| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 25 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2026/PN Tbh |
| Tanggal Surat |
Senin, 23 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SUGIANTO Bin HASANUDDIN |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Akmal, S.H., M.H. | SUGIANTO Bin HASANUDDIN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SAMSURI | | 2 | ANSORI | | 3 | ABDUL AZIZ |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEPALA DESA PULAU KECIL | | 2 | CAMAT RETEH |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang melakukan Penggalian jalan bersama (jalan parit 16) diantara Rumah dan Gudang milik Penggugat tanpa izin dan dasar hukum yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat menimbulkan Kerugian Materil dan Inmateril Terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat masing-masing berupa:
1. Kerugian Materil sebesar Rp:350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta) Rupiah, yaitu akibat rusaknya jalan dan atau hilangnya akses jalan menuju rumah dan matinya usaha Gudang usaha milik Penggugat.
2. Kerugian Inmateril sebesar Rp:500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Rupiah, sebagai Bentuk Kompensasi atas Penderitaan, Ketidaknyamanan, dan Terganggunya ketentraman Hidup Penggugat serta hilangnya mata Pencarian Penggugat.
3. Kerugian yang timbul akibat Perbuatan Para Tergugat.
1. Biaya jasa Kuasa Nonlitigasi sebesar Rp:40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).
2. Biaya jasa Kuasa Litigasi sebesar Rp: 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Dengan demikian Tergugat haruslah dibebani untuk membayar kerugian Materil dan Inmateril serta Biaya yang timbul karena peroses Perkara yang di alami Penggugat (Cost of Non litigation and litigation) sejumlah:
Rp.350.000.000
Rp.500.000.000
Rp.40.000.000
Rp.50.000.000 +
TOTAL: Rp.940.000.000 (Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Kondisi Jalan Bersama (Jalan Parit 16) sebagaimana semula atau melakukan Perbaikan atas biaya sendiri dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah lalai dalam menjalankan kewajiban Pembinaan dan Pengawasan sehingga turut Bertanggung Jawab atas terjadinya Perbuatan melawan Hukum tersebut;
- Menghukum para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar Perkara yang timbul akibat Perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila majelis Hakim Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |