Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ALIL Bin M.SAID pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa saksi ZEFRIANSYAH Alias ABOY (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang menjalani hukuman tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 16.00 WIB menelpon sdr.AHMAD JAIS (lidik) memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) garis atau 2 (dua) ons dengan tujuan untuk dijual, kemudian sdr.AHMAD JAIS mengatakan “iyalah, nanti tunggu hari senin atau selasa udah sampai di sana nanti tu, nanti kalau ada yang nelpon angkat aja” kepada saksi ZEFRIANSYAH.
- Bahwa selanjutnya terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ALIL pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB di hubungi oleh saksi ZEFRIANSYAH Alias ABOY mengatakan besok akan ada orang yang menghubungi terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) garis atau 2 (dua) ons kepada terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, kemudian terdakwa mengatakan “IYALAH” kepada saksi ZEFRIANSYAH. Selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 12.30 WIB di hubungi oleh orang suruhan sdr.AHMAD JAIS agar terdakwa menuju ke Jalan Soebrantas untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) garis atau 2 (dua) ons titipan saksi ZEFRIANSYAH, kemudian terdakwa menuju ke pinggir Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di pinggir Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa bertemu dengan orang suruhan sdr.AHMAD JAIS, lalu terdakwa menerima bungkusan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) garis atau 2 (dua) ons dari orang suruhan sdr.AHMAD JAIS, lalu terdakwa membawa bungkusan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) garis atau 2 (dua) ons tersebut ke rumah terdakwa, sesampainya terdakwa di rumah nya, terdakwa mengabari saksi ZEFRIANSYAH bahwa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) garis atau 2 (dua) ons titipan saksi ZEFRIANSYAH sudah diterima oleh terdakwa, lalu saksi ZEFRIANSYAH mengatakan “YALAH BANG SIMPAN DULU” kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa memaketmaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket untuk dijual kepada para pembeli. Bahwa terdakwa telah berhasil menjual beberapa paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli sehingga tersisa kurang lebih sebanyak 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dari saksi ZEFRIANSYAH jika berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) ons kepada para pembeli.
- Bahwa saksi JOI NALDO SITOMPUL dan saksi RINANDA ADERISWANTO yang merupakan anggota Sat res narkoba polres Inhil pda hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 20.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shbau di sekitar daerah Jalan Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB di hubungi oleh saksi ZEFRIANSYAH mengatakan “bang antarkan dua kantong tapi di bikinkan menjadi empat kantong antarkan ke sungai salak” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “iyalah, tapi tak bisa aku sekarang kalau mau nantik subuh siap sholat” kepada saksi ZEFRIANSYAH, lalu saksi ZEFRIANSYAH menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 04.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor NEX warna hitam membawa 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah yang dibalut dengan lakban warna hitam, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam menuju ke sekitar Jalan Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli. Bahwa saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi RINANDA ADERISWANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil di saat bersamaan sekira jam 05.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi RINANDA ADERISWANTO bersama anggota sat res narkoba polres inhil berdasarkan surat perintah tugas nomor : SP.GAS/31/VII/RES.4.2/2024/NARKOBA tanggal 18 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil menuju ke Jalan Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di lokasi tersebut, saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi RINANDA ADERISWANTO bersama anggota sat res narkoba polres inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi RINANDA ADERISWANTO bersama anggota sat res narkoba polres inhil dengan disaksikan oleh saksi MIFTAHUDDIN dan saksi ANGGA SATRIA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah yang dibalut dengan lakban warna hitam yang ditemukan di badan terdakwa, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang ditemukan di badan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor imei 1 : 353410098905577 dan imei 2 : 353410099105573 dengan nomor simcard 082171884226 yang ditemukan dari tangan terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor NEX warna hitam dengan nomor rangka MH8CE44DADJ120509 dengan nomor mesin AE52ID903861 yang di kendarai oleh terdakwa, selanjutnya saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi RINANDA ADERISWANTO bersama anggota sat res narkoba polres inhil dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi RINANDA ADERISWANTO bersama anggota sat res narkoba polres inhil dan terdakwa dirumah terdakwa, lalu saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi RINANDA ADERISWANTO bersama anggota sat res narkoba polres inhil dengan disaksikan oleh saksi ABD ROZAK dan saksi NURDIN dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah yang dibungkus dengan kotak bertuliskan KENSINI berlakban warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di dalam rumah terdakwa, lalu saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi RINANDA ADERISWANTO bersama anggota sat res narkoba polres inhil mengintrogasi terdakwa terkait barang bukti milik terdakwa berupa 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah, kemudian terdakwa mengakui mendapatkan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah dari saksi ZEFRIANSYAH dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1857/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor 2847/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 088/10297.00/2024 tanggal 22 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
- 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu
- 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih narkotika sebesar 314,51 (tiga ratus empat belas koma lima satu) gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ALIL Bin M.SAID pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa saksi ZEFRIANSYAH Alias ABOY (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang menjalani hukuman tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 16.00 WIB menelpon sdr.AHMAD JAIS (lidik) memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) garis atau 2 (dua) ons dengan tujuan untuk dijual, kemudian sdr.AHMAD JAIS mengatakan “iyalah, nanti tunggu hari senin atau selasa udah sampai di sana nanti tu, nanti kalau ada yang nelpon angkat aja” kepada saksi ZEFRIANSYAH.
- Bahwa selanjutnya terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ALIL pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB di hubungi oleh saksi ZEFRIANSYAH Alias ABOY mengatakan besok akan ada orang yang menghubungi terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) garis atau 2 (dua) ons kepada terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, kemudian terdakwa mengatakan “IYALAH” kepada saksi ZEFRIANSYAH. Selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 12.30 WIB di hubungi oleh orang suruhan sdr.AHMAD JAIS agar terdakwa menuju ke Jalan Soebrantas untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) garis atau 2 (dua) ons titipan saksi ZEFRIANSYAH, kemudian terdakwa menuju ke pinggir Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di pinggir Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa bertemu dengan orang suruhan sdr.AHMAD JAIS, lalu terdakwa menerima bungkusan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) garis atau 2 (dua) ons dari orang suruhan sdr.AHMAD JAIS, lalu terdakwa membawa bungkusan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) garis atau 2 (dua) ons tersebut ke rumah terdakwa, sesampainya terdakwa di rumah nya, terdakwa mengabari saksi ZEFRIANSYAH bahwa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) garis atau 2 (dua) ons titipan saksi ZEFRIANSYAH sudah diterima oleh terdakwa, lalu saksi ZEFRIANSYAH mengatakan “YALAH BANG SIMPAN DULU” kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa memaketmaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket untuk dijual kepada para pembeli. Bahwa terdakwa telah berhasil menjual beberapa paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli sehingga tersisa kurang lebih sebanyak 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dari saksi ZEFRIANSYAH jika berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) ons kepada para pembeli.
- Bahwa saksi JOI NALDO SITOMPUL dan saksi RINANDA ADERISWANTO yang merupakan anggota Sat res narkoba polres Inhil pda hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 20.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shbau di sekitar daerah Jalan Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB di hubungi oleh saksi ZEFRIANSYAH mengatakan “bang antarkan dua kantong tapi di bikinkan menjadi empat kantong antarkan ke sungai salak” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “iyalah, tapi tak bisa aku sekarang kalau mau nantik subuh siap sholat” kepada saksi ZEFRIANSYAH, lalu saksi ZEFRIANSYAH menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 04.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor NEX warna hitam membawa 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah yang dibalut dengan lakban warna hitam, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam menuju ke sekitar Jalan Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli. Bahwa saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi RINANDA ADERISWANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil di saat bersamaan sekira jam 05.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi RINANDA ADERISWANTO bersama anggota sat res narkoba polres inhil berdasarkan surat perintah tugas nomor : SP.GAS/31/VII/RES.4.2/2024/NARKOBA tanggal 18 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil menuju ke Jalan Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di lokasi tersebut, saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi RINANDA ADERISWANTO bersama anggota sat res narkoba polres inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi RINANDA ADERISWANTO bersama anggota sat res narkoba polres inhil dengan disaksikan oleh saksi MIFTAHUDDIN dan saksi ANGGA SATRIA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah yang dibalut dengan lakban warna hitam yang ditemukan di badan terdakwa, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang ditemukan di badan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor imei 1 : 353410098905577 dan imei 2 : 353410099105573 dengan nomor simcard 082171884226 yang ditemukan dari tangan terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor NEX warna hitam dengan nomor rangka MH8CE44DADJ120509 dengan nomor mesin AE52ID903861 yang di kendarai oleh terdakwa, selanjutnya saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi RINANDA ADERISWANTO bersama anggota sat res narkoba polres inhil dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi RINANDA ADERISWANTO bersama anggota sat res narkoba polres inhil dan terdakwa dirumah terdakwa, lalu saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi RINANDA ADERISWANTO bersama anggota sat res narkoba polres inhil dengan disaksikan oleh saksi ABD ROZAK dan saksi NURDIN dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah yang dibungkus dengan kotak bertuliskan KENSINI berlakban warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di dalam rumah terdakwa, lalu saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi RINANDA ADERISWANTO bersama anggota sat res narkoba polres inhil mengintrogasi terdakwa terkait barang bukti milik terdakwa berupa 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah, kemudian terdakwa mengakui mendapatkan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah dari saksi ZEFRIANSYAH dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1857/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor 2847/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 088/10297.00/2024 tanggal 22 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
- 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu
- 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih narkotika sebesar 314,51 (tiga ratus empat belas koma lima satu) gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------
Tembilahan, 02 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
LUKI ADRIANTONI, S.H
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015
|