Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Tbh RIKI MUHARTA FAUZI, SE HELMI PILIANG Als AJO EMI Bin BUSTAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIKI MUHARTA FAUZI, SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMI PILIANG Als AJO EMI Bin BUSTAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekira jam 14.00 Wib bertempat di didalam speedboat yang berada di Pelabuhan Belakang Puri Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhi – Riau, terdakwa HELMI PILIANG Als AJO EMI Bin BUSTAMI melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban ERWAN Als MUNGKUI yaitu dengan cara secara sepontan terdakwa HELMI PILIANG Als AJO EMI Bin BUSTAMI memukul saksi korban ERWAN Als MUNGKUI di bagian wajah  dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, dimana pada saat itu hidung saksi korban ERWAN Als MUNGKUI mengalami bengkak sewarna kulit dengan ukuran 1 x 1 Cm, namun tidak ada mengalami halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian dan atau tidak ada menganggu aktifitas sehari – hari

Pihak Dipublikasikan Ya