Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2025/PN Tbh 1.WINDU HARIMIKA, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
YUDI PRIBADI Als IYUD Bin SYAPRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 422 / L.4.14 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1WINDU HARIMIKA, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI PRIBADI Als IYUD Bin SYAPRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa YUDI PRIBADI ALS. IYUD BIN SYAPRUDIN, pada hari Jum’at, tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 22.40 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Provinsi Parit 9, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi bersama Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy dengan Nomor Polisi BM 6489 IF, Nomor Rangka : MH1JFG112EK296356, Nomor Mesin JFG1E-1297184 milik Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo untuk menghadiri acara keluarga kemudian di pertengahan jalan Terdakwa dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo berhenti untuk membeli gula dan roti setelah itu Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo membayar belanjaan tersebut kemudian Terdakwa mengatakan “KOK ADA UANG SAYANG ?” setelah itu Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo “KAWAN BAYAR HUTANG” selanjutnya Terdakwa dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo melanjutkan perjalanan menuju acara keluarga;
  • Bahwa dua jam kemudian, Terdakwa dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo pergi meninggalkan acara keluarga kemudian di pertengahan perjalanan Terdakwa mengatakan dengan nada tinggi “DIMANA DAPAT UANG TADI, JUJUR AJA” kemudian Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo mengatakan “IYA DARI KAWAN “ setelah itu Terdakwa mengatakan “MANA NOMOR (TELEPON) KAWAN YANG KASIH UANG ITU” dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo mengatakan “TIDAK PERLU LAH NELPON YANG JELAS UANG ITU TIDAK DARI LAKI-LAKI”  setelah itu Terdakwa emosi dan memukul dahi Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo dengan menggunakan tangan kiri selanjutnya setelah sampai di daerah Jalan Provinsi Parit 9, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau sekitar pukul 22.40 WIB, Terdakwa mengancam akan membuat Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo cacat dan tiba-tiba memukul hidung, menarik rambut, dan memiting leher Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo kemudian Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo yang merasa kesakitan melakukan perlawanan sehingga Terdakwa dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo oleng dan terjatuh dari sepeda motor selanjutnya Terdakwa berdiri dan menendang betis kaki Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo yang dalam keadaan terhimpit sepeda motor selanjutnya Terdakwa mengambil secara paksa 1 (satu) tas selempang warna pink milik Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti hadi Susilo yang di dalamnya terdapat :
  1. 1 (buah) telepon genggam (handphone) merek Vivo Y22 warna biru dengan Nomor Simcard 085169363883;
  2. 1 (satu) buah kalung emas muda kadar mas 17,7 %,
  3. Uang sejumlah Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo seorang diri di pinggir Jalan Provinsi Parit 9, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dengan membawa 1 (satu) tas selempang warna pink dan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy dengan Nomor Polisi BM 6489 IF, Nomor Rangka : MH1JFG112EK296356, Nomor Mesin JFG1E-1297184 milik Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo;

  • Bahwa Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor VER/PKM-S.SLK/3871 tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Maibillisa selaku Dokter UPT Puskesmas Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, telah memeriksa seorang bernama Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo, atas permintaan dari Kepala Kepolisian Sektor Tempuling dengan Surat No. Pol. VER/03/V/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 17 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan :
  • Keadaan Umum : pasien datang ke puskesmas sungai salak dengan keadaan sadar.
  • Kepala : rambut hitam lurus koma dijumpai tanda tanda memar dengan luas kurang lebih dua senti meter;
  • Mata : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Hidung : dijumpai tanda-tanda kekerasan luka memar dan tampak bercak darah;
  • Mulut : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Telinga :  tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Leher : dijumpai luka memar pada leher;
  • Dagu : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Dada : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Punggung : dijumpai tanda-tanda kekerasan luka memar pada punggung kiri;
  • Perut : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Anggota Gerak atas : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Anggota Gerak bawah : dijumpai tanda-tanda kekerasan luka lecet pada jari kaki.

kesimpulan “pada pemeriksaan seorang Perempuan Akhil balik berusia tiga puluh lima tahun dengan luka memar pada bagian muka leher punggung dan akibat kekerasan benda tumpul”.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo mengalami kerugian lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP ---

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa YUDI PRIBADI ALS. IYUD BIN SYAPRUDIN, pada hari Jum’at, tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 22.40 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Provinsi Parit 9, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi bersama Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy dengan Nomor Polisi BM 6489 IF, Nomor Rangka : MH1JFG112EK296356, Nomor Mesin JFG1E-1297184 milik Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo untuk menghadiri acara keluarga kemudian di pertengahan jalan Terdakwa dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo berhenti untuk membeli gula dan roti setelah itu Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo membayar belanjaan tersebut kemudian Terdakwa mengatakan “KOK ADA UANG SAYANG ?” setelah itu Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo “KAWAN BAYAR HUTANG” selanjutnya Terdakwa dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo melanjutkan perjalanan menuju acara keluarga;
  • Bahwa dua jam kemudian, Terdakwa dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo pergi meninggalkan acara keluarga kemudian di pertengahan perjalanan Terdakwa mengatakan dengan nada tinggi “DIMANA DAPAT UANG TADI, JUJUR AJA” kemudian Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo mengatakan “IYA DARI KAWAN “ setelah itu Terdakwa mengatakan “MANA NOMOR (TELEPON) KAWAN YANG KASIH UANG ITU” dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo mengatakan “TIDAK PERLU LAH NELPON YANG JELAS UANG ITU TIDAK DARI LAKI-LAKI”  setelah itu Terdakwa emosi dan memukul dahi Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo dengan menggunakan tangan kiri selanjutnya setelah sampai di daerah Jalan Provinsi Parit 9, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau sekitar pukul 22.40 WIB, Terdakwa mengancam akan membuat Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo cacat dan tiba-tiba memukul hidung, menarik rambut, dan memiting leher Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo kemudian Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo yang merasa kesakitan melakukan perlawanan sehingga Terdakwa dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo oleng dan terjatuh dari sepeda motor selanjutnya Terdakwa berdiri dan menendang betis kaki Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo yang dalam keadaan terhimpit sepeda motor selanjutnya Terdakwa mengambil secara paksa 1 (satu) tas selempang warna pink milik Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti hadi Susilo yang di dalamnya terdapat :
  1. 1 (buah) telepon genggam (handphone) merek Vivo Y22 warna biru dengan Nomor Simcard 085169363883;
  2. 1 (satu) buah kalung emas muda kadar mas 17,7 %,
  3. Uang sejumlah Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo seorang diri di pinggir Jalan Provinsi Parit 9, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dengan membawa 1 (satu) tas selempang warna pink dan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy dengan Nomor Polisi BM 6489 IF, Nomor Rangka : MH1JFG112EK296356, Nomor Mesin JFG1E-1297184 milik Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo;

  • Bahwa Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor VER/PKM-S.SLK/3871 tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Maibillisa selaku Dokter UPT Puskesmas Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, telah memeriksa seorang bernama Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo, atas permintaan dari Kepala Kepolisian Sektor Tempuling dengan Surat No. Pol. VER/03/V/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 17 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan :
  • Keadaan Umum : pasien datang ke puskesmas sungai salak dengan keadaan sadar.
  • Kepala : rambut hitam lurus koma dijumpai tanda tanda memar dengan luas kurang lebih dua senti meter;
  • Mata : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Hidung : dijumpai tanda-tanda kekerasan luka memar dan tampak bercak darah;
  • Mulut : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Telinga :  tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Leher : dijumpai luka memar pada leher;
  • Dagu : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Dada : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Punggung : dijumpai tanda-tanda kekerasan luka memar pada punggung kiri;
  • Perut : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Anggota Gerak atas : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Anggota Gerak bawah : dijumpai tanda-tanda kekerasan luka lecet pada jari kaki.

kesimpulan “pada pemeriksaan seorang Perempuan Akhil balik berusia tiga puluh lima tahun dengan luka memar pada bagian muka leher punggung dan akibat kekerasan benda tumpul”.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo mengalami kerugian lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (1) KUHP ---------

 

ATAU

KETIGA

------Bahwa Terdakwa YUDI PRIBADI ALS. IYUD BIN SYAPRUDIN,  pada hari Jum’at, tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 22.40 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Provinsi Parit 9, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi bersama istri sirinya yaitu Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo untuk menghadiri acara keluarga kemudian di pertengahan jalan Terdakwa dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo berhenti untuk membeli gula dan roti setelah itu Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo membayar belanjaan tersebut kemudian Terdakwa mengatakan “KOK ADA UANG SAYANG ?” setelah itu Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo “KAWAN BAYAR HUTANG” selanjutnya Terdakwa dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo melanjutkan perjalanan menuju acara keluarga;
  • Bahwa dua jam kemudian, Terdakwa dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo pergi meninggalkan acara keluarga kemudian di pertengahan perjalanan Terdakwa mengatakan dengan nada tinggi “DIMANA DAPAT UANG TADI, JUJUR AJA” kemudian Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo mengatakan “IYA DARI KAWAN “ setelah itu Terdakwa mengatakan “MANA NOMOR (TELEPON) KAWAN YANG KASIH UANG ITU” dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo mengatakan “TIDAK PERLU LAH NELPON YANG JELAS UANG ITU TIDAK DARI LAKI-LAKI”  setelah itu Terdakwa emosi dan memukul dahi Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo dengan menggunakan tangan kiri selanjutnya setelah sampai di daerah Jalan Provinsi Parit 9, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau sekitar pukul 22.40 WIB, Terdakwa mengancam akan membuat Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo  cacat dan tiba-tiba memukul hidung, menarik rambut, dan memiting leher Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo kemudian Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo yang merasa kesakitan melakukan perlawanan sehingga Terdakwa dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo terjatuh dari sepeda motor selanjutnya Terdakwa berdiri dan menendang betis kaki Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo yang dalam keadaan terhimpit sepeda motor selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo seorang diri di pinggir Jalan Provinsi Parit 9, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;      
  • Bahwa Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor VER/PKM-S.SLK/3871 tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Maibillisa selaku Dokter UPT Puskesmas Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, telah memeriksa seorang bernama Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo, atas permintaan dari Kepala Kepolisian Sektor Tempuling dengan Surat No. Pol. VER/03/V/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 17 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan :

 

  • Keadaan Umum : pasien datang ke puskesmas sungai salak dengan keadaan sadar.
  • Kepala : rambut hitam lurus koma dijumpai tanda tanda memar dengan luas kurang lebih dua senti meter;
  • Mata : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Hidung : dijumpai tanda-tanda kekerasan luka memar dan tampak bercak darah;
  • Mulut : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Telinga :  tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Leher : dijumpai luka memar pada leher;
  • Dagu : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Dada : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Punggung : dijumpai tanda-tanda kekerasan luka memar pada punggung kiri;
  • Perut : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Anggota Gerak atas : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Anggota Gerak bawah : dijumpai tanda-tanda kekerasan luka lecet pada jari kaki.

kesimpulan “pada pemeriksaan seorang Perempuan Akhil balik berusia tiga puluh lima tahun dengan luka memar pada bagian muka leher punggung dan akibat kekerasan benda tumpul”.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT

------Bahwa Terdakwa YUDI PRIBADI ALS. IYUD BIN SYAPRUDIN,  pada hari Jum’at, tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 22.40 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Provinsi Parit 9, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi bersama Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo untuk menghadiri acara keluarga kemudian di pertengahan jalan Terdakwa dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo berhenti untuk membeli gula dan roti setelah itu Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo membayar belanjaan tersebut kemudian Terdakwa mengatakan “KOK ADA UANG SAYANG ?” setelah itu Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo “KAWAN BAYAR HUTANG” selanjutnya Terdakwa dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo melanjutkan perjalanan menuju acara keluarga;
  • Bahwa dua jam kemudian, Terdakwa dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo pergi meninggalkan acara keluarga kemudian di pertengahan perjalanan Terdakwa mengatakan dengan nada tinggi “DIMANA DAPAT UANG TADI, JUJUR AJA” kemudian Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo mengatakan “IYA DARI KAWAN “ setelah itu Terdakwa mengatakan “MANA NOMOR (TELEPON) KAWAN YANG KASIH UANG ITU” dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo mengatakan “TIDAK PERLU LAH NELPON YANG JELAS UANG ITU TIDAK DARI LAKI-LAKI”  setelah itu Terdakwa emosi dan memukul dahi Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo dengan menggunakan tangan kiri selanjutnya setelah sampai di daerah Jalan Provinsi Parit 9, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau sekitar pukul 22.40 WIB, Terdakwa mengancam akan membuat Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo  cacat dan tiba-tiba memukul hidung, menarik rambut, dan memiting leher Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo kemudian Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo yang merasa kesakitan melakukan perlawanan sehingga Terdakwa dan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo terjatuh dari sepeda motor selanjutnya Terdakwa berdiri dan menendang betis kaki Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo yang dalam keadaan terhimpit sepeda motor selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo seorang diri di pinggir Jalan Provinsi Parit 9, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;      
  • Bahwa Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor VER/PKM-S.SLK/3871 tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Maibillisa selaku Dokter UPT Puskesmas Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, telah memeriksa seorang bernama Saksi Selvi Julianti Als. Vivi Binti Hadi Susilo, atas permintaan dari Kepala Kepolisian Sektor Tempuling dengan Surat No. Pol. VER/03/V/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 17 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan :

 

  • Keadaan Umum : pasien datang ke puskesmas sungai salak dengan keadaan sadar.
  • Kepala : rambut hitam lurus koma dijumpai tanda tanda memar dengan luas kurang lebih dua senti meter;
  • Mata : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Hidung : dijumpai tanda-tanda kekerasan luka memar dan tampak bercak darah;
  • Mulut : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Telinga :  tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Leher : dijumpai luka memar pada leher;
  • Dagu : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Dada : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Punggung : dijumpai tanda-tanda kekerasan luka memar pada punggung kiri;
  • Perut : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Anggota Gerak atas : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
  • Anggota Gerak bawah : dijumpai tanda-tanda kekerasan luka lecet pada jari kaki.

 

kesimpulan “pada pemeriksaan seorang Perempuan Akhil balik berusia tiga puluh lima tahun dengan luka memar pada bagian muka leher punggung dan akibat kekerasan benda tumpul”.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP----------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88