Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
AKBAR Bin DG. MAMALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 717 / L.4.14 / Enz.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR Bin DG. MAMALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  

-------- Bahwa ia terdakwa AKBAR Bin DG MAMALA, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 23.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan KM 8 Dusun Air Bening RT.01 RW.03 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Sdr. HERI (lidik) yang Terdakwa tidak kenal melalui pesan Whatsapp dengan memberitahu bahwa Sdr. HERI (lidik) akan menitipkan narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) ons dengan maksud untuk dijual oleh Terdakwa dan Terdakwa dijanjikan akan mendapat upah Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), yang mana narkotika jenis Shabu tersebut akan dikirimkan melalui travel dan Terdakwa diminta untuk menerima narkotika Jenis Shabu tersebut di depan ruko Petalongan Mart, selanjutnya pada pukul 18.30 wib Terdakwa menerima narkotika jenis Shabu, kemudian setelah menerima narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamatkan di Jalan Lintas Samudra Desa Petalongan Kec. Keritang Kab. Inhil – Riau;
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib Terdakwa menghubungi saksi KHAIRUL (dilakukan penuntutan terpisah) melalui aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “Bang, aku kerja di kamar abang nanti abang duduk di luar”, selanjutnya sekira pukul 20.30 wib Terdakwa sampai di rumah saksi KHAIRUL yang beralamatkan di KM 8 Dusun Air Bening Desa Petalongan Kecamatan Keritang, kemudian Terdakwa langsung masuk kedalam kamar saksi KHAIRUL dan langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kotak yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu dengan berat 1 (satu) ons, selanjutnya Terdakwa mengambil sebagian kecil narkotika jenis Shabu tersebut menggunakan sendok yang terbuat dari pipet dan memasukkan narkotika jenis Shabu tersebut kedalam Bong, selanjutnya Terdakwa dan saksi KHAIRUL mengkonsumsi narkotika jenis Shabu secara bersamasama;
  • Bahwa selanjutnya setelah mengkonsumsi narkotika jenis Shabu, Terdakwa memaketkan narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket besar dan 1 (satu) paket kecil tanpa sepengetahuan Sdr. HERI (lidik), selanjutnya Terdakwa menitipkan narkotika jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) paket besar  tersebut di kamar saksi KHAIRUL, sekira pukul 20.30 wib Terdakwa pulang kerumah Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 23.00 wib Terdakwa menjual narkotika jenis Shabu kepada Sdr. DIMAS (lidik) sebanyak 1 (satu) paket kecil yang sebelumnya sudah dipaketkan dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang mana Sdr. DIMAS (lidik) melakukan pembayaran secara tunai/cash, selanjutnya Terdakwa mendapatkan perintah dari Sdr. HERI (lidik) untuk mengantarkan narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket besar, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi KHAIRUL untuk mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis Shabu yang akan diantarkan kepada pembeli dan meminjam sepeda motor untuk dipakai Terdakwa menuju ke jalan KM 8 Dusun Air Bening RT.01 RW.03 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil untuk mengantarkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu kepada pembeli;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 23.10 wib, saksi ADITYA dan saksi YOGI yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berkendara sepeda motor di pinggir jalan KM 8 Dusun Air Bening RT.01 RW.03 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi atas nama saksi TAUFID dan saksi AGUS, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan plastik asoy warna putih dan lakban warna hitam, uang tunai Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Tanpa nopol, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A76 warna hitam;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumah saksi KHAIRUL, selanjutnya saksi ADITYA dan saksi YOGI melakukan penggeledahan dirumah saksi KHAIRUL yang mana setelah dilakukan penggeledahan saksi ADITYA dan saksi YOGI mendapatkan barang bukti 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu, dan saat dilakukan interogasi kepada saksi KHAIRUL, saksi KHAIRUL menerangkan  bahwa 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 27 Agustus 2025 terhadap barang bukti atas nama AKBAR Bin DG MAMALA berupa 1 (satu) paket plastik bening klep les merah berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 44,01 (empat puluh empat koma nol satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2995/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang disita dari AKBAR Bin DG MAMALA barang bukti nomor: 4342/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undangundang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 27 Agustus 2025 terhadap barang bukti atas nama KHAIRUL AMRI berupa 2 (dua) paket plastik bening klep les merah berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 48,36 (empat puluh delapan koma tiga enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2996/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang disita dari KHAIRUL AMRI barang bukti nomor: 4344/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undangundang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia terdakwa AKBAR Bin DG MAMALA, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 23.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan KM 8 Dusun Air Bening RT.01 RW.03 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya Satres Narkoba Polres Inhil mendapat informasi terkait Terdakwa yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 23.10 wib, saksi ADITYA dan saksi YOGI yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berkendara sepeda motor di pinggir jalan KM 8 Dusun Air Bening RT.01 RW.03 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi atas nama saksi TAUFID dan saksi AGUS, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan plastik asoy warna putih dan lakban warna hitam, uang tunai Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Tanpa nopol, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A76 warna hitam;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumah saksi KHAIRUL, selanjutnya saksi ADITYA dan saksi YOGI melakukan penggeledahan dirumah saksi KHAIRUL yang mana setelah dilakukan penggeledahan saksi ADITYA dan saksi YOGI mendapatkan barang bukti 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu, dan saat dilakukan interogasi kepada saksi KHAIRUL, saksi KHAIRUL menerangkan  bahwa 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 27 Agustus 2025 terhadap barang bukti atas nama AKBAR Bin DG MAMALA berupa 1 (satu) paket plastik bening klep les merah berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 44,01 (empat puluh empat koma nol satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2995/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang disita dari AKBAR Bin DG MAMALA barang bukti nomor: 4342/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undangundang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 27 Agustus 2025 terhadap barang bukti atas nama KHAIRUL AMRI berupa 2 (dua) paket plastik bening klep les merah berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 48,36 (empat puluh delapan koma tiga enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2996/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang disita dari KHAIRUL AMRI barang bukti nomor: 4344/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undangundang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

                            

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya