| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa ia terdakwa YANTO Bin ABDUL RAHIM bersama-sama dengan saksi SANDI Alias ANDI Bin MARDANI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi SANDI Alias ANDI Bin MARDANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 di hubungi oleh sdr.RIKO (dalam lidik) yang mana sdr.RIKO menyuruh saksi SANDI untuk menjemput narkotika jenis shabu ke Malaysia dengan upah lebih kurang sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) perkilogram dengan tujuan menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk di serahkan kepada terdakwa YANTO yang merupakan orang suruhan sdr.NOVI, lalu saksi SANDI menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 saksi SANDI dengan menaiki kapal berangkat menuju ke Malaysia dan tiba di Pelabuhan Batu Pahat, lalu pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 05.00 WIB Waktu Malaysia saksi SANDI menerima telpon dari sdr.RIKO, lalu sdr.RIKO mengatakan akan menyerahkan nomor telpon saksi SANDI ke orang Malaysia (yang tidak dikenali saksi SANDI) yang akan mengantarkan narkotika jenis shabu. Selanjutnya saksi SANDI di hubungi oleh orang Malaysia yang akan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi SANDI, yang mana orang Malaysia tersebut mengatakan bahwa 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu di letakkan di dekat crane, lalu saksi SANDI mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu tersebut di dalam kapal.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi SANDI akan membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia menuju ke Indonesia melalui jalur perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk diserahkan kepada terdakwa YANTO, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 08.00 WIB waktu Malaysia saksi SANDI kembali dihubungi sdr.RIKO mengatakan bahwa masih ada 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu yang akan di serahkan oleh orang yang sebelumnya mengantarkan narkotika jenis shabu, tidak lama kemudian orang Malaysia yang sebelumnya mengantarkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu kembali menghubungi saksi SANDI dan mengatakan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu sudah di letakkan di dekat pagar Pelabuhan, lalu saksi SANDI menuju ke dekat pagar Pelabuhan dan menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut dan memasukkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam tas ransel milik saksi SANDI, kemudian saksi SANDI menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut di dalam kapal. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 saksi SANDI dengan membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu berangkat dari Pelabuhan Batu Pahat Malaysia menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang merupakan orang suruhan sdr.NOVI (Dalam Lidik) atas perintah sdr.RIKO.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 21.00 WIB di tempat berbeda terdakwa di hubungi oleh sdr.NOVI yang berada di Kota Pekanbaru menyuruh terdakwa pada waktu dini hari untuk menjemput narkotika jenis shabu di Pelabuhan Syahbandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana terdakwa di janjikan upah kurang lebih sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) jika terdakwa sudah berhasil mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari saksi SANDI dan membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa yang mana selanjutnya sdr.NOVI mengatakan akan ada orang yang akan menjemput narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa menyetujuinya karena terdakwa sebelumnya sudah pernah bekerjasama dengan sdr.NOVI dalam hal transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa pada hari yang sama sekira jam 23.00 WIB Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa saksi SANDI sedang melintas di Perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan membawa narkotika jenis shabu, kemudian Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor :SP.GAS/13/II/2025/Narkoba tanggal 20 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba Iptu Gerry Agnar Timur, S.TR.K.,S.I.K.,M.H langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan saksi SANDI yang berada di dalam kapal layar motor Mutiara Mas, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi SANDI, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi SANDI dan ditemukan barang bukti milik saksi SANDI berupa 1 (satu) buah tas merk POLO GLAD warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik warna kuning merk guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening yang dibalut plastik warna hitam berlakban warna merah dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam bergambar kapal berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening yang ditemukan di dalam kamar kapal, 1 (satu) plastik warna kuning merk guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu yang yang dibungkus plastik putih bening yang di balut plastik warna hitam berlakban warna merah yang ditemukan di dalam ruang mesin kapal, dan 1 (satu) unit handphone merk realme c3 warna biru dengan nomor simcard I dan whatsapp +60 14 688 3090 dan nomor simcard II dan whatsapp business 082250531299 yang saksi SANDI serahkan kepada pihak polres Inhil, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi SANDI terkait barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut, lalu saksi SANDI mengakui bahwa saksi SANDI di suruh oleh sdr.RIKO untuk menjemput 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut di Pelabuhan Batu Pahat Malaysia yang selanjutnya menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa atas perintah sdr.RIKO, saksi SANDI juga mengakui akan menerima upah dari sdr.RIKO kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perkilogram narkotika jenis shabu tersebut jika telah menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa yang sudah menunggu di Sungai Guntung.
- Selanjutnya tidak lama berselang terdakwa menghubungi saksi SANDI, lalu saksi SANDI yang dalam pengawasan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengatakan kepada terdakwa agar melakukan serah terima 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut di Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama saksi SANDI menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan pengembangan penangkapan terhadap terdakwa dengan sistem control delivery dengan cara mengawasi saksi SANDI untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa, di saat bersamaan terdakwa juga menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menemui saksi SANDI dengan tujuan untuk menerima 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dari saksi SANDI, sesampainya terdakwa di Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menunggu kedatangan saksi SANDI, tidak lama berselang sekira jam 02.00 WIB Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama saksi SANDI sampai di Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu salah satu anggota sat res polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ABDUL GAPUR dan saksi SANDI melakukan penyamaran untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu anggota sat res narkoba Polres Inhil yang melakukan penyamaran tersebut bertemu terdakwa dan langsung menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima 1 (satu) buah tas yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, di saat bersamaan saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy a05 warna hitam dengan nomor simcard I dan whatsapp 081361113760 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo 2007 warna biru dengan nomor simcard I dan whatsapp 085142707159 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr.NOVI dan saksi SANDI untuk melakukan serah terima narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa atas perintah sdr.NOVI menemui saksi SANDI dengan tujuan untuk menerima 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut dan membawa ke rumah saksi SANDI dengan tujuan untuk di simpan oleh terdakwa, selanjutnya saksi SANDI bersama terdakwa dan beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa terdakwa atas perintah sdr.NOVI menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjemput dan menerima 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dari saksi SANDI yang mana terdakwa akan di berikan upah kurang lebih sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) jika berhasil menjemput narkotika jenis shabu dari saksi SANDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0702/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0999/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog) tertanggal 22 Februari 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diberi kode A.1 diperoleh berat bersih 990,7 (Sembilan ratus Sembilan puluh koma tujuh) gram
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diberi kode A.2 diperoleh berat bersih 980,8 (Sembilan ratus delapan puluh koma delapan) gram
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diberi kode A.3 diperoleh berat bersih 997,6 (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh koma enam) gram
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SANDI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
Subsidair
-------- Bahwa ia terdakwa YANTO Bin ABDUL RAHIM bersama-sama dengan saksi SANDI Alias ANDI Bin MARDANI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi SANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) akan membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia menuju ke Indonesia melalui jalur perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk diserahkan kepada terdakwa YANTO, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 08.00 WIB waktu Malaysia saksi SANDI kembali dihubungi sdr.RIKO mengatakan bahwa masih ada 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu yang akan di serahkan oleh orang yang sebelumnya mengantarkan narkotika jenis shabu, tidak lama kemudian orang Malaysia yang sebelumnya mengantarkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu kembali menghubungi saksi SANDI dan mengatakan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu sudah di letakkan di dekat pagar Pelabuhan, lalu saksi SANDI menuju ke dekat pagar Pelabuhan dan menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut dan memasukkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam tas ransel milik saksi SANDI, kemudian saksi SANDI menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut di dalam kapal. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 saksi SANDI dengan membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu berangkat dari Pelabuhan Batu Pahat Malaysia menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang merupakan orang suruhan sdr.NOVI (Dalam Lidik) atas perintah sdr.RIKO.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 21.00 WIB di tempat berbeda terdakwa di hubungi oleh sdr.NOVI yang berada di Kota Pekanbaru menyuruh terdakwa pada waktu dini hari untuk menjemput narkotika jenis shabu di Pelabuhan Syahbandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana terdakwa di janjikan upah kurang lebih sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) jika terdakwa sudah berhasil mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari saksi SANDI dan membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa yang mana selanjutnya sdr.NOVI mengatakan akan ada orang yang akan menjemput narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa menyetujuinya karena terdakwa sebelumnya sudah pernah bekerjasama dengan sdr.NOVI dalam hal transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa pada hari yang sama sekira jam 23.00 WIB Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa saksi SANDI sedang melintas di Perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan membawa narkotika jenis shabu, kemudian Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor :SP.GAS/13/II/2025/Narkoba tanggal 20 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba Iptu Gerry Agnar Timur, S.TR.K.,S.I.K.,M.H langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan saksi SANDI yang berada di dalam kapal layar motor Mutiara Mas, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi SANDI, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi SANDI dan ditemukan barang bukti milik saksi SANDI berupa 1 (satu) buah tas merk POLO GLAD warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik warna kuning merk guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening yang dibalut plastik warna hitam berlakban warna merah dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam bergambar kapal berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening yang ditemukan di dalam kamar kapal, 1 (satu) plastik warna kuning merk guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu yang yang dibungkus plastik putih bening yang di balut plastik warna hitam berlakban warna merah yang ditemukan di dalam ruang mesin kapal, dan 1 (satu) unit handphone merk realme c3 warna biru dengan nomor simcard I dan whatsapp +60 14 688 3090 dan nomor simcard II dan whatsapp business 082250531299 yang saksi SANDI serahkan kepada pihak polres Inhil, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi SANDI terkait barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut, lalu saksi SANDI mengakui bahwa saksi SANDI di suruh oleh sdr.RIKO untuk menjemput 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut di Pelabuhan Batu Pahat Malaysia yang selanjutnya menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa atas perintah sdr.RIKO, saksi SANDI juga mengakui akan menerima upah dari sdr.RIKO kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perkilogram narkotika jenis shabu tersebut jika telah menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa yang sudah menunggu di Sungai Guntung.
- Selanjutnya tidak lama berselang terdakwa menghubungi saksi SANDI, lalu saksi SANDI yang dalam pengawasan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengatakan kepada terdakwa agar melakukan serah terima 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut di Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama saksi SANDI menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan pengembangan penangkapan terhadap terdakwa dengan sistem control delivery dengan cara mengawasi saksi SANDI untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa, di saat bersamaan terdakwa juga menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menemui saksi SANDI dengan tujuan untuk menerima 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dari saksi SANDI, sesampainya terdakwa di Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menunggu kedatangan saksi SANDI, tidak lama berselang sekira jam 02.00 WIB Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama saksi SANDI sampai di Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu salah satu anggota sat res polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ABDUL GAPUR dan saksi SANDI melakukan penyamaran untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu anggota sat res narkoba Polres Inhil yang melakukan penyamaran tersebut bertemu terdakwa dan langsung menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima 1 (satu) buah tas yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, di saat bersamaan saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy a05 warna hitam dengan nomor simcard I dan whatsapp 081361113760 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo 2007 warna biru dengan nomor simcard I dan whatsapp 085142707159 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr.NOVI dan saksi SANDI untuk melakukan serah terima narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa atas perintah sdr.NOVI menemui saksi SANDI dengan tujuan untuk menerima 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut dan membawa ke rumah saksi SANDI dengan tujuan untuk di simpan oleh terdakwa, selanjutnya saksi SANDI bersama terdakwa dan beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0702/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0999/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog) tertanggal 22 Februari 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diberi kode A.1 diperoleh berat bersih 990,7 (Sembilan ratus Sembilan puluh koma tujuh) gram
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diberi kode A.2 diperoleh berat bersih 980,8 (Sembilan ratus delapan puluh koma delapan) gram
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diberi kode A.3 diperoleh berat bersih 997,6 (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh koma enam) gram
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SANDI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
Lebih Subsidair
-------- Bahwa ia terdakwa YANTO Bin ABDUL RAHIM, pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi SANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) akan membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia menuju ke Indonesia melalui jalur perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk diserahkan kepada terdakwa YANTO, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 08.00 WIB waktu Malaysia saksi SANDI kembali dihubungi sdr.RIKO mengatakan bahwa masih ada 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu yang akan di serahkan oleh orang yang sebelumnya mengantarkan narkotika jenis shabu, tidak lama kemudian orang Malaysia yang sebelumnya mengantarkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu kembali menghubungi saksi SANDI dan mengatakan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu sudah di letakkan di dekat pagar Pelabuhan, lalu saksi SANDI menuju ke dekat pagar Pelabuhan dan menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut dan memasukkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam tas ransel milik saksi SANDI, kemudian saksi SANDI menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut di dalam kapal. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 saksi SANDI dengan membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu berangkat dari Pelabuhan Batu Pahat Malaysia menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang merupakan orang suruhan sdr.NOVI (Dalam Lidik) atas perintah sdr.RIKO.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 23.00 WIB Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa saksi SANDI sedang melintas di Perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan membawa narkotika jenis shabu, kemudian Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor :SP.GAS/13/II/2025/Narkoba tanggal 20 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba Iptu Gerry Agnar Timur, S.TR.K.,S.I.K.,M.H langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan saksi SANDI yang berada di dalam kapal layar motor Mutiara Mas, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi SANDI, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi SANDI dan ditemukan barang bukti milik saksi SANDI berupa 1 (satu) buah tas merk POLO GLAD warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik warna kuning merk guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening yang dibalut plastik warna hitam berlakban warna merah dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam bergambar kapal berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening yang ditemukan di dalam kamar kapal, 1 (satu) plastik warna kuning merk guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu yang yang dibungkus plastik putih bening yang di balut plastik warna hitam berlakban warna merah yang ditemukan di dalam ruang mesin kapal, dan 1 (satu) unit handphone merk realme c3 warna biru dengan nomor simcard I dan whatsapp +60 14 688 3090 dan nomor simcard II dan whatsapp business 082250531299 yang saksi SANDI serahkan kepada pihak polres Inhil, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi SANDI terkait barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut, lalu saksi SANDI mengakui bahwa saksi SANDI di suruh oleh sdr.RIKO untuk menjemput 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut di Pelabuhan Batu Pahat Malaysia yang selanjutnya menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa atas perintah sdr.RIKO, saksi SANDI juga mengakui akan menerima upah dari sdr.RIKO kurang lebih sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) perkilogram narkotika jenis shabu tersebut jika telah menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa yang sudah menunggu di Sungai Guntung.
- Selanjutnya tidak lama berselang terdakwa menghubungi saksi SANDI, lalu saksi SANDI yang dalam pengawasan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengatakan kepada terdakwa agar melakukan serah terima 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut di Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama saksi SANDI menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan pengembangan penangkapan terhadap terdakwa dengan sistem control delivery dengan cara mengawasi saksi SANDI untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa, di saat bersamaan terdakwa juga menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menemui saksi SANDI dengan tujuan untuk menerima 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dari saksi SANDI, sesampainya terdakwa di Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menunggu kedatangan saksi SANDI, tidak lama berselang sekira jam 02.00 WIB Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama saksi SANDI sampai di Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu salah satu anggota sat res polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ABDUL GAPUR dan saksi SANDI melakukan penyamaran untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu anggota sat res narkoba Polres Inhil yang melakukan penyamaran tersebut bertemu terdakwa dan langsung menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima 1 (satu) buah tas yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, di saat bersamaan saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy a05 warna hitam dengan nomor simcard I dan whatsapp 081361113760 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo 2007 warna biru dengan nomor simcard I dan whatsapp 085142707159 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr.NOVI dan saksi SANDI untuk melakukan serah terima narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa atas perintah sdr.NOVI menemui saksi SANDI dengan tujuan untuk menerima 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut dan membawa ke rumah saksi SANDI dengan tujuan untuk di simpan oleh terdakwa, selanjutnya saksi SANDI bersama terdakwa dan beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa terdakwa dari awal sudah mengetahui bahwa akan mengambil narkotika jenis shabu dari saksi SANDI bertempat di Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, namun terdakwa tidak melaporkan kepada pihak kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap tindak pidana narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0702/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0999/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog) tertanggal 22 Februari 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diberi kode A.1 diperoleh berat bersih 990,7 (Sembilan ratus Sembilan puluh koma tujuh) gram
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diberi kode A.2 diperoleh berat bersih 980,8 (Sembilan ratus delapan puluh koma delapan) gram
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diberi kode A.3 diperoleh berat bersih 997,6 (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh koma enam) gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------ |