Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
SURYA SALENKA Als LENKA Bin EDI AHMAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-297/L.4.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA SALENKA Als LENKA Bin EDI AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa SURYA SALENKA Als LENKA Bin EDI AHMAD pada hari Selasa 23 April 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin Lorong Ceri Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

 

    • Berawal pada pertengahan Bulan Desember 2023 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. BUYUNG (lidik) sebanyak 1 (satu) ons dengan harga Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang mana Terdakwa membayar dengan cara dicicil kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. EKA (lidik) untuk mengambil narkotika jenis sabu tesebut di daerah Rumbai Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya Terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam paket paket kecil untuk dijual kepada pembeli, yang mana dalam kurun waktu pertengahan bulan Desember 2023 sampai dengan 23 April 2024 Terdakwa sudah berhasil menjual 75 (tujuh puluh lima) gram narkotika jenis sabu kepada pembeli, dan sisanya Terdakwa simpan di rumahnya;
    • Bahwa pada tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 02.00 wib saksi saksi ADITYA SULTAN dan saksi JOI NALDO yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin Lorong Ceri Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic putih bening klep les putih yang dibuang oleh Terdakwa disamping rumahnya pada saat penangkapan, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04 warna hitam, selanjutnya pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh anggota Polri saat dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa adalah milik Terdakwa yang akan dijualnya;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0923/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1383/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 037/10297.00/2024 tanggal 24 April 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
  • 1 (satu) paket plastic putih bening klep les putih yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 22,06 (dua puluh dua koma nol enam) gram.
    • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika. ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia terdakwa SURYA SALENKA Als LENKA Bin EDI AHMAD pada hari Selasa 23 April 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin Lorong Ceri Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

 

    • Bahwa pada tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 02.00 wib saksi saksi ADITYA SULTAN dan saksi JOI NALDO yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin Lorong Ceri Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic putih bening klep les putih yang dibuang oleh Terdakwa disamping rumahnya pada saat penangkapan, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04 warna hitam, selanjutnya pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh anggota Polri saat dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa adalah milik Terdakwa
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0923/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1383/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 037/10297.00/2024 tanggal 24 April 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
  • 1 (satu) paket plastic putih bening klep les putih yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 22,06 (dua puluh dua koma nol enam) gram.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya