Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Tbh SUGIANTO Bin HASANUDDIN 1.SAMSURI
2.ANSORI
3.ABDUL AZIZ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIANTO Bin HASANUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akmal, S.H., M.H.SUGIANTO Bin HASANUDDIN
Tergugat
NoNama
1SAMSURI
2ANSORI
3ABDUL AZIZ
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PULAU KECIL
2CAMAT RETEH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang melakukan Penggalian jalan bersama (jalan parit 16) diantara Rumah dan Gudang milik Penggugat tanpa izin dan dasar hukum yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat menimbulkan Kerugian Materil dan Inmateril Terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat masing-masing berupa:
    1. Kerugian Materil sebesar Rp:350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta) Rupiah, yaitu akibat rusaknya jalan dan atau hilangnya akses jalan menuju rumah dan matinya usaha Gudang usaha milik Penggugat.
    2. Kerugian Inmateril sebesar Rp:500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Rupiah, sebagai Bentuk Kompensasi atas Penderitaan, Ketidaknyamanan, dan Terganggunya ketentraman Hidup Penggugat serta hilangnya mata Pencarian Penggugat.
    3. Kerugian yang timbul akibat Perbuatan Para Tergugat.
    1. Biaya jasa Kuasa Nonlitigasi sebesar Rp:40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).
    2. Biaya jasa Kuasa Litigasi sebesar Rp: 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

    Dengan demikian Tergugat haruslah dibebani untuk membayar kerugian Materil dan Inmateril serta Biaya yang timbul karena peroses Perkara yang di alami Penggugat (Cost of Non litigation and litigation) sejumlah:
    Rp.350.000.000
    Rp.500.000.000
    Rp.40.000.000
    Rp.50.000.000 +
     
    TOTAL: Rp.940.000.000 (Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Kondisi Jalan Bersama (Jalan Parit 16) sebagaimana semula atau melakukan Perbaikan atas biaya sendiri dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap;
  6. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah lalai dalam menjalankan kewajiban Pembinaan dan Pengawasan sehingga turut Bertanggung Jawab atas terjadinya Perbuatan melawan Hukum tersebut;
  7. Menghukum para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar Perkara yang timbul akibat Perkara ini;

    SUBSIDAIR

Atau apabila majelis Hakim Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak