Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H.M. YUSUF ANWAR bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI, saksi KHAIDIR Bin MARZUKI (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan sdr. AMAT (lidik) pada Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat dirumah saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI yang beralamat di Jalan Perintis Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara bersama sama yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI, Terdakwa berkata secara langsung kepada Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI “MAU YA SIMPANKAN SHABU MILIK AMAT?” lalu Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI menjawab “MASALAH GAJI GIMANA ?” lalu Terdakwa jawab “UNTUK GAJI AMAN, ADA HITUNG HITUNGAN NYA” lalu Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI jawab “IYALAH”.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat dirumah saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI yang beralamat di Jalan Perintis Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saksi KHAIDIR Bin MARZUKI mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 kg (satu kilogram) dan pil extacy sebanyak 200 (dua ratus) butir kepada Terdakwa, setelah menerima Narkotika jenis shabu dan Pil Extacy tersebut Terdakwa meminjam timbangan, gunting dan juga meminta plastic klep les merah kepada Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI untuk membagi/memecah narkotika tersebut menjadi beberapa bagian, selanjutnya Terdakwa membawa narkotika dan juga alat alat untuk memaket- maketkan narkotika tersebut di dalam kamar Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI, kemudian saat Terdakwa memaket- maketkan shabu narkotika tersebut posisi Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI tidak berada di dalam kamarnya, setelah Terdakwa selesai memaket- maketkan shabu tersebut menjadi 200 (dua ratus) paket dengan berat perpaketnya mulai dari 1,20 (satu koma dua puluh) gram 5 s/d 4,80 (empat koma delapan puluh) gram,, selanjutnya Terdakwa mamanggil Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI ke kamar untuk menyimpankan narkotika narkotika tersebut.
- Bahwa Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF ANWAR mendapatkan upah dari sdr AMAT (lidik) untuk menyimpankan dan meletakkan pesanan pembeli narkotika jenis shabu dan Pil extacy sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per setengah ons untuk Narkotika Jenis Shabu dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbutir untuk Narkotika Jenis Pil Extacy. Sedangkan untuk saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI baru mendapatkan upah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF ANWAR
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul15.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil menangkap sesorang yang bernama Saksi KHAIDIR Bin MARZUKI dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik Saksi KHAIDIR Bin MARZUKI ditemukan percakapan antara AMAT (lidik) kepada Saksi KHAIDIR Bin MARZUKI untuk mengecek keberadan Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF ANWAR, dari percakapan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba menduga bahwa Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF ANWAR merupakan tempat penyimpanan narkotika dari sdr AMAT (lidik), selanjutnya informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil.
- Selanjutnya setelah mendapatkan informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF dan Saksi ANWAR MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI bertempat dirumah saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI yang beralamat di Jalan Perintis Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan disaksikan oleh saksi AHMAD Bin MUHAMMAD AMINULLAH dan saksi HENDRA SAPUTRA Bin MUKHTAR dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan barang bukti milik Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF berupa : 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna hitam dengan nomor simcard dan WA 0822 1841 6334 dan wa Business 0895 4032 47925 dan dengan nomor imei 861109060041354 dan 861109060041347 ditemukan pihak kepolisian di dapur rumah saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI. dan barang bukti milik saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI 1 (satu) buah kotak plastic warna biru yang didalamnya terdapat 37 (tiga puluh tujuh) paket plastic putih bening klep les merah yang didalmnya berisikan narkotika jenis shabu dan 45 (empat puluh lima) butir Pil Extacy warna hijau dan 60 (enam puluh) butir Pil Extacy warna merah muda ditemukan pihak kepolisian di kamar saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI, 1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE warna hitam ditemukan pihak kepolisian di kamar saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI, 1 (satu) buah gunting pemotong ditemukan pihak kepolisian di kamar saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI, 1 (satu) buah kantong plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan kantong plastic putih bening klep les merah ditemukan pihak kepolisian di kamar saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor simcard dan WA 0822 8859 4636 dan dengan nomor imei 862088067488090 dan 862088067488082, pada saat di interogasi Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF ANWAR mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan extacy adalah milik Sdr. AMAT (lidik), Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF ANWAR di perintahkan oleh Sdr. AMAT (lidik) untuk meletakkan narkotika yang dipesan pembeli kepada Sdr. AMAT (lidik), sementara saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI diperintahkan oleh Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF ANWAR untuk menyimpan narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF ANWAR dan Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 1581/10297.00/2024 tanggal 23 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- Diduga narkotika jenis shabu 192,39 (seratus sembilan puluh dua koma tiga puluh sembilan) gram dan di sisihkan:
-
- 14,00 (empat belas koma nol nol) gram untuk pemeriksaan di laboratorium Forensik Polda Riau;
- 183,39 (seratus delapan puluh tiga koma tiga puluh sembilan) gram sebagai Barang Bukti di Pengadilan.
- Diduga narkotika jenis Extacy warna hijau 16,23 (enam belas koma dua puluh tiga) gram dan di sisihkan:
-
- 10 (sepuluh) butir dengan berat bersih 3,58 (tiga koma lima puluh delapan) gram untuk pemeriksaan di laboratorium Forensik Polda Riau;
- 35 (tiga puluh lima) butir dengan berat bersih 12,65 (dua belas koma enam puluh lima) gram sebagai Barang Bukti di Pengadilan.
- Diduga narkotika jenis Extacy warna hijau 21,58 (dua puluh satu koma lima puluh delapan) gram dan di sisihkan:
-
- 10 (sepuluh) butir dengan berat bersih 3,60 (tiga koma enam puluh) gram untuk pemeriksaan di laboratorium Forensik Polda Riau;
- 50 (lima puluh) butir dengan berat bersih 17,98 (tujuh belas koma sembilan puluh delapan) gram sebagai Barang Bukti di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 2806/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM SIREGAR, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti No: 4164/2024/NNF yang disita dari Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti No: 4165/2024/NNF yang disita dari Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI adalah Positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti No: 4166/2024/NNF yang disita dari Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI adalah Positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan dan saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H.M. YUSUF ANWAR bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI, saksi KHAIDIR Bin MARZUKI (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan sdr. AMAT (lidik) pada Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat dirumah saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI yang beralamat di Jalan Perintis Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara bersama sama yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: --------------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul15.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil menangkap sesorang yang bernama Saksi KHAIDIR Bin MARZUKI dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik Saksi KHAIDIR Bin MARZUKI ditemukan percakapan antara AMAT (lidik) kepada Saksi KHAIDIR Bin MARZUKI untuk mengecek keberadan Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF ANWAR, dari percakapan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba menduga bahwa Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF ANWAR merupakan tempat penyimpanan narkotika dari sdr AMAT (lidik), selanjutnya informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil.
- Selanjutnya setelah mendapatkan informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF dan Saksi ANWAR MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI bertempat dirumah saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI yang beralamat di Jalan Perintis Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan disaksikan oleh saksi AHMAD Bin MUHAMMAD AMINULLAH dan saksi HENDRA SAPUTRA Bin MUKHTAR dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan barang bukti milik Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF berupa : 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna hitam dengan nomor simcard dan WA 0822 1841 6334 dan wa Business 0895 4032 47925 dan dengan nomor imei 861109060041354 dan 861109060041347 ditemukan pihak kepolisian di dapur rumah saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI. dan barang bukti milik saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI 1 (satu) buah kotak plastic warna biru yang didalamnya terdapat 37 (tiga puluh tujuh) paket plastic putih bening klep les merah yang didalmnya berisikan narkotika jenis shabu dan 45 (empat puluh lima) butir Pil Extacy warna hijau dan 60 (enam puluh) butir Pil Extacy warna merah muda ditemukan pihak kepolisian di kamar saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI, 1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE warna hitam ditemukan pihak kepolisian di kamar saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI, 1 (satu) buah gunting pemotong ditemukan pihak kepolisian di kamar saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI, 1 (satu) buah kantong plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan kantong plastic putih bening klep les merah ditemukan pihak kepolisian di kamar saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor simcard dan WA 0822 8859 4636 dan dengan nomor imei 862088067488090 dan 862088067488082, pada saat di interogasi Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF ANWAR mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan extacy adalah milik Sdr. AMAT (lidik), Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF ANWAR di perintahkan oleh Sdr. AMAT (lidik) untuk meletakkan narkotika yang dipesan pembeli kepada Sdr. AMAT (lidik), sementara saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI diperintahkan oleh Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF ANWAR untuk menyimpan narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa M. YUSHARDIMAN AGUS Als ABE Bin H. M. YUSUF ANWAR dan Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 1581/10297.00/2024 tanggal 23 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- Diduga narkotika jenis shabu 192,39 (seratus sembilan puluh dua koma tiga puluh sembilan) gram dan di sisihkan:
-
- 14,00 (empat belas koma nol nol) gram untuk pemeriksaan di laboratorium Forensik Polda Riau;
- 183,39 (seratus delapan puluh tiga koma tiga puluh sembilan) gram sebagai Barang Bukti di Pengadilan.
- Diduga narkotika jenis Extacy warna hijau 16,23 (enam belas koma dua puluh tiga) gram dan di sisihkan:
-
- 10 (sepuluh) butir dengan berat bersih 3,58 (tiga koma lima puluh delapan) gram untuk pemeriksaan di laboratorium Forensik Polda Riau;
- 35 (tiga puluh lima) butir dengan berat bersih 12,65 (dua belas koma enam puluh lima) gram sebagai Barang Bukti di Pengadilan.
- Diduga narkotika jenis Extacy warna hijau 21,58 (dua puluh satu koma lima puluh delapan) gram dan di sisihkan:
-
- 10 (sepuluh) butir dengan berat bersih 3,60 (tiga koma enam puluh) gram untuk pemeriksaan di laboratorium Forensik Polda Riau;
- 50 (lima puluh) butir dengan berat bersih 17,98 (tujuh belas koma sembilan puluh delapan) gram sebagai Barang Bukti di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 2806/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM SIREGAR, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti No: 4164/2024/NNF yang disita dari Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti No: 4165/2024/NNF yang disita dari Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI adalah Positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti No: 4166/2024/NNF yang disita dari Saksi MUHAMMAD NASRI Bin TARMIZI adalah Positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------
|