Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
BAGUS ZUHENDRA Alias AGUS Bin ROSKAPLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 181/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 381/ L.4.14 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS ZUHENDRA Alias AGUS Bin ROSKAPLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa terdakwa BAGUS ZUHENDRA Alias AGUS Bin ROSKAPLI bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI Alias YANDI Bin SUHAIMI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Juni 2024 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 berlanjut sampai tahun 2025 bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST Alias ELDA Bin TASLIM NASUTION yang beralamat di Jalan Lintas Timur Keritang Hulu RT.001 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa terdakwa BAGUS ZUHENDRA Alias AGUS Bin ROSKAPLI bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan karyawan yang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ELDA MARINA NST sejak sekira tahun 2023 yang mana terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI memiliki tugas untuk mengantar barang-barang sembako dan rokok kepada pembeli yang membeli barang di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST.
    • Bahwa berawal saat terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Juni 2024 sedang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama saksi AHMAD YANDI bersepakat untuk tanpa izin mengambil barang-barang berupa barang sembako di antaranya berupa beras, ketan putih, minyak goreng, gula pasir, deterjen, Sirup Botol, Kopi Ginseng, Pewangi Pakaian, Teh Tarik, Kerupuk Udang Mentah, Teh Bubuk merek Sariwangi, Sabun Cair, Shampoo Sachet, susu kental manis kaleng di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dan menyimpan barang-barang tersebut di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI kepada para pembeli.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI bersepakat secara bergantian untuk tanpa izin mengambil barang-barang sembako di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara jika terdakwa yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka saksi AHMAD YANDI berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman, jika saksi AHMAD YANDI yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka terdakwa berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman. 
    • Bahwa terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sedang bekerja di toko grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi AHMAD YANDI untuk mengantar barang-barang sembako berupa beras dan minyak goreng pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI bekerja sama untuk tanpa izin mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli sesuai dengan jumlah pesanan, namun di saat terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan terdakwa berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI di bawa oleh saksi AHMAD YANDI menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2024 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 tanpa izin mengambil barang-barang yang berada di Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST di antaranya berupa 24 (Dua Puluh Empat) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Selincah, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) Merek Belida, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Topi Koki, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Dua Lele, 5 (Lima) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek M.J, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Bola Dunia, 6 (Enam) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Sendok, 4 (Empat) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Lele, 3 (Tiga) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Dua Lele, 2 (Dua) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek M.J, 1 (Satu) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Topi Koki, 2 (Dua) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Bola Dunia, 1 (Satu) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Selincah, 1 (Satu) karung ketan putih ukuran 25 Kg (Dua Puluh Lima Kilogram), 12 (Dua Belas) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MITRA, 37 (Tiga Puluh Tujuh) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek GRANCO, 95 (Sembilan Puluh Lima) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek GRANCO, 16 (Enam Belas) bungkus minyak goreng ukuran 500 ml (Lima Ratus Mili Liter)  merek GRANCO, 9 (Sembilan) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MINYAKITA, 83 (Delapan Puluh Tiga) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek MINYAKITA, 59 (Lima Puluh Sembilan) bungkus gula pasir ukuran 1 Kg (Satu Kilogram), 2 (Dua) dus deterjen merek DAIA, 3 (Tiga) Dus Sirup Botol, 3 (Tiga) Pak Kopi Ginseng, 1 (Satu) Dus Pewangi Pakaian, 1 (Satu) Pak Teh Tarik, 1 (Satu) Pak Indocafe Cappucino, 4 (Empat) Bungkus Kerupuk Udang Mentah, 1 (Satu) Dus Teh Bubuk merek Sariwangi, 1 (Satu) Dus Sabun Cair merek NUVO, 1 (Satu) Dus Shampoo Sachet merek ZINC, 47 (Empat Puluh Tujuh) susu kental manis kaleng merek Indomilk dengan cara saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan saksi AHMAD YANDI berjaga dan memastikan agar situasi di toko grosir aman, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI di bawa oleh terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli, begitu juga sebaliknya saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh saksi AHMAD YANDI dan terdakwa untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat saksi AHMAD YANDI bersama terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi AHMAD YANDI bersama-sama dengan terdakwa tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah saksi AHMAD YANDI dan terdakwa menyiapkan barang-barang tersebut, lalu saksi AHMAD YANDI bersama terdakwa membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan terdakwa berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh saksi AHMAD YANDI bersama terdakwa di bawa oleh saksi AHMAD YANDI menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama saksi AHMAD YANDI tanpa izin telah mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST Alias ELDA Bin TASLIM NASUTION yang beralamat di Jalan Lintas Timur Keritang Hulu RT.001 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali setiap minggunya berlanjut dari sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025 dan terhadap barang-barang sembako yang sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI dalam kurun waktu sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025 tersebut beberapa barang sudah ada yang laku terjual kepada para pembeli yang mana terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI mendapatkan uang dari hasil penjualan barang barang tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI, mengakibatkan saksi ELDA MARINA NST mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa terdakwa BAGUS ZUHENDRA Alias AGUS Bin ROSKAPLI bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI Alias YANDI Bin SUHAIMI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Juni 2024 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 berlanjut sampai tahun 2025 bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST Alias ELDA Bin TASLIM NASUTION yang beralamat di Jalan Lintas Timur Keritang Hulu RT.001 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

    •  Bahwa terdakwa BAGUS ZUHENDRA Alias AGUS Bin ROSKAPLI bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan karyawan yang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ELDA MARINA NST sejak sekira tahun 2023 yang mana terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI memiliki tugas untuk mengantar barang-barang sembako dan rokok kepada pembeli yang membeli barang di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST.
    • Bahwa berawal saat terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Juni 2024 sedang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama saksi AHMAD YANDI bersepakat untuk tanpa izin mengambil barang-barang berupa barang sembako di antaranya berupa beras, ketan putih, minyak goreng, gula pasir, deterjen, Sirup Botol, Kopi Ginseng, Pewangi Pakaian, Teh Tarik, Kerupuk Udang Mentah, Teh Bubuk merek Sariwangi, Sabun Cair, Shampoo Sachet, susu kental manis kaleng di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dan menyimpan barang-barang tersebut di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI kepada para pembeli.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI bersepakat secara bergantian untuk tanpa izin mengambil barang-barang sembako di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara jika terdakwa yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka saksi AHMAD YANDI berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman, jika saksi AHMAD YANDI yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka terdakwa berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman. 
    • Bahwa terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sedang bekerja di toko grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi AHMAD YANDI untuk mengantar barang-barang sembako berupa beras dan minyak goreng pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI bekerja sama untuk tanpa izin mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli sesuai dengan jumlah pesanan, namun di saat terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan terdakwa berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI di bawa oleh saksi AHMAD YANDI menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2024 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 tanpa izin mengambil barang-barang yang berada di Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST di antaranya berupa 24 (Dua Puluh Empat) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Selincah, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) Merek Belida, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Topi Koki, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Dua Lele, 5 (Lima) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek M.J, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Bola Dunia, 6 (Enam) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Sendok, 4 (Empat) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Lele, 3 (Tiga) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Dua Lele, 2 (Dua) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek M.J, 1 (Satu) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Topi Koki, 2 (Dua) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Bola Dunia, 1 (Satu) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Selincah, 1 (Satu) karung ketan putih ukuran 25 Kg (Dua Puluh Lima Kilogram), 12 (Dua Belas) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MITRA, 37 (Tiga Puluh Tujuh) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek GRANCO, 95 (Sembilan Puluh Lima) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek GRANCO, 16 (Enam Belas) bungkus minyak goreng ukuran 500 ml (Lima Ratus Mili Liter)  merek GRANCO, 9 (Sembilan) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MINYAKITA, 83 (Delapan Puluh Tiga) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek MINYAKITA, 59 (Lima Puluh Sembilan) bungkus gula pasir ukuran 1 Kg (Satu Kilogram), 2 (Dua) dus deterjen merek DAIA, 3 (Tiga) Dus Sirup Botol, 3 (Tiga) Pak Kopi Ginseng, 1 (Satu) Dus Pewangi Pakaian, 1 (Satu) Pak Teh Tarik, 1 (Satu) Pak Indocafe Cappucino, 4 (Empat) Bungkus Kerupuk Udang Mentah, 1 (Satu) Dus Teh Bubuk merek Sariwangi, 1 (Satu) Dus Sabun Cair merek NUVO, 1 (Satu) Dus Shampoo Sachet merek ZINC, 47 (Empat Puluh Tujuh) susu kental manis kaleng merek Indomilk dengan cara saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan saksi AHMAD YANDI berjaga dan memastikan agar situasi di toko grosir aman, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI di bawa oleh terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli, begitu juga sebaliknya saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh saksi AHMAD YANDI dan terdakwa untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat saksi AHMAD YANDI bersama terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi AHMAD YANDI bersama-sama dengan terdakwa tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah saksi AHMAD YANDI dan terdakwa menyiapkan barang-barang tersebut, lalu saksi AHMAD YANDI bersama terdakwa membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan terdakwa berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh saksi AHMAD YANDI bersama terdakwa di bawa oleh saksi AHMAD YANDI menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama saksi AHMAD YANDI tanpa izin telah mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali setiap minggunya berlanjut dari sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025
    • Bahwa terhadap barang-barang sembako yang sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI dalam kurun waktu sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025 tersebut beberapa barang sudah ada yang laku terjual kepada para pembeli yang mana terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI mendapatkan uang dari hasil penjualan barang barang tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI, mengakibatkan saksi ELDA MARINA NST mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

------- Bahwa terdakwa BAGUS ZUHENDRA Alias AGUS Bin ROSKAPLI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Juni 2024 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 berlanjut sampai tahun 2025 bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST Alias ELDA Bin TASLIM NASUTION yang beralamat di Jalan Lintas Timur Keritang Hulu RT.001 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

    •  Bahwa terdakwa BAGUS ZUHENDRA Alias AGUS Bin ROSKAPLI merupakan karyawan yang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ELDA MARINA NST sejak sekira tahun 2023 yang mana terdakwa memiliki tugas untuk mengantar barang-barang sembako dan rokok kepada pembeli yang membeli barang di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST.
    • Bahwa berawal saat terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Juni 2024 sedang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama saksi AHMAD YANDI bersepakat untuk tanpa izin mengambil barang-barang berupa barang sembako di antaranya berupa beras, ketan putih, minyak goreng, gula pasir, deterjen, Sirup Botol, Kopi Ginseng, Pewangi Pakaian, Teh Tarik, Kerupuk Udang Mentah, Teh Bubuk merek Sariwangi, Sabun Cair, Shampoo Sachet, susu kental manis kaleng di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dan menyimpan barang-barang tersebut di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI kepada para pembeli.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI bersepakat secara bergantian untuk tanpa izin mengambil barang-barang sembako di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara jika terdakwa yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka saksi AHMAD YANDI berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman, jika saksi AHMAD YANDI yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka terdakwa berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman. 
    • Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sedang bekerja di toko grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi AHMAD YANDI untuk mengantar barang-barang sembako berupa beras dan minyak goreng pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI bekerja sama untuk tanpa izin mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli sesuai dengan jumlah pesanan, namun di saat terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan terdakwa berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI di bawa oleh saksi AHMAD YANDI menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
    • Bahwa terdakwa dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2024 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 tanpa izin mengambil barang-barang yang berada di Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST di antaranya berupa 24 (Dua Puluh Empat) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Selincah, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) Merek Belida, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Topi Koki, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Dua Lele, 5 (Lima) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek M.J, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Bola Dunia, 6 (Enam) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Sendok, 4 (Empat) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Lele, 3 (Tiga) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Dua Lele, 2 (Dua) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek M.J, 1 (Satu) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Topi Koki, 2 (Dua) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Bola Dunia, 1 (Satu) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Selincah, 1 (Satu) karung ketan putih ukuran 25 Kg (Dua Puluh Lima Kilogram), 12 (Dua Belas) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MITRA, 37 (Tiga Puluh Tujuh) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek GRANCO, 95 (Sembilan Puluh Lima) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek GRANCO, 16 (Enam Belas) bungkus minyak goreng ukuran 500 ml (Lima Ratus Mili Liter)  merek GRANCO, 9 (Sembilan) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MINYAKITA, 83 (Delapan Puluh Tiga) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek MINYAKITA, 59 (Lima Puluh Sembilan) bungkus gula pasir ukuran 1 Kg (Satu Kilogram), 2 (Dua) dus deterjen merek DAIA, 3 (Tiga) Dus Sirup Botol, 3 (Tiga) Pak Kopi Ginseng, 1 (Satu) Dus Pewangi Pakaian, 1 (Satu) Pak Teh Tarik, 1 (Satu) Pak Indocafe Cappucino, 4 (Empat) Bungkus Kerupuk Udang Mentah, 1 (Satu) Dus Teh Bubuk merek Sariwangi, 1 (Satu) Dus Sabun Cair merek NUVO, 1 (Satu) Dus Shampoo Sachet merek ZINC, 47 (Empat Puluh Tujuh) susu kental manis kaleng merek Indomilk dengan cara saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan saksi AHMAD YANDI berjaga dan memastikan agar situasi di toko grosir aman, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI di bawa oleh terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli, begitu juga sebaliknya saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh saksi AHMAD YANDI dan terdakwa untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat saksi AHMAD YANDI bersama terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi AHMAD YANDI bersama-sama dengan terdakwa tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah saksi AHMAD YANDI dan terdakwa menyiapkan barang-barang tersebut, lalu saksi AHMAD YANDI bersama terdakwa membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan terdakwa berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh saksi AHMAD YANDI bersama terdakwa di bawa oleh saksi AHMAD YANDI menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
    • Bahwa terdakwa tanpa izin telah mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali setiap minggunya berlanjut dari sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025
    • Bahwa terhadap barang-barang sembako yang sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa dalam kurun waktu sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025 tersebut beberapa barang sudah ada yang laku terjual kepada para pembeli yang mana terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI mendapatkan uang dari hasil penjualan barang barang tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi ELDA MARINA NST mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Keempat

------- Bahwa terdakwa BAGUS ZUHENDRA Alias AGUS Bin ROSKAPLI bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI Alias YANDI Bin SUHAIMI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Juni 2024 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 berlanjut sampai tahun 2025 bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST Alias ELDA Bin TASLIM NASUTION yang beralamat di Jalan Lintas Timur Keritang Hulu RT.001 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa terdakwa BAGUS ZUHENDRA Alias AGUS Bin ROSKAPLI bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan karyawan yang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ELDA MARINA NST sejak sekira tahun 2023 yang mana terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI memiliki tugas untuk mengantar barang-barang sembako dan rokok kepada pembeli yang membeli barang di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dan terdakwa mendapatkan gaji kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan
    • Bahwa berawal saat terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Juni 2024 sedang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama saksi AHMAD YANDI bersepakat untuk mengambil barang-barang yang berada dalam penguasaan karena hubungan kerja berupa barang sembako di antaranya berupa beras, ketan putih, minyak goreng, gula pasir, deterjen, Sirup Botol, Kopi Ginseng, Pewangi Pakaian, Teh Tarik, Kerupuk Udang Mentah, Teh Bubuk merek Sariwangi, Sabun Cair, Shampoo Sachet, susu kental manis kaleng di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dan menyimpan barang-barang tersebut di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI kepada para pembeli.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI bersepakat secara bergantian untuk tanpa izin mengambil barang-barang sembako yang berada di dalam penguasaan karena hubungan pekerjaan di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara jika terdakwa yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka saksi AHMAD YANDI berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman, jika saksi AHMAD YANDI yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka terdakwa berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman. 
    • Bahwa terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sedang bekerja di toko grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi AHMAD YANDI untuk mengantar barang-barang sembako berupa beras dan minyak goreng pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI bekerja sama untuk menyisihkan dan mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli sesuai dengan jumlah pesanan, namun di saat terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan terdakwa berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah di sisihkan dan di ambil oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI di bawa oleh saksi AHMAD YANDI menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2024 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 mengambil barang-barang yang berada di Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST yang berada dalam penguasaan terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA karena hubungan pekerjaan di antaranya berupa 24 (Dua Puluh Empat) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Selincah, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) Merek Belida, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Topi Koki, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Dua Lele, 5 (Lima) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek M.J, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Bola Dunia, 6 (Enam) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Sendok, 4 (Empat) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Lele, 3 (Tiga) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Dua Lele, 2 (Dua) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek M.J, 1 (Satu) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Topi Koki, 2 (Dua) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Bola Dunia, 1 (Satu) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Selincah, 1 (Satu) karung ketan putih ukuran 25 Kg (Dua Puluh Lima Kilogram), 12 (Dua Belas) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MITRA, 37 (Tiga Puluh Tujuh) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek GRANCO, 95 (Sembilan Puluh Lima) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek GRANCO, 16 (Enam Belas) bungkus minyak goreng ukuran 500 ml (Lima Ratus Mili Liter)  merek GRANCO, 9 (Sembilan) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MINYAKITA, 83 (Delapan Puluh Tiga) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek MINYAKITA, 59 (Lima Puluh Sembilan) bungkus gula pasir ukuran 1 Kg (Satu Kilogram), 2 (Dua) dus deterjen merek DAIA, 3 (Tiga) Dus Sirup Botol, 3 (Tiga) Pak Kopi Ginseng, 1 (Satu) Dus Pewangi Pakaian, 1 (Satu) Pak Teh Tarik, 1 (Satu) Pak Indocafe Cappucino, 4 (Empat) Bungkus Kerupuk Udang Mentah, 1 (Satu) Dus Teh Bubuk merek Sariwangi, 1 (Satu) Dus Sabun Cair merek NUVO, 1 (Satu) Dus Shampoo Sachet merek ZINC, 47 (Empat Puluh Tujuh) susu kental manis kaleng merek Indomilk dengan cara saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI menyisihkan dan mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan saksi AHMAD YANDI berjaga dan memastikan agar situasi di toko grosir aman, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah di ambil oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI di bawa oleh terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli, begitu juga sebaliknya saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh saksi AHMAD YANDI dan terdakwa untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat saksi AHMAD YANDI bersama terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi AHMAD YANDI bersama-sama dengan terdakwa tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah saksi AHMAD YANDI dan terdakwa menyiapkan barang-barang tersebut, lalu saksi AHMAD YANDI bersama terdakwa membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan terdakwa berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh saksi AHMAD YANDI bersama terdakwa di bawa oleh saksi AHMAD YANDI menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama saksi AHMAD YANDI tanpa izin telah mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST yang berada dalam penguasaannya karena hubungan pekerjaan sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali setiap minggunya berlanjut dari sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025
    • Bahwa terhadap barang-barang sembako yang sudah di ambil dan di simpan oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI dalam kurun waktu sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025 tersebut beberapa barang sudah ada yang laku terjual kepada para pembeli yang mana terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI mendapatkan uang dari hasil penjualan barang barang tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI, mengakibatkan saksi ELDA MARINA NST mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kelima

------- Bahwa terdakwa BAGUS ZUHENDRA Alias AGUS Bin ROSKAPLI bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI Alias YANDI Bin SUHAIMI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Juni 2024 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 berlanjut sampai tahun 2025 bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST Alias ELDA Bin TASLIM NASUTION yang beralamat di Jalan Lintas Timur Keritang Hulu RT.001 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

    •  Bahwa terdakwa BAGUS ZUHENDRA Alias AGUS Bin ROSKAPLI bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan karyawan yang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ELDA MARINA NST sejak sekira tahun 2023 yang mana terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI memiliki tugas untuk mengantar barang-barang sembako dan rokok kepada pembeli yang membeli barang di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST.
    • Bahwa berawal saat terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Juni 2024 sedang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama saksi AHMAD YANDI bersepakat untuk mengambil barang-barang yang berada dalam penguasaan karena hubungan kerja berupa barang sembako di antaranya berupa beras, ketan putih, minyak goreng, gula pasir, deterjen, Sirup Botol, Kopi Ginseng, Pewangi Pakaian, Teh Tarik, Kerupuk Udang Mentah, Teh Bubuk merek Sariwangi, Sabun Cair, Shampoo Sachet, susu kental manis kaleng di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dan menyimpan barang-barang tersebut di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI kepada para pembeli.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI bersepakat secara bergantian untuk tanpa izin mengambil barang-barang sembako yang berada di dalam penguasaan terdakwa di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara jika terdakwa yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka saksi AHMAD YANDI berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman, jika saksi AHMAD YANDI yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka terdakwa berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman. 
    • Bahwa terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sedang bekerja di toko grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi AHMAD YANDI untuk mengantar barang-barang sembako berupa beras dan minyak goreng pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI bekerja sama untuk menyisihkan dan mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli sesuai dengan jumlah pesanan, namun di saat terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan terdakwa berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah di sisihkan dan di ambil oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI di bawa oleh saksi AHMAD YANDI menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2024 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 mengambil barang-barang yang berada di Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST yang berada dalam penguasaan terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA di antaranya berupa 24 (Dua Puluh Empat) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Selincah, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) Merek Belida, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Topi Koki, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Dua Lele, 5 (Lima) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek M.J, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Bola Dunia, 6 (Enam) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Sendok, 4 (Empat) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Lele, 3 (Tiga) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Dua Lele, 2 (Dua) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek M.J, 1 (Satu) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Topi Koki, 2 (Dua) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Bola Dunia, 1 (Satu) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Selincah, 1 (Satu) karung ketan putih ukuran 25 Kg (Dua Puluh Lima Kilogram), 12 (Dua Belas) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MITRA, 37 (Tiga Puluh Tujuh) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek GRANCO, 95 (Sembilan Puluh Lima) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek GRANCO, 16 (Enam Belas) bungkus minyak goreng ukuran 500 ml (Lima Ratus Mili Liter)  merek GRANCO, 9 (Sembilan) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MINYAKITA, 83 (Delapan Puluh Tiga) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek MINYAKITA, 59 (Lima Puluh Sembilan) bungkus gula pasir ukuran 1 Kg (Satu Kilogram), 2 (Dua) dus deterjen merek DAIA, 3 (Tiga) Dus Sirup Botol, 3 (Tiga) Pak Kopi Ginseng, 1 (Satu) Dus Pewangi Pakaian, 1 (Satu) Pak Teh Tarik, 1 (Satu) Pak Indocafe Cappucino, 4 (Empat) Bungkus Kerupuk Udang Mentah, 1 (Satu) Dus Teh Bubuk merek Sariwangi, 1 (Satu) Dus Sabun Cair merek NUVO, 1 (Satu) Dus Shampoo Sachet merek ZINC, 47 (Empat Puluh Tujuh) susu kental manis kaleng merek Indomilk dengan cara saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI menyisihkan dan mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan saksi AHMAD YANDI berjaga dan memastikan agar situasi di toko grosir aman, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah di ambil oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI di bawa oleh terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli, begitu juga sebaliknya saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh saksi AHMAD YANDI dan terdakwa untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat saksi AHMAD YANDI bersama terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi AHMAD YANDI bersama-sama dengan terdakwa tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah saksi AHMAD YANDI dan terdakwa menyiapkan barang-barang tersebut, lalu saksi AHMAD YANDI bersama terdakwa membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi AHMAD YANDI membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan terdakwa berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh saksi AHMAD YANDI bersama terdakwa di bawa oleh saksi AHMAD YANDI menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama saksi AHMAD YANDI tanpa izin telah mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST yang berada dalam penguasaannya sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali setiap minggunya berlanjut dari sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025
    • Bahwa terhadap barang-barang sembako yang sudah di ambil dan di simpan oleh terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI dalam kurun waktu sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025 tersebut beberapa barang sudah ada yang laku terjual kepada para pembeli yang mana terdakwa bersama saksi AHMAD YANDI mendapatkan uang dari hasil penjualan barang barang tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD YANDI, mengakibatkan saksi ELDA MARINA NST mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88