Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Tbh SITI AISYAH, SH MAHRIFIN SITAKAR Als BENI Bin RAMBIT SITAKAR Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 189 / L.4.14 / EOH.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI AISYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHRIFIN SITAKAR Als BENI Bin RAMBIT SITAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa Terdakwa MAHRIFIN SITAKAR Als BENI Bin RAMBIT SITAKAR pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 7, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 7, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, saksi SARMINTO SIMAREMARE Als ARI Bin PARNINGOTAN SIMAREMARE datang menghampiri terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya untuk menagih uang angsuran koperasi dari terdakwa. Setelah terdakwa membayar uang angsuran koperasi, terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi SARMINTO SIMAREMARE Als ARI Bin PARNINGOTAN SIMAREMARE berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Streat warna Hitam BM 4225 GAL dengan nomor rangka : MH1JM8211PK948526 dan nomor mesin : JM82E – 1948026, dibuktikan dengan adanya bukti kepemilikan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Merk Honda Beat Streat warna Hitam BM 4225 GAL dengan nomor rangka : MH1JM8211PK948526 dan nomor mesin : JM82E – 1948026 atas nama SARMINTO SIMARE MARE, dan BPKB nya masih berada di leasing dikarenakan sepeda motor tersebut masih Kredit. Untuk selanjutnya dipinjam oleh terdakwa dengan alasan untuk pergi membeli rokok di warung depan lorong dan akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut setelah membeli rokok. Lalu saksi SARMINTO SIMAREMARE Als ARI Bin PARNINGOTAN SIMAREMARE langsung meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut secara sukarela tanpa adanya paksaan. Setelah sepeda motor berhasil terdakwa kuasai, kemudian terdakwa pergi membeli rokok lalu timbul niat untuk tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Selanjutnya setelah selesai membeli rokok terdakwa pergi meninggalkan tembilahan menuju Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara untuk mencari pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu dengan membawa sepeda motor milik saksi SARMINTO SIMAREMARE Als ARI Bin PARNINGOTAN SIMAREMARE yang akan digunakan oleh terdakwa sebagai kendaraan pribadi. Kemudian saksi SARMINTO SIMAREMARE Als ARI Bin PARNINGOTAN SIMAREMARE menghubungi saksi SAFDANI MANULLANG Als DANI dan meminta untuk dijemput di Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 7 serta bersama-sama mencari sepeda motor saksi SARMINTO SIMAREMARE Als ARI Bin PARNINGOTAN SIMAREMARE yang dipinjam oleh terdakwa namun tidak kunjung dikembalikan. Kemudian setelah dilakukan pencarian, saksi SARMINTO SIMAREMARE Als ARI Bin PARNINGOTAN SIMAREMARE melaporkannya ke Polres Inhil.
  • Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 terdakwa diamankan oleh Polres Labuhan Batu karena melakukan pencurian 1 (satu) botol air mineral di warung tepi jalan di daerah Kabupaten Labuhan Batu. Dan karena pada saat diamankan terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat street tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka : MH1JM8211PK948526 dan nomor mesin : JM82E – 1948026, sehingga Polres Labuhan Batu menanyakan perihal surat kendaraan sepeda motor tersebut. Namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya dan mengakui jika sepeda motor tersebut merupakan hasil penggelapan yang dilakukakannya di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir sehingga Polres Labuhan Batu berkoordinasi dengan Polres Inhil.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2024, saksi REZA DAVIT ALFANI Bin NIRMAN bersama dengan rekan-rekan dari Polres Inhil pergi menuju Polres Labuhan Batu.
  • Bahwa terdakwa hanya mendapatkan izin untuk membawa sepeda motor milik saksi SARMINTO SIMAREMARE Als ARI Bin PARNINGOTAN SIMAREMARE untuk membeli rokok, bukan untuk menggunakannya selama bermingu-minggu dimana terdakwa seolah-olah bertindak sebagai pemilik dari sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara, saksi REZA DAVIT ALFANI Bin NIRMAN bersama dengan rekan-rekan dari Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga mengakibatkan saksi SARMINTO SIMAREMARE Als ARI Bin PARNINGOTAN SIMAREMARE mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ---------

 

Atau

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa MAHRIFIN SITAKAR Als BENI Bin RAMBIT SITAKAR pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 7, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 7, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, saksi SARMINTO SIMAREMARE Als ARI Bin PARNINGOTAN SIMAREMARE datang menghampiri terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya untuk menagih uang angsuran koperasi dari terdakwa. Setelah terdakwa membayar uang angsuran koperasi, dengan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi SARMINTO SIMAREMARE Als ARI Bin PARNINGOTAN SIMAREMARE berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Streat warna Hitam BM 4225 GAL dengan nomor rangka : MH1JM8211PK948526 dan nomor mesin : JM82E – 1948026, untuk pergi membeli rokok di warung depan lorong dan akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut setelah selesai membeli rokok. Kemudian saksi SARMINTO SIMAREMARE Als ARI Bin PARNINGOTAN SIMAREMARE menyerahkan sepeda motor miliknya. Setelah sepeda motor berhasil kuasai. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tembilahan menuju Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara untuk mencari pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu dengan membawa sepeda motor milik saksi SARMINTO SIMAREMARE Als ARI Bin PARNINGOTAN SIMAREMARE yang akan digunakan oleh terdakwa sebagai kendaraan pribadi. Setelah menunggu cukup lama saksi SARMINTO SIMAREMARE Als ARI Bin PARNINGOTAN SIMAREMARE menghubungi saksi SAFDANI MANULLANG Als DANI dan meminta untuk dijemput di Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 7 serta bersama-sama mencari sepeda motor saksi SARMINTO SIMAREMARE Als ARI Bin PARNINGOTAN SIMAREMARE yang dipinjam oleh terdakwa namun tidak kunjung dikembalikan. Kemudian setelah dilakukan pencarian saksi SARMINTO SIMAREMARE Als ARI Bin PARNINGOTAN SIMAREMARE melaporkannya ke Polres Inhil.
  • Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 terdakwa diamankan oleh Polres Labuhan Batu karena melakukan pencurian 1 (satu) botol air mineral di warung tepi jalan di daerah Kababupaten Labuhan Batu. Pada saat diamankan terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat street tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka: MH1JM8211PK948526 dan nomor mesin: JM82E – 1948026 sehingga Polres Labuhan Batu menanyakan perihal surat kendaraan sepeda motor tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya dan mengakui jika sepeda motor tersebut merupakan hasil penggelapan yang dilakukakannya di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir sehingga Polres Labuhan Batu berkoordinasi dengan Polres Inhil.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2024, saksi REZA DAVIT ALFANI Bin NIRMAN bersama dengan rekan-rekan dari Polres Inhil pergi menuju Polres Labuhan Batu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara, saksi REZA DAVIT ALFANI Bin NIRMAN bersama dengan rekan-rekan dari Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MAHRIFIN SITAKAR Als BENI Bin RAMBIT SITAKAR.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya