Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa ia terdakwa ANUAR Als UWAI Bin AIDI pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 23.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
-
- Bahwa sejak tahun 2020 Terdakwa berpacaran dengan saksi RAFIKA WARDANI LUBIS, namun pada bulan Januari tahun 2024 saksi RAFIKA WARDANI LUBIS memutuskan hubungannya dengan Terdakwa, lalu saksi RAFIKA WARDANI LUBIS memblokir semua media sosial milik Terdakwa agar tidak dapat menghubungi saksi RAFIKA WARDANI LUBIS, bahkan Terdakwa juga merasa bahwa keluarga saksi RAFIKA WARDANI LUBIS tidak suka dengan Terdakwa, sehingga membuat Terdakwa sakit hati dan tidak terima, sejak saat itu Terdakwa sering menghubungi saksi RAFIKA WARDANI LUBIS dengan menggunakan nomor baru dan meggunakan akun facebook milik saksi ALFI ALFENDA, dengan harapan dapat terjalin komunikasi kembali antara Terdakwa dengan saksi RAFIKA WARDANI LUBIS;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa datang kerumah saksi ALFI ALFENDA, dan duduk-duduk di teras rumah saksi ALFI ALFENDA, lalu Terdakwa meminjam handphone Vivo 2007 (Y12i) milik saksi ALFI ALFENDA, kemudian tanpa izin saksi ALFI ALFENDA Terdakwa mengakses akun sosial media Facebook atas nama Alfi Alfenda milik saksi ALFI ALFENDA dan mengirim pesan personal messenger facebook yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti ke akun facebook Rafika Wardani Lubis milik saksi RAFIKA WARDANI LUBIS yang berisi “buka wa kau babi, tau aku kalau kau punya wa due lama” kubantai juga kau ni” “buka semua blok sosmed aku, daripada aku datang ke rumah kau. Kalau aku datang kedua ni habis kuhantam semue. Muak dah aku dgn sipat kau ni. Nak sampai kapan kau ngindar jangan lari” terus kalau tak mau ada yg jadi tumbal”, namun setelah Terdakwa mengirim pesan massangger dari akun facebook Alfi Alfenda ke akun facebook Rafika Wardani Lubis tersebut, Terdakwa langsung menghapusnya sebelum mengembalikan handphone milik saksi ALFI ALFENDA yang Terdakwa pinjam tersebut agar tidak terbaca oleh saksi ALFI ALFENDA;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengirim pesan messenger tersebut kepada saksi RAFIKA WARDANI LUBIS tersebut adalah untuk menakuti saksi RAFIKA WARDANI LUBIS agar mau kembali berpacaran dengan Terdakwa dan membuka blokir media sosial milik Terdakwa, sehingga Terdakwa bisa berkomunikasi kembali dengan saksi RAFIKA WARDANI LUBIS;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap saksi RAFIKA WARDANI LUBIS, mengakibatkan saksi RAFIKA WARDANI LUBIS merasa selalu ketakutan jika ancaman tersebut benar-benar dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi RAFIKA WARDANI LUBIS dan keluarganya, selain itu saksi RAFIKA WARDANI LUBIS juga tidak berani lagi untuk bekerja di kempas jaya sehingga saksi RAFIKA WARDANI LUBIS kehilangan pekerjaan sebelumnya, dan merantau ke Batam untuk menghindari ancaman dari Terdakwa;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa ANUAR Als UWAI Bin AIDI pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 23.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa sejak tahun 2020 Terdakwa berpacaran dengan saksi RAFIKA WARDANI LUBIS, namun pada bulan Januari tahun 2024 saksi RAFIKA WARDANI LUBIS memutuskan hubungannya dengan Terdakwa, lalu saksi RAFIKA WARDANI LUBIS memblokir semua media sosial milik Terdakwa agar tidak dapat menghubungi saksi RAFIKA WARDANI LUBIS, bahkan Terdakwa juga merasa bahwa keluarga saksi RAFIKA WARDANI LUBIS tidak suka dengan Terdakwa, sehingga membuat Terdakwa sakit hati dan tidak terima, sejak saat itu Terdakwa sering menghubungi saksi RAFIKA WARDANI LUBIS dengan menggunakan nomor baru dan meggunakan akun facebook milik saksi ALFI ALFENDA, dengan harapan dapat terjalin komunikasi kembali antara Terdakwa dengan saksi RAFIKA WARDANI LUBIS;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa datang kerumah saksi ALFI ALFENDA, dan duduk-duduk di teras rumah saksi ALFI ALFENDA, lalu Terdakwa meminjam handphone Vivo 2007 (Y12i) milik saksi ALFI ALFENDA, kemudian tanpa izin saksi ALFI ALFENDA Terdakwa mengakses akun sosial media Facebook atas nama Alfi Alfenda milik saksi ALFI ALFENDA dan mengirim pesan personal messenger facebook yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti ke akun facebook Rafika Wardani Lubis milik saksi RAFIKA WARDANI LUBIS yang berisi “buka wa kau babi, tau aku kalau kau punya wa due lama” kubantai juga kau ni” “buka semua blok sosmed aku, daripada aku datang ke rumah kau. Kalau aku datang kedua ni habis kuhantam semue. Muak dah aku dgn sipat kau ni. Nak sampai kapan kau ngindar jangan lari” terus kalau tak mau ada yg jadi tumbal”, namun setelah Terdakwa mengirim pesan massangger dari akun facebook Alfi Alfenda ke akun facebook Rafika Wardani Lubis tersebut, Terdakwa langsung menghapusnya sebelum mengembalikan handphone milik saksi ALFI ALFENDA yang Terdakwa pinjam tersebut agar tidak terbaca oleh saksi ALFI ALFENDA;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengirim pesan messenger tersebut kepada saksi RAFIKA WARDANI LUBIS tersebut adalah untuk menakuti saksi RAFIKA WARDANI LUBIS agar mau kembali berpacaran dengan Terdakwa dan membuka blokir media sosial milik Terdakwa, sehingga Terdakwa bisa berkomunikasi kembali dengan saksi RAFIKA WARDANI LUBIS;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap saksi RAFIKA WARDANI LUBIS, mengakibatkan saksi RAFIKA WARDANI LUBIS merasa selalu ketakutan jika ancaman tersebut benar-benar dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi RAFIKA WARDANI LUBIS dan keluarganya, selain itu saksi RAFIKA WARDANI LUBIS juga tidak berani lagi untuk bekerja di kempas jaya sehingga saksi RAFIKA WARDANI LUBIS kehilangan pekerjaan sebelumnya, dan merantau ke Batam untuk menghindari ancaman dari Terdakwa;
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------------------------- |