Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
SUDIRMAN Alias TOMI Bin TASIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 533 / L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Alias TOMI Bin TASIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

---------- Bahwa Ia Terdakwa SUDIRMAN Alias TOMI Bin TASIDI pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 23.55 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Teluk Kempas RT.007 RW.002 Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ANDRI HENDRA SAPUTRA Alias ANDRE Bin ANWAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) telephone whatsapp menanyakan hasil penjualan narkotika jenis shabu yang dijual oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.20 wib, Terdakwa langsung pergi menuju kerumah Saksi ANDRI HENDRA SAPUTRA Alias ANDRE Bin ANWAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Parit Sungai Teruk RT.002 RW.004 Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setiba di jalan dekat rumah Saksi ANDRI HENDRA SAPUTRA Alias ANDRE Bin ANWAR (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi ANDRI HENDRA SAPUTRA Alias ANDRE Bin ANWAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan panggilan Telpon melalui Aplikasi Whatsapp, setelah Terdakwa menunggu kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit, Saksi ANDRI HENDRA SAPUTRA Alias ANDRE Bin ANWAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang dengan berjalan kaki menuju kerah Terdakwa, kemudian Saksi ANDRI HENDRA SAPUTRA Alias ANDRE Bin ANWAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan kepada Terdakwa “Tom, minta tolonglah jual kan lagi, tadi banyak orang nelpon mau belanja, ini barangnya ada 2 Gram, 1 gramnya tolong kau jualkan dan 1 gramya lagi kau ambillah untuk kau pakai”, lalu Terdakwa mengatakan “iyalah”, lalu Saksi ANDRI HENDRA SAPUTRA Alias ANDRE Bin ANWAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket sedang plastic putih bening berisikan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang hasil penjualan shabu sebelumnya sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) kepada Saksi ANDRI HENDRA SAPUTRA Alias ANDRE Bin ANWAR (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi ANDRI HENDRA SAPUTRA Alias ANDRE Bin ANWAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju kerumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa langsung memaket-maketkan narkotika jenis shabu yang didapat dari Saksi ANDRI HENDRA SAPUTRA Alias ANDRE Bin ANWAR (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 23.55 anggota unit reskrim Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Teluk Kempas RT.007 RW.002 Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian disaksikan oleh warga sekitar dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kotak handphone merk Redmi 5A yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu;
  • 1 (satu) set bong;
  • 1 (satu) buah gunting pemotong;
  • 1 (satu) buah Gunting Penjepit;
  • 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik;
  • 1 (satu) buah mancis;
  • 1 (satu) Buah jarum pembakar;
  • 5 (lima) lembar plastik putih bening;
  • 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bening yang dibalut dengan lakban yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu;
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y28 warna hijau tua dengan nomor imei (1) 8697 0407 6437 414 dan nomor imei (2) 8697 0407 6437 406 nomor simcard (1) 0822 7864 1807;
  • Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 09 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SALIASABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, berupa:
  • 11 (sebelas) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,94 (nol koma dua empat) gram;

Kemudian barang bukti dimasukan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,94 (nol koma dua empat) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau.

    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 2036 / NNF / 2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3172/2026/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3172/2026/NNF,- berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan:

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

                                                                  

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114  ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------

 

Subsidair:

---------- Bahwa Ia Terdakwa SUDIRMAN Alias TOMI Bin TASIDI pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 23.55 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Teluk Kempas RT.007 RW.002 Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 23.55 anggota unit reskrim Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Teluk Kempas RT.007 RW.002 Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian disaksikan oleh warga sekitar dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kotak handphone merk Redmi 5A yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu;
  • 1 (satu) set bong;
  • 1 (satu) buah gunting pemotong;
  • 1 (satu) buah Gunting Penjepit;
  • 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik;
  • 1 (satu) buah mancis;
  • 1 (satu) Buah jarum pembakar;
  • 5 (lima) lembar plastik putih bening;
  • 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bening yang dibalut dengan lakban yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu;
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y28 warna hijau tua dengan nomor imei (1) 8697 0407 6437 414 dan nomor imei (2) 8697 0407 6437 406 nomor simcard (1) 0822 7864 1807;
  • Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 09 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SALIASABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, berupa:
  • 11 (sebelas) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,94 (nol koma dua empat) gram;

Kemudian barang bukti dimasukan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,94 (nol koma dua empat) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau.

    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 2036 / NNF / 2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3172/2026/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3172/2026/NNF,- berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan:

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

    

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya