Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H., M.H
2.ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H.
3.LUKI ADRIANTONI, SH
SUNARTI Als NARTI Binti PETTA PUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 307/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 634 / L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H., M.H
2ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H.
3LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTI Als NARTI Binti PETTA PUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 05 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM - 294  /TMBIL/11/2024                 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

N a m a

:

SUNARTI Alias NARTI Binti PETTA PUJI

 

Tempat Lahir

:

Tl. Kelasa

 

Umur / Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 31 Desember 1990

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Parit 02 Kuala Sungai Akar RT.002 Desa Sencalang Kec. Keritang Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Ibu Rumah Tangga

 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 08 September 2024 s/d 27 September 2024

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 28 September 2024 s/d 06 November 2024

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 05 November 2024 s/d 24 November 2024

 

 

 C.    DAKWAAN :

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa SUNARTI Alias NARTI Bin PETTA PUJI bersama-sama dengan saksi SUMARDI Alias MADI Bin MURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah yang di tempati oleh terdakwa terdakwa SUNARTI Alias NARTI Bin PETTA PUJI bersama-sama dengan saksi SUMARDI yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa terdakwa SUNARTI Alias NARTI Bin PETTA PUJI bersamasama dengan saksi SUMARDI Alias MADI Bin MURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan keponakan dari suami terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 18.30 WIB sedang berada di rumah yang di tempati oleh terdakwa bersamasama dengan saksi SUMARDI yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menelpon sdr.RISKI (DPO/belum tertangkap) membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sdr.RISKI menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa sekira jam 19.30 WIB menyuruh saksi SUMARDI untuk mengambil narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1  (satu) kantong kepada sdr.RISKI di sekitar pinggir jalan KM 08 Desa Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi SUMARDI atas perintah terdakwa menuju ke sekitar pinggir jalan KM 08 Desa Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi SUMARDI di lokasi tersebut, saksi SUMARDI bertemu dengan sdr.RISKI, lalu sdr.RISKI menyerahkan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1  (satu) kantong kepada saksi SUMARDI, kemudian saksi SUMARDI kembali menuju ke rumah dengan membawa narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1  (satu) kantong tersebut, sesampainya saksi SUMARDI dirumah, lalu saksi SUMARDI menyerahkan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) kantong tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa bersamasama dengan saksi SUMARDI memaket-maketkan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) kantong tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli. 
  • Bahwa saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota tim Polsek Keritang pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi SUMARDI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB bertempat di rumah yang di tempati oleh terdakwa bersamasama dengan saksi SUMARDI yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menyuruh saksi SUMARDI untuk menjual 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram kepada sdri.HASNAH (DPO/belum tertangkap) dengan harga jual sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah), kemudian saksi SUMARDI dengan membawa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram menuju keluar rumah untuk bertemu dengan sdri.HASNAH di sebuah rumah yang tidak jauh dari rumah yang di tempati oleh terdakwa dan saksi SUMARDI, sesampainya saksi SUMARDI di sebuah rumah tersebut, saksi SUMARDI duduk sembari menunggu kedatangan sdri.HASNAH, di saat bersamaan saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa saksi SUMARDI akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/33/VIII/2024/RESKRIM tanggal 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tempat keberadaan saksi SUMARDI, sesampainya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang di lokasi tersebut, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap saksi SUMARDI, kemudian saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang dengan di saksikan oleh saksi IJAB dan saksi MOHAMMAD SOLIHIN melakukan penggeledahan badan terhadap saksi SUMARDI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram yang ditemukan di atas paha saksi SUMARDI, 1 (satu) unit handphone merk infinix X6511E warna hitam nomor simcard 081371653950 yang ditemukan di tangan saksi SUMARDI, dan uang tunai sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong saku celana saksi SUMARDI, lalu anggota tim Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap saksi SUMARDI terkait barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram, lalu saksi SUMARDI mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram adalah milik terdakwa yang mana saksi SUMARDI di perintahkan oleh terdakwa untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdri.HASNAH.
  • Selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang bersamasama dengan saksi IJAB dan saksi MOHAMMAD SOLIHIN dan saksi SUMARDI menuju ke rumah yang di tempati oleh terdakwa bersamasama dengan saksi SUMARDI yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana dirumah tersebut ada terdakwa, sesampainya dirumah tersebut, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang dengan disaksikan oleh saksi IJAB dan saksi MOHAMMAD SOLIHIN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk mini digitalpocket scale, 1 (satu) buah dompet kecil merk Vapce, 1 (satu) unit handphone merk vivo Y21 warna putih dengan nomor simcard 081934035894, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) ikat plastik putih bening, uang tunai Rp.320.000, (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), pada saat saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penggeledahan dirumah tersebut di saat bersamaan terdakwa melarikan diri dari rumah tersebut, kemudian anggota tim Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap saksi SUMARDI terkait barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram, lalu saksi SUMARDI mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa memerintahkan saksi SUMARDI untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.RISKI.
  • Bahwa selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 00.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di Jalan Lintas Samudera Pasar KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa memerintahkan saksi SUMARDI untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.RISKI dan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram adalah milik terdakwa yang mana saksi SUMARDI di perintahkan oleh terdakwa untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdri.HASNAH.   
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi SUMARDI membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) kantong tersebut dari sdr.RISKI dengan sistem pembayaran secara cicilan.
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual seluruh narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah dibeli dari sdr.RISKI tersebut.   
  • Bahwa saksi SUMARDI selalu mendapatkan keuntungan berupa makan dan rokok gratis setiap harinya dari terdakwa setiap saksi SUMARDI berhasil menjualkan narkotika jenis shabu milik terdakwa kepada para pembeli.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2311/NNF/2024 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 3519/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2310/NNF/2024 tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 3517/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 124/10297.00/2024 tanggal 02 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
  • 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening diperoleh berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 122/10297.00/2024 tanggal 02 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
  • 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening diperoleh berat bersih sebesar 2,60 (dua koma enam nol) gram
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi SUMARDI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa SUNARTI Alias NARTI Bin PETTA PUJI bersama-sama dengan saksi SUMARDI Alias MADI Bin MURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah yang di tempati oleh terdakwa terdakwa SUNARTI Alias NARTI Bin PETTA PUJI bersama-sama dengan saksi SUMARDI yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota tim Polsek Keritang pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi SUMARDI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB bertempat di rumah yang di tempati oleh terdakwa bersamasama dengan saksi SUMARDI yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menyuruh saksi SUMARDI untuk menjual 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram kepada sdri.HASNAH (DPO/belum tertangkap) dengan harga jual sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah), kemudian saksi SUMARDI dengan membawa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram menuju keluar rumah untuk bertemu dengan sdri.HASNAH di sebuah rumah yang tidak jauh dari rumah yang di tempati oleh terdakwa dan saksi SUMARDI, sesampainya saksi SUMARDI di sebuah rumah tersebut, saksi SUMARDI duduk sembari menunggu kedatangan sdri.HASNAH, di saat bersamaan saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa saksi SUMARDI akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/33/VIII/2024/RESKRIM tanggal 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tempat keberadaan saksi SUMARDI, sesampainya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang di lokasi tersebut, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap saksi SUMARDI, kemudian saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang dengan di saksikan oleh saksi IJAB dan saksi MOHAMMAD SOLIHIN melakukan penggeledahan badan terhadap saksi SUMARDI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram yang ditemukan di atas paha saksi SUMARDI, 1 (satu) unit handphone merk infinix X6511E warna hitam nomor simcard 081371653950 yang ditemukan di tangan saksi SUMARDI, dan uang tunai sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong saku celana saksi SUMARDI, lalu anggota tim Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap saksi SUMARDI terkait barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram, lalu saksi SUMARDI mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram adalah milik terdakwa yang mana saksi SUMARDI di perintahkan oleh terdakwa untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdri.HASNAH.
  • Selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang bersamasama dengan saksi IJAB dan saksi MOHAMMAD SOLIHIN dan saksi SUMARDI menuju ke rumah yang di tempati oleh terdakwa bersamasama dengan saksi SUMARDI yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana dirumah tersebut ada terdakwa, sesampainya dirumah tersebut, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang dengan disaksikan oleh saksi IJAB dan saksi MOHAMMAD SOLIHIN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk mini digitalpocket scale, 1 (satu) buah dompet kecil merk Vapce, 1 (satu) unit handphone merk vivo Y21 warna putih dengan nomor simcard 081934035894, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) ikat plastik putih bening, uang tunai Rp.320.000, (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), pada saat saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penggeledahan dirumah tersebut di saat bersamaan terdakwa melarikan diri dari rumah tersebut, kemudian anggota tim Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap saksi SUMARDI terkait barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram, lalu saksi SUMARDI mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa memerintahkan saksi SUMARDI untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.RISKI.
  • Bahwa selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 00.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di Jalan Lintas Samudera Pasar KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa memerintahkan saksi SUMARDI untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.RISKI dan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram adalah milik terdakwa yang mana saksi SUMARDI di perintahkan oleh terdakwa untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdri.HASNAH.
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi SUMARDI tanpa izin memiliki, menyimpan dan menguasai barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening diperoleh berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram dan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening diperoleh berat bersih sebesar 2,60 (dua koma enam nol) gram bertempat di rumah yang di tempati oleh terdakwa bersamasama dengan saksi SUMARDI yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau hingga di tangkap oleh pihak kepolisian.       
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi SUMARDI membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) kantong tersebut dari sdr.RISKI dengan sistem pembayaran secara cicilan.
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual seluruh narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah dibeli dari sdr.RISKI tersebut.   
  • Bahwa saksi SUMARDI selalu mendapatkan keuntungan berupa makan dan rokok gratis setiap harinya dari terdakwa setiap saksi SUMARDI berhasil menjualkan narkotika jenis shabu milik terdakwa kepada para pembeli.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2311/NNF/2024 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 3519/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2310/NNF/2024 tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 3517/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 124/10297.00/2024 tanggal 02 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
  • 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening diperoleh berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 122/10297.00/2024 tanggal 02 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
  • 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening diperoleh berat bersih sebesar 2,60 (dua koma enam nol) gram
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi SUMARDI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------

 

Tembilahan, 15 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H

Jaksa Pratama NIP. 19920815 201502 1 001

 

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya