Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan izin kepada pemohon melalui Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk melakukan perubahan nama yang terdapat kesalahan didalam penulisan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor: 1404093112680001 , Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor: 1404092305070003, dan Akta Kelahiran Nomor: 1404-LT-19092024-0051 milik pemohon yang semula bertuliskan nama MAPAITA menjadi nama PAITA berdasarkan pada Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 290/10/II/1991 tertanggal 08-4-2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Keritang, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dengan Nomor: 152040000866 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama, Setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dengan Nomor Porsi: 0400121176 yang dikeluarkan oleh Kantor Bank Riau Kepri, dan buku Tabungan IB Dhuha dengan Nomor : 82020016552 serta Nomor Rekening : 820-22-06390 yang dikeluarkan oleh Kantor Bank Riau Kepri milik Pemohon;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pejabat Disduk dan Pencapil Kab. Inhil setelah menerima salinan penetapan untuk mendaftarkan perubahan data pemohon kedalam registrasi kependudukan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|