Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan surat perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tentang tukar guling terhadap tanah beserta bangunan rumah di atas nya Tertanggal 20 April 2020, adalah sah dan berharga, dan segala akibat hukunya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
- Menyatakan sita jaminan terhadap tanah beserta bangunan rumah di atas nya dan atau objek perkara adalah sah dan berharga.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun timbul perlawanan, banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membalik namakan surat sertifikat tanah dan bangunan rumah di atas nya yang ditukargulingkan kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan surat sertifikat tanah beserta bangunan rumah di atas nya yang ditukar gulingkan kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|