Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Tbh BRI KC TEMBLAHAN RISMA GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KC TEMBLAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RISMA GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok               : Rp.   62.357.255,-
  • Tunggakan Bunga               : Rp.   10.302.082,-
  • Total tunggakan                            : Rp.   72.659.337,-

(Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT Nomor: P/01/SKRPPT/RTH tanggal 09 September 2021 atas nama Risma Gunawan yang terletak di RW Ringin R 001 RW 001 Desa Sanglar Kecamatan Reteh Indragiri Hilir, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa

  1. SKRPPT Nomor : P/01/SKRPPT/RTH Tanggal 09 September  2021 atas nama Risma Gunawan

5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat/(Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak