Petitum |
DALAM PROVESI
Menghukum PARA TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETAmeskipun perkara a quo Belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
PREMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ±1544 (seribu lima ratus empat puluh empat ) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan;
- Menghukum PARA TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas ±1544 (seribu lima ratus empat puluh empat) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu,Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) Sekarang (Menteri Kehutanan Republik Indonesia) dan melakukan pengawasan dan pemeliharaan berkala per 6 (enam) bulan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh milyar rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya dengan cara tanggung renteng bersama, apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TURUT TERGUGATuntuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dengan cara tanggung renteng bersama.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). |