Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PN Tbh Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon.
  2. Menetapkan Anak / Bayi yang ditelantarkan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2024, di RUSD Puri Husada Tembilahan di ruangan Perinatologi tersebut sebagai anak terlantar yang tidak diketahui asal usul orang tua maupun keluarganya.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak