Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
ANDRI SAPUTRA Als ANDRE Bin M. IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 332/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 734/ L.4.14 / Enz.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI SAPUTRA Als ANDRE Bin M. IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa ANDRI SAPUTRA Als ANDRE Bin M. IDRIS pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa menghubungi saksi REGZA (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis Shabu melalui aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “Genk” kemudian saksi REGZA menjawab “apa?” selanjutnya Terdakwa menelfon saksi REGZA dengan mengatakan “adakah? Ini ada tiga ratus, ambil yang lima ratus, dua ratusnya utang dulu” selanjutnya saksi REGZA menjawab “datanglah kerumah” selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumah saksi REGZA yang beralamatkan di Jalan Prof. M. Yamin, SH Lr. Pelita Jaya Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau, sesampainya Terdakwa dirumah saksi REGZA tersebut, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai dan saksi REGZA pun menyerahkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah berisikan narkotika jenis Shabu pesanan dari Terdakwa, setelah menerima narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa langsung menuju ke rumah nya yang beralamatkan di Jalan Sederhana Gang Sakura RT.003 RW. 006 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, setelah Terdakwa sampai dirumah Terdakwa, Terdakwa langsung memecah 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah berisikan narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket dengan rincian 1 (satu) paket akan dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri dan 2 (paket) lagi akan dijual belikan. Selanjutnya sekira pukul 19.30 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. EJO (lidik) yang mana maksud Sdr. EJO (lidik) ingin membeli narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa, Sdr. EJO mengatakan “adakah?” Terdakwa membalas “ada tapi transfer dulu duitnya sekalian bayar hutang kau kemarin” selanjutnya Sdr. EJO menjawab “iyalah, tunggu honda dulu baru aku transfer” komunikasi pun terputus, selanjutnya sekira pukul 21.30 wib Sdr. EJO menghubungi kembali Terdakwa dengan mengatakan “bang, ini aku mau transfer, kalau 450 (empat ratus lima puluh) berapa aku dapat?” kemudian Terdakwa menjawab “aku potong aja 150 (seratus lima puluh) berarti dapat 300 (tiga ratus)” Sdr. EJO pun menyutujuinya dengan mengatakan “Oke” selanjutnya Sdr. EJO mengirimkan butkti transfer yang masuk ke akun DANA milik Terdakwa sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) merupakan uang pembelian narkotika jenis Shabu yang sedang dilakukan, sedangkan Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan pembayaran narkotika jenis Shabu yang Sdr. EJO (lidik) beli sebelumnya dari Terdakwa, selanjutnya setelah menerima uang pembelian narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu pesanan Sdr. EJO (lidik) dengan dibalut tisu warna putih kedalam 1 (satu) kotak rokok merk SLAVA warna kuning, selanjutnya sekira pukul 22.20 wib Terdakwa berangkat menuju Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau, untuk meletakkan narkotika jenis Shabu pesanan Sdr. EJO tersebut di depan Toko Serba 35, setelah meletakkan 1 (satu) kotak rokok merk SLAVA warna kuning yang didalam nya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan tisu warna putih tersebut, kemudian Terdakwa langsung ditangkap oleh saksi GIDEON, saksi ADITYA dan Anggota Sat Res Narkoba dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi atas nama saksi ABDUL dan saksi TRIO dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Slava yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut tissue warna putih, dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C2 warna biru dengan nomor imei (1) : 8607 2204 8006 991 dan dengan nomor Imei (2) : 8607 2204 8006 983 dan dengan nomor Simcard 1 dan nomor Whatsapp Business : 0851 8768 9318 dan dengan nomor simcard 2 dan nomor Whatsapp : 0822 8491 4558. Selanjutnya saat Terdakwa ingin dibawa ke rumahnya yang beralamatkan di Jalan Sederhana Gang Sakura RT.003 RW. 006 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan narkotika jenis Shabu dirumahnya, selanjutnya sekira pukul 23.20 wib Terdakwa bersama-sama dengan saksi GIDEON, saksi ADIT dan Anggota SatRes Narkoba sampai dirumah Terdakwa dengan di saksikan oleh saksi UDIN dan saksi EFENDI, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis Shabu, 2 (dua) lembar plastik putih bening klep les merah dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 17 Oktober 2025 terhadap barang bukti atas nama ANDRI SAPUTRA Als ANDRE Bin M. IDRIS berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, dan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:3829/NNF/2025 tanggal 23 Oktober 2025 yang disita dari ANDRI SAPUTRA Als ANDRE Bin M. IDRIS: barang bukti nomor: 5704/2025/NNF berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa ANDRI SAPUTRA Als ANDRE Bin M. IDRIS pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 22.20 WIB saksi GIDEON dan saksi ADIT yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Pinggir Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau, yang mana saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa diemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut tissue warna putih, dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C2 warna biru dengan nomor imei (1) : 8607 2204 8006 991 dan dengan nomor Imei (2) : 8607 2204 8006 983 dan dengan nomor Simcard 1 dan nomor Whatsapp Business : 0851 8768 9318 dan dengan nomor simcard 2 dan nomor Whatsapp : 0822 8491 4558. Selanjutnya saat Terdakwa ingin dibawa ke rumahnya yang beralamatkan di Jalan Sederhana Gang Sakura RT.003 RW. 006 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan narkotika jenis Shabu dirumahnya, selanjutnya sekira pukul 23.20 wib Terdakwa bersama-sama dengan saksi GIDEON, saksi ADIT dan Anggota SatRes Narkoba sampai dirumah Terdakwa dengan di saksikan oleh saksi UDIN dan saksi EFENDI, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis Shabu, 2 (dua) lembar plastik putih bening klep les merah dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 17 Oktober 2025 terhadap barang bukti atas nama ANDRI SAPUTRA Als ANDRE Bin M. IDRIS berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, dan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:3829/NNF/2025 tanggal 23 Oktober 2025 yang disita dari ANDRI SAPUTRA Als ANDRE Bin M. IDRIS: barang bukti nomor: 5704/2025/NNF berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya