Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/PDT.G/2015/PN TBH | Mistati | 1.SARITO 2.PT. BSS (Berkat Sawit Sejahtera) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Des. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 15/PDT.G/2015/PN TBH | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya; 2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian ; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 348.000.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) ; 5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat ; 6. Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini . Subsidair : Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |