Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/PDT.G/2014/PN TBH | HJ. NURDIANA | 1.SELAMAT Als. H. SELAMAT Bin ASMUNI 2.YANI ASMAYA Binti ASMUNI 3.HARIYATI Binti ASMUNI |
Pelaksanaan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2014 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 17/PDT.G/2014/PN TBH | ||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Primair 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 2. Menyatakan sah dan berharga sertifikat nomor 2220 dengan luas 580 M2 (Lima Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) atas nama Penggugat yang terletak di Jalan Mandala Gang Purnama Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten indragiri Hilir dengan batas-batas sebagai berikut :
3. Menyatakan rumah Petak Nomor 2 (tengah) yang terletak di jalan Mandala Gang Purnama Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dengan lebar 6 Meter dan panjang 9 Meter yang dikuasai oleh Tergugat II dengan batas-batas sebagai berikut :
Adalah milik sah Penggugat 4. Menyatakan rumah Petak Nomor 1 yang terletak di jalan Mandala Gang Purnama Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dengan lebar 6 Meter dan panjang 9 Meter yang dikuasai oleh Tergugat III dengan batas-batas sebagai berikut :
Adalah milik sah Penggugat 5. Menghukum secara paksa Tergugat II dan Tergugat III Meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa ada pihak lain di atasnya karena merupakan perbuatan melawan hukum. 6. Menyatakan Sita Jaminan (CB) yang telah dijalankan dalam perkara ini sah dan berharga 7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta, walau ada Verzet, banding dan atau Kasasi (Vit Voorboar Bij Voored) 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR atau Jika Majelis hakim berpendapat lain, mohonlah putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |