Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2024/PN Tbh REZA YUSUF AFANDI, SH ROMY JULIAN Als ACOK Bin ROBY NURHASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 542 / L.4.14 / Eoh.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMY JULIAN Als ACOK Bin ROBY NURHASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa ROMY JULIAN Als ACOK Bin ROBY NURHASRI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 15.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi RIZKI ANDI SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Kejora RT 05 RW 01 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 Saksi DIDI (dilakukan penuntutan terpisah) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tembilahan dihubungi melalui social media Messenger oleh saksi RIZKI ANDI (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana saksi RIZKI ANDI memesan narkotika jenis sabu dari Saksi DIDI, selanjutnya Saksi DIDI bertanya kepada Terdakwa yang juga narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tembilahan “ada bahan lagi mi?” yang mana selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. RAJA untuk memesan narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi DIDI “ada nih setengah kantong, suruhlah orangmu ke tembilahan” selanjutnya Saksi DIDI kembali menghubungi saksi RIZKI ANDI dengan dan menyuruh saksi RIZKI ANDI ke Tembilahan, sesampainya saksi RIZKI ANDI di Tembilahan lalu saksi RIZKI ANDI memberitahu kepada Saksi DIDI yang mana Saksi DIDI memberitahu kepada Terdakwa bahwa saksi RIZKI ANDI sudah berada di tembilahan, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. RAJA dan menanyakan tempat Sdr. RAJA meletakkan narkotika jenis sahu pesanan saksi RIZKI ANDI yang mana Sdr. RAJA memberitahukan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah diletakkan di simpang 3 parit 7 dibawah odong-odong dalam kotak rokok, selanjutnya Terdakwa memberitahu Saksi DIDI dan Saksi DIDI juga memberi tahu saksi RIZKI ANDI letak narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya saksi RIZKI ANDI mengambil narkotika jenis sabu pesanannya tersebut dan membawanya pulang kerumah untuk dipaket-paketkan menjadi 10 (sepuluh) paket kecil yang mana dari 10 (sepuluh) paket tersebut saksi RIZKI ANDI sudah menjual 9 (sembilan) paket kepada pembeli dengan harga bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paketnya, dan sisanya 1 (satu) paket saksi RIZKI ANDI simpan dirumahnya;
    • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. RAJA dengan harga Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan menjualnya kepada Saksi DIDI dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya Saksi DIDI menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi RIZKI ANDI dengan harga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang mana jika narkotika jenis sabu sudah terjual seluruhnya Saksi DIDI akan mendapat keuntungan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi DIDI juga akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
    • Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wib saksi ARY MISWAN dan saksi JOI NALDO yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi RIZKI ANDI dirumahnya yang beralamat di Jalan Kejora RT 05 RW 01 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dan 5 (lima) lembar plastic putih bening di lantai dapur rumah saksi RIZKI ANDI, 1 (satu) buah gunting pemotong dan 1 (satu) unit timbangan digital di kamar saksi RIZKI ANDI, yang mana pada saat dilakukan interogasi saksi RIZKI ANDI mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari Saksi DIDI, selanjutnya saksi ARY MISWAN dan saksi JOI NALDO  mengamankan Saksi DIDI yang sedang menjalamni hukuman di Lapas Kelas IIA Tembilahan dan saat dilakukan interogasi Saksi DIDI mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi RIZKI ANDI, yang mana Terdakwa juga mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli dari Terdakwa, selanjutnya setelah Terdakwa diamankan, Terdakwa juga mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi DIDI yang mana Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari Sdr. RAJA (lidik);
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2169/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3335/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 108/10297.00/2024 tanggal 13 Agustus 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,01 (nol koma nol satu) gram.
    • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia terdakwa ROMY JULIAN Als ACOK Bin ROBY NURHASRI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 15.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi RIZKI ANDI SAPUTRA yang beralamat di Jalan Kejora RT 05 RW 01 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wib saksi ARY MISWAN dan saksi JOI NALDO yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi RIZKI ANDI dirumahnya yang beralamat di Jalan Kejora RT 05 RW 01 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dan 5 (lima) lembar plastic putih bening di lantai dapur rumah saksi RIZKI ANDI, 1 (satu) buah gunting pemotong dan 1 (satu) unit timbangan digital di kamar saksi RIZKI ANDI, yang mana pada saat dilakukan interogasi saksi RIZKI ANDI mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari Saksi DIDI, selanjutnya saksi ARY MISWAN dan saksi JOI NALDO  mengamankan Saksi DIDI yang sedang menjalamni hukuman di Lapas Kelas IIA Tembilahan dan saat dilakukan interogasi Saksi DIDI mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi RIZKI ANDI, yang mana Terdakwa juga mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli dari Terdakwa, selanjutnya setelah Terdakwa diamankan, Terdakwa juga mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi DIDI yang mana Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari Sdr. RAJA (lidik);
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2169/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3335/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 108/10297.00/2024 tanggal 13 Agustus 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,01 (nol koma nol satu) gram.
    • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

 

Tembilahan,  21 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

REZA YUSUF AFANDI, S.H.

AJUN  JAKSA NIP. 19940712 201810 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya