Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekira jam 14.00 Wib bertempat di didalam speedboat yang berada di Pelabuhan Belakang Puri Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhi – Riau, terdakwa HELMI PILIANG Als AJO EMI Bin BUSTAMI melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban ERWAN Als MUNGKUI yaitu dengan cara secara sepontan terdakwa HELMI PILIANG Als AJO EMI Bin BUSTAMI memukul saksi korban ERWAN Als MUNGKUI di bagian wajah dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, dimana pada saat itu hidung saksi korban ERWAN Als MUNGKUI mengalami bengkak sewarna kulit dengan ukuran 1 x 1 Cm, namun tidak ada mengalami halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian dan atau tidak ada menganggu aktifitas sehari – hari |