Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2024/PN Tbh BAIDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAIDULLAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon/menonaktifkan data kependudukan dengan nama  JAIRANI lahir di Simpang Tiga tanggal 01 Juli 1982 dengan Nomor Induk Kependudukan 1404110107820065;
  3. Menetapkan nama pemohon yang benar berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 1404110107820099 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 1404111003150003 tertanggal 24 Juli 2024 yang bernama BAIDULLAH tempat tanggal lahir di Sungai Luar tanggal 01 Juli 1982;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir agar didaftarkan pada buku register yang berjalan serta menghapus data diri pemohon yang salah dan diganti dengan identitas data diri pemohon yang benar;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak