Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PN Tbh | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan | 1.Andika 2.Asmarita |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 144.441.638,00 | ||||||
Petitum |
(Seratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah); 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT Nomor : 021/GG/593.3/2023 Tanggal 01 Februari 2023 atas nama Andika yang terletak di Parit Pinang RT 001 RW 003 Desa Jerambang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Tanah SKRPPT Nomor : 021/GG/593.3/2023 Tanggal 01 Februari 2023 atas nama Andika yang terletak di Parit Pinang RT 001 RW 003 Desa Jerambang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir. 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |