Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
BINYAMIN KARUNIA TAMPUBOLON anak dari BILLY Bin ANTONI TAMPUBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 23 / L.4.14 / Eku.2 / 01 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BINYAMIN KARUNIA TAMPUBOLON anak dari BILLY Bin ANTONI TAMPUBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa BINYAMIN KARUNIA TAMPUBOLON Alias BILLY Bin ANTONI TAMPUBOLON bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA SAPUTRA Alias BRAM Bin BARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.SIMANGUNSONG (DPO/belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa saksi RONI ANDIKA SAPUTRA Alias BRAM Bin BARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira jam 22.00 WIB sedang berada di dalam sebuah kamar yang di tempati oleh terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA KARUNIA TAMPUBOLON Alias BILLY Bin ANTONI TAMPUBOLON dekat dengan cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG (DPO/belum tertangkap) yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu sdr.SIMANGUNSONG datang menuju ke kamar saksi RONI ANDIKA dengan membawa narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 2 (dua) jie, kemudian saksi RONI ANDIKA menerima narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 2 (dua) jie dari sdr.SIMANGUNSONG dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA kepada para pembeli, selanjutnya sdr.SIMANGUNSONG pergi meninggalkan saksi RONI ANDIKA. Setelah itu, tidak lama berselang terdakwa masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA mengkonsumsi sebagian narkotika jenis shabu tersebut secara gratis, setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA mengkonsumsi sebagian narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam menimbang narkotika jenis shabu tersebut dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, setelah selesai menimbang, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA memaket-maketkan dan membungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA menyimpan dan meletakkan narkotika jenis shabu yang sudah di paket-paketkan tersebut ke sebuah papan yang menempel di dinding kamar tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA menghubungi para pembeli yang berminat untuk membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan saksi RONI ANDIKA.
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA dalam kurun waktu tanggal 30 September 2024 hingga tanggal 01 Oktober 2024 telah berhasil menjual narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) paket dengan total harga jual kurang lebih sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian saksi RONI ANDIKA menjual paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.RUDI dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.GENDOWOR dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.DANI dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.70.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.RUDI dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.HERMAN dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.HUTABARAT dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.KISUL dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa menjual paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.DANI dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.HUTABARAT dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga tersisa narkotika jenis shabu yang belum terjual oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA yaitu 1 (satu) bungkus paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram.
  • Bahwa adapun cara terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah si pembeli langsung menemui saksi RONI ANDIKA dengan datang ke kamar dekat cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG (DPO/belum tertangkap) yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, ada juga si pembeli membeli narkotika jenis shabu kepada saksi RONI ANDIKA yang melalui terdakwa yang mana si pembeli menyerahkan uang pembelian narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa dengan membawa uang dari pembeli menemui saksi RONI ANDIKA, lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis shabu dari pembeli kepada saksi RONI ANDIKA, kemudian saksi RONI ANDIKA menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang mana selanjutnya terdakwa membawa dan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli tersebut dan juga saksi RONI ANDIKA sering menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada para pembeli yang sebelumnya telah dipesan pembeli kepada saksi RONI ANDIKA.
  • Bahwa saksi RONI ANDIKA mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr.SIMANGUNSONG untuk setiap penjualan narkotika jenis shabu per satu jie.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari saksi RONI ANDIKA berupa terdakwa dapat mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis karena membantu saksi RONI ANDIKA menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli.
  • Bahwa Saksi MAHMUD ALHUSORI NST dan saksi DESI SUTOWO yang merupakan anggota sat res Polsek Kemuning pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG (DPO/belum tertangkap) yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA sedang berada di cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG (DPO/belum tertangkap) yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Kemuning menuju ke cucian motor tersebut, sesampainya di cucian motor tersebut, lalu Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RONI ANDIKA yang sedang berada di cucian motor tersebut, lalu Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning bersama terdakwa dan saksi RONI ANDIKA menuju ke kamar yang di tempati oleh terdakwa dan saksi RONI ANDIKA, kemudian Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan barang bukti milik terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA berupa 1 (satu) bungkus paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabushabu dengan berat bersih 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram, 22 (dua puluh dua) plastik klip kosong dan 1 (satu) sendok shabu, 1 (satu) timbangan digital warna hitam tanpa merk, uang tunai hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) alat hisap narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone vivo Y22 warna dongker, lalu di lakukan introgasi terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram adalah sisa narkotika jenis shabu yang belum terjual kepada para pembeli, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning.       
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2616/NNF/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM, S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 3930/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 074/X/14408/2024 tanggal 02 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): ANDI FITRI, dengan kesimpulan berat bersih:
  • 1 (satu) paket sedang bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu diperoleh berat bersih sebesar sebesar 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa BINYAMIN KARUNIA TAMPUBOLON Alias BILLY Bin ANTONI TAMPUBOLON bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA SAPUTRA Alias BRAM Bin BARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.SIMANGUNSONG (DPO/belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa Saksi MAHMUD ALHUSORI NST dan saksi DESI SUTOWO yang merupakan anggota sat res Polsek Kemuning pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa BINYAMIN KARUNIA TAMPUBOLON Alias BILLY Bin ANTONI TAMPUBOLON bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA SAPUTRA Alias BRAM Bin BARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG (DPO/belum tertangkap) yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana terdakwa bersamasama saksi BINYAMIN tinggal bersama-sama di sebuah kamar yang berada dekat dengan cucian motor tersebut, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA sedang berada di cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG (DPO/belum tertangkap) yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Kemuning menuju ke cucian motor tersebut, sesampainya di cucian motor tersebut, lalu Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RONI ANDIKA yang sedang berada di cucian motor tersebut, lalu Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning bersama terdakwa dan saksi RONI ANDIKA menuju ke kamar yang di tempati oleh terdakwa dan saksi RONI ANDIKA, kemudian Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan barang bukti milik terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA berupa 1 (satu) bungkus paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabushabu dengan berat bersih 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram, 22 (dua puluh dua) plastik klip kosong dan 1 (satu) sendok shabu, 1 (satu) timbangan digital warna hitam tanpa merk, uang tunai hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) alat hisap narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone vivo Y22 warna dongker, lalu di lakukan introgasi terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram adalah sisa narkotika jenis shabu yang belum terjual kepada para pembeli, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabushabu dengan berat bersih 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram adalah milik terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA yang terdakwa bersama-sama saksi RONI ANDIKA simpan di sebuah papan yang menempel di dinding kamar tersebut dan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut berada di dalam penguasaan terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA saat dilakukan penangkapan.           
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2616/NNF/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM, S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 3930/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 074/X/14408/2024 tanggal 02 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): ANDI FITRI, dengan kesimpulan berat bersih:
  • 1 (satu) paket sedang bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu diperoleh berat bersih sebesar sebesar 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi BINYAMIN tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa BINYAMIN KARUNIA TAMPUBOLON Alias BILLY Bin ANTONI TAMPUBOLON pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa saksi RONI ANDIKA SAPUTRA Alias BRAM Bin BARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira jam 22.00 WIB sedang berada di dalam sebuah kamar yang di tempati oleh terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA KARUNIA TAMPUBOLON Alias BILLY Bin ANTONI TAMPUBOLON dekat dengan cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG (DPO/belum tertangkap) yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu sdr.SIMANGUNSONG datang menuju ke kamar saksi RONI ANDIKA dengan membawa narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 2 (dua) jie, kemudian saksi RONI ANDIKA menerima narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 2 (dua) jie dari sdr.SIMANGUNSONG dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA kepada para pembeli, selanjutnya sdr.SIMANGUNSONG pergi meninggalkan saksi RONI ANDIKA. Setelah itu, tidak lama berselang terdakwa masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA mengkonsumsi sebagian narkotika jenis shabu tersebut secara gratis, setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA mengkonsumsi sebagian narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam menimbang narkotika jenis shabu tersebut dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, setelah selesai menimbang, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA memaket-maketkan dan membungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA menyimpan dan meletakkan narkotika jenis shabu yang sudah di paket-paketkan tersebut ke sebuah papan yang menempel di dinding kamar tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA menghubungi para pembeli yang berminat untuk membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan saksi RONI ANDIKA.
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA dalam kurun waktu tanggal 30 September 2024 hingga tanggal 01 Oktober 2024 telah berhasil menjual narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) paket dengan total harga jual kurang lebih sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian saksi RONI ANDIKA menjual paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.RUDI dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.GENDOWOR dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.DANI dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.70.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.RUDI dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.HERMAN dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.HUTABARAT dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.KISUL dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa menjual paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.DANI dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.HUTABARAT dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga tersisa narkotika jenis shabu yang belum terjual oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA yaitu 1 (satu) bungkus paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram.
  • Bahwa adapun cara terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah si pembeli langsung menemui saksi RONI ANDIKA dengan datang ke kamar dekat cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG (DPO/belum tertangkap) yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, ada juga si pembeli membeli narkotika jenis shabu kepada saksi RONI ANDIKA yang melalui terdakwa yang mana si pembeli menyerahkan uang pembelian narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa dengan membawa uang dari pembeli menemui saksi RONI ANDIKA, lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis shabu dari pembeli kepada saksi RONI ANDIKA, kemudian saksi RONI ANDIKA menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang mana selanjutnya terdakwa membawa dan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli tersebut dan juga saksi RONI ANDIKA sering menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada para pembeli yang sebelumnya telah dipesan pembeli kepada saksi RONI ANDIKA.
  • Bahwa saksi RONI ANDIKA mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr.SIMANGUNSONG untuk setiap penjualan narkotika jenis shabu per satu jie.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari saksi RONI ANDIKA berupa terdakwa dapat mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis karena membantu saksi RONI ANDIKA menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli.
  • Bahwa Saksi MAHMUD ALHUSORI NST dan saksi DESI SUTOWO yang merupakan anggota sat res Polsek Kemuning pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG (DPO/belum tertangkap) yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA sedang berada di cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG (DPO/belum tertangkap) yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Kemuning menuju ke cucian motor tersebut, sesampainya di cucian motor tersebut, lalu Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RONI ANDIKA yang sedang berada di cucian motor tersebut, lalu Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning bersama terdakwa dan saksi RONI ANDIKA menuju ke kamar yang di tempati oleh terdakwa dan saksi RONI ANDIKA, kemudian Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan barang bukti milik terdakwa bersamasama dengan saksi RONI ANDIKA berupa 1 (satu) bungkus paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabushabu dengan berat bersih 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram, 22 (dua puluh dua) plastik klip kosong dan 1 (satu) sendok shabu, 1 (satu) timbangan digital warna hitam tanpa merk, uang tunai hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) alat hisap narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone vivo Y22 warna dongker, lalu di lakukan introgasi terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram adalah sisa narkotika jenis shabu yang belum terjual kepada para pembeli, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi RONI ANDIKA dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning.       
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2616/NNF/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM, S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 3930/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 074/X/14408/2024 tanggal 02 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): ANDI FITRI, dengan kesimpulan berat bersih:
  • 1 (satu) paket sedang bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu diperoleh berat bersih sebesar sebesar 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya