I. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib di Bengkel Sdr. HENDRA di Jl. Murni RT 001 RW 004 Kel. Enok Kec. Enok Kab. Inhil – Riau, Terdakwa SADDAM HUSIN Als SADDAM Bin MUHAMMAD ALI telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ringan terhadap diri korban SYAMSUDIN. HB Als UDING Bin HASAN BASRI dengan cara awal nya bahwa Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib, Korban SYAMSUDIN. HB ALS UDING BIN HASAN BASRI datang kerumah Tersangka SADDAM HUSIN Als SADAM Bin MUHAMMAD ALI untuk menanyakan masalah pompong kemudian Korban SYAMSUDIN. HB ALS UDING BIN HASAN BASRI di ajak ke dalam rumah oleh Tersangka SADDAM HUSIN Als SADAM Bin MUHAMMAD ALI untuk berhitung biaya perbaikan pompong “Bagaimana cerita kita kalo kau yang ambil pompong itu kau yang bayar klo seandai nya pompong aku yang ambil aku yang bayar” kemudian Tersangka SADDAM HUSIN Als SADAM Bin MUHAMMAD ALI tidak terima tiba tiba marah dan memaki Korban dengan Berkata “kurang ajar”,mendengar ada keributan datang saksi MUH ABIDIN Als BIDING Bin PAGGA kemudian Korban di usir untuk pulang,dan Korban pergi ke bengkel Sdr. HENDRA WIGUNA Als INDUT Bin CHALLY untuk menanyakan harga biaya perbaikan mesin pompong tersebut, tidak lama kemudian Tersangka SADDAM HUSIN Als SADAM Bin MUHAMMAD ALI datang menyusul Korban ke bengkel dan terjadi cekcok mulut kemudian Tersangka SADDAM HUSIN Als SADAM Bin MUHAMMAD ALI langsung menampar area mulut Korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Tersangka SADDAM HUSIN Als SADAM Bin MUHAMMAD ALI menampar area mulut Korban untuk kedua dan ketiga kali nya namun masih sempat Korban tangkis dan kemudian Korban pusing dan minta minum sama sdr Hendra dan Korban meminta tolong antar kan untuk mengadu ke kantor polisi.
II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terdakwa SADDAM HUSIN Als SADDAM Bin MUHAMMAD ALI, terdakwa SADDAM HUSIN Als SADDAM Bin MUHAMMAD ALI dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 KUHPidana.
III. Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan atas nama terdakwa SADDAM HUSIN Als SADDAM Bin MUHAMMAD ALI dalam persidangan ini. |