh berat bersih 0,83 gram (nol koma delapan tiga) adalah barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap saksi ALI, saksi UPEK dan terdakwa KAHAR dan berada di dalam penguasaan saksi ALI, saksi UPEK dan terdakwa KAHAR saat pihak kepolisian akan melakukan penangkapan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 03 Maret 2026, dan ditimbang oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (BRIPDA/03041211), dengan kesimpulan:
- 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram)
- 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram)
- 1 (satu) butir tablet warna kuning dan 3 (tiga) pecahan tablet warna kuning narkotika jenis pil ekstasi diperoleh berat bersih 0,83 gram (nol koma delapan tiga)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0932/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 atas nama saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR, saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI dan saksi FADLIYAH Binti MADINA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S,S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1473/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1474/2026/NNF berupa tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1475/2026/NNF berupa pecahan tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa KAHAR bersamasama dengan saksi ALI dan saksi UPEK tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------
ATAU
Keempat:
-------- Bahwa ia terdakwa KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira 23.30 WIB menuju ke rumah terdakwa KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa KAHAR sering melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah terdakwa KAHAR, sesampainya di rumah terdakwa KAHAR, kemudian saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa KAHAR dan saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah), namun terdakwa KAHAR di saat bersamaan kabur dan melarikan diri ke arah dapur belakang rumah dan bersembunyi di semak belukar yang berlumpur arah pinggir sungai yang tidak jauh di belakang rumah terdakwa KAHAR, lalu saksi KHALID, saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi ABD RAHIM, saksi JUNI dan saksi FADLIYANI yang merupakan istri terdakwa KAHAR melakukan penggeledahan di rumah terdakwa KAHAR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ALI dan saksi UPEK, lalu saksi ALI dan saksi UPEK menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah terdakwa KAHAR adalah milik terdakwa KAHAR, lalu barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR adalah milik saksi ALI, barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa KAHAR adalah milik saksi UPEK.
- Selanjutnya saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 11.00 WIB mengamankan terdakwa KAHAR bertempat di dalam rumah orang tua terdakwa KAHAR yang beralamat di Jalan KP. Makmur Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok menanyakan dimana barang bukti berupa handphone milik terdakwa KAHAR, kemudian terdakwa KAHAR mengakui bahwa handphone milik terdakwa KAHAR berada di dalam lumpur semak belukar arah pinggir sungai yang tidak jauh di belakang rumah terdakwa KAHAR yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok bersama terdakwa KAHAR menuju ke lokasi tersebut dan menemukan barang bukti milik terdakwa KAHAR berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi dalam keadaan rusak yang ditemukan di dalam lumpur semak belukar arah pinggir sungai yang tidak jauh di belakang rumah terdakwa KAHAR yang mana kedua handphone tersebur terdakwa KAHAR ceburkan ke dalam lumpur untuk menghilangkan jejak agar tidak bisa di lacak dan tidak bisa menemukan diri terdakwa KAHAR, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa KAHAR dan terdakwa KAHAR mengakui bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram), 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram) dan 1 (satu) butir tablet warna kuning dan 3 (tiga) pecahan tablet warna kuning narkotika jenis pil ekstasi diperoleh berat bersih 0,83 gram (nol koma delapan tiga) adalah barang bukti yang terdakwa KAHAR simpan di rumah terdakwa KAHAR dan berada dalam penguasaan terdakwa KAHAR saat pihak kepolisian akan melakukan penangkapan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 03 Maret 2026, dan ditimbang oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (BRIPDA/03041211), dengan kesimpulan:
- 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram)
- 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram)
- 1 (satu) butir tablet warna kuning dan 3 (tiga) pecahan tablet warna kuning narkotika jenis pil ekstasi diperoleh berat bersih 0,83 gram (nol koma delapan tiga)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0932/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 atas nama saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR, saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI dan saksi FADLIYAH Binti MADINA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S,S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1473/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1474/2026/NNF berupa tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1475/2026/NNF berupa pecahan tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa KAHAR tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------- |