INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2025/PN Tbh | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan | GANDA TOGI NAPITUPULU | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Tbh | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 93.653.744,00 | ||||
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3 Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamankreditnya Pokok bunga maupun dendapenalty kepada Penggugat sebesar
Tunggakan pokok Rp 83627677
Tunggakan Bunga Rp 10026067
Total tunggakan Rp 93653744
Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Rupiah
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjamankreditnya pokok bunga dendapenalty secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR No 1129SKGRKMNXI2021 Tanggal 06 Desember 2021 atas nama Ganda Togi Napitupulu yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dan SKGR No 1130SKGRKMNXII2021 Tanggal 06 Desember 2021 atas nama Ganda Togi Napitupulu yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dan SKGR No 461SKGRKMNVII2021 Tanggal 02 Juli 2021 atas nama Ganda Togi Napitupulu yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit Tergugat kepada Penggugat
4 Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap obyek dalam berupa
SKGR No 1129SKGRKMNXI2021 Tanggal 06 Desember 2021 atas nama Ganda Togi Napitupulu yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir
SKGR No 1130SKGRKMNXII2021 Tanggal 06 Desember 2021 atas nama Ganda Togi Napitupulu yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir
SKGR No 461SKGRKMNVII2021 Tanggal 02 Juli 2021 atas nama Ganda Togi Napitupulu yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir
5 Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
6 Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat
7 Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar disesuaikan 10 dari nilai gugatanjumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
8 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ex aequo et bono |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |