Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dari kepala desa Pancur, atas nama DAHLIA nomor register 126/SKGR/PCR/2022, Register dari Kecamatan Keritang 177/SKGR-KRT/2022 dan 127/SKGR/PCR/2022, Register dari Kecamatan Keritang 176/SKGR-KRT/2022.
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan adanya klaim atas tanah perkebunan sawit serta pelarangan dan pengambilan hasil panen perkebunan sawit milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) secara tunai sejak keputusan perkaran ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |