Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
MARYOPI ALTRIOSA Als YOPI Bin ALAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 364/ L.4.14 / Enz.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYOPI ALTRIOSA Als YOPI Bin ALAMSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa MARYOPI ALTRIOSA Alias YOPI Bin ALAMSYAH, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Propinsi KM 04 Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa MARYOPI ALTRIOSA Alias YOPI Bin ALAMSYAH pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 21.20 WIB di telpon oleh saksi ASWANTO Alias IWAN Bin M.YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “kerumahlah”, kemudian terdakwa mengatakan “ya” kepada saksi IWAN, kemudian terdakwa menuju ke rumah saksi IWAN yang beralamat di Dusun Mekar Serumpun Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di rumah saksi IWAN, kemudian terdakwa menerima 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dari saksi IWAN, kemudian saksi IWAN mengatakan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu akan di ambil oleh sdr.ADI (dalam Lidik) dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu untuk terdakwa yang mana terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dari saksi IWAN dengan harga sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian terdakwa membawa keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut kembali menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Provinsi KM 04 Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di rumah ,lalu terdakwa langsung menyisihkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa beli dari saksi IWAN menjadi total keseluruhan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu.
  • Bahwa saksi PANGESTU, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira jam 00.10 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Propinsi KM 04 Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, kemudian saksi PANGESTU, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi MUSI dan saksi MUHAMMAD melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik putih bening ditemukan pada lemari kamar terdakwa, 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu ditemukan dilantai kamar terdakwa, 5 (lima) lembar plastik putih bening ditemukan dilantai kamar terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas dan 1 (satu) unit Hp Merk ITEL warna hitam dengan nomor imei 1 : 3554 0939 3893 262, nomor imei 2 : 3554 0939 3893 270, Nomor Simcard : 0823 8181 5918, dan Nomor Whatssapp : 0813 7694 8271, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket milik terdakwa yang terdakwa beli dari saksi IWAN dan sebanyak 5 (lima) paket adalah narkotika yang sebelumnya saksi IWAN titipkan kepada terdakwa untuk di serahkan kepada sdr.ADI.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada saksi IWAN sebanyak 2 (dua) paket atau kantong dengan harga beli sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan tujuan untuk tujuan terdakwa jual kepada pembeli dan uang tersebut akan terdakwa bayar kepada saksi IWAN apabila seluruh narkotika jenis shabu tersebut habis terjual kepada para pembeli.
  • Bahwa terdakwa sudah membeli narkotika jenis shabu kepada saksi IWAN kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada para pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau pada tanggal 12 Maret 2026 di Pekanbaru dan ditandatangani oleh sdr.HABIB ASRIL dengan kesimpulan:
  • 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 24,44 (dua puluh empat koma empat empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1088/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2026 atas nama terdakwa MARYOPI ALTRIOSA Alias YOPI Bin ALAMSYAH dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1717/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa MARYOPI ALTRIOSA Alias YOPI Bin ALAMSYAH, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Propinsi KM 04 Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa MARYOPI ALTRIOSA Alias YOPI Bin ALAMSYAH pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 21.20 WIB di telpon oleh saksi ASWANTO Alias IWAN Bin M.YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “kerumahlah”, kemudian terdakwa mengatakan “ya” kepada saksi IWAN, kemudian terdakwa menuju ke rumah saksi IWAN yang beralamat di Dusun Mekar Serumpun Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di rumah saksi IWAN, kemudian terdakwa menerima 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dari saksi IWAN, kemudian saksi IWAN mengatakan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu akan di ambil oleh sdr.ADI (dalam Lidik) dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu untuk terdakwa yang mana terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dari saksi IWAN dengan harga sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian terdakwa membawa keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut kembali menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Provinsi KM 04 Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di rumah ,lalu terdakwa langsung menyisihkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa beli dari saksi IWAN menjadi total keseluruhan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu.
  • Bahwa saksi PANGESTU, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira jam 00.10 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Propinsi KM 04 Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, kemudian saksi PANGESTU, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi MUSI dan saksi MUHAMMAD melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik putih bening ditemukan pada lemari kamar terdakwa, 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu ditemukan dilantai kamar terdakwa, 5 (lima) lembar plastik putih bening ditemukan dilantai kamar terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas dan 1 (satu) unit Hp Merk ITEL warna hitam dengan nomor imei 1 : 3554 0939 3893 262, nomor imei 2 : 3554 0939 3893 270, Nomor Simcard : 0823 8181 5918, dan Nomor Whatssapp : 0813 7694 8271, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket milik terdakwa yang terdakwa beli dari saksi IWAN dan sebanyak 5 (lima) paket adalah narkotika yang sebelumnya saksi IWAN titipkan kepada terdakwa untuk di serahkan kepada sdr.ADI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau pada tanggal 12 Maret 2026 di Pekanbaru dan ditandatangani oleh sdr.HABIB ASRIL dengan kesimpulan:
  • 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 24,44 (dua puluh empat koma empat empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1088/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2026 atas nama terdakwa MARYOPI ALTRIOSA Alias YOPI Bin ALAMSYAH dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1717/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang. -------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya