Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2025/PN Tbh REZA YUSUF AFANDI, SH JAMALUDIN Als JAMAL Bin MARSAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 113 / L.4.14 / Eoh.2 / 02 / 2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-51/TMBIL/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama  lengkap

:

JAMALUDIN Als JAMAL Bin MARSAD

Tempat lahir

:

Pulau Burung

Umur / tanggal lahir

:

32 tahun / 03 Februari 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Gg Harapan Basika Jaya Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir dan / atau Parit Baru RT 002 RW 001 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir (sesuai KTP)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian PT. RSUP Pulau Burung

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

 

  

  1. PENAHANAN TERDAKWA 

 

  1.  

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 20 Desember 2024 s/d tanggal 08 Januari 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 09 Januari 2025 s/d tanggal 17 Februari 2025;

  1.  

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 11 Februari 2025 s/d tanggal 02 Maret 2025;

 

  1. DAKWAAN :

------- Bahwa Ia Terdakwa JAMALUDIN Als JAMAL Bin MARSAD bersama-sama dengan saksi AL WAHIDIN Als WAHID Bin BAHARUDIN, dan saksi MHD. JEFRIADI Als JEFRI Bin RUDIANSYAH (Masing-masing dilakukan penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat halaman samping gudang UHT 3 PT. RSUP Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

 

    • Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa sedang bersama-sama dengan saksi WAHID dan saksi JEFRI di parkiran motor pos 2 PT. RSUP, kemudian Terdakwa punya ide untuk mengambil kabel tanpa izin milik PT. RSUP dengan mengatakan “saya mau mengolah kabel karena saya butuh uang” kemudian saksi WAHID dan saksi JEFRI menyambut ide dari Terdakwa dengan mengatakan “boleh-boleh aja”, Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa bersama-sama dengan saksi WAHID dan saksi JEFRI masuk ke lokasi kerja, dan saat di jalan menuju lokasi pekerjaan Terdakwa menyuruh saksi JEFRI saat bekerja agar sambil mengawasi situasi dan memantau security atau orang yang masuk di halaman samping gudang UHT 3 PT. RSUP, selanjutnya Terdakwa bersama sama dengan saksi WAHID dan saksi JEFRI melakukan aktivitas kerja seperti biasanya;
    • Sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan saksi WAHID mendengar suara bel perusahaan berbunyi menandakan jam pulang kerja, lalu Terdakwa bersama sama dengan saksi WAHID menunggu sampai orang sepi, dan setelah orang sepi Terdakwa bersama-sama dengan saksi WAHID menuju kehalaman samping gudang UHT 3 PT. RSUP dan menemukan kabel tembaga besar yang dimaksud, 1 (satu) buah cutting pemotong kabel, 1 (satu) buah pisau karter bergagang warna merah, yang berada didalam terpal halaman samping gudang UHT 3 PT. RSUP dan 1 (satu) buah karung goni berwarna putih ditemukan di dalam box penyimpanan alat, selanjutnya saksi WAHID tanpa izin PT. RSUP mengambil kabel tembaga tersebut lalu membuka pembungkus kabel tembaganya dengan 1 (satu) buah pisau karter bergagang warna merah dan memisahkan isi kabel tembaganya lalu memotong kabel tembaga tersebut mengunakan 1 (satu) buah cutting pemotong kabel, sedangkan Terdakwa menunggu dan mengawasi orang disekitar lokasi tersebut, lalu datang saksi JEFRI dan menanyakan kepada Terdakwa “sudah dipotong ya bang?” dan Terdakwa menjawab “sudah” lalu saksi JEFRI pergi untuk fingerprint absen sambil melihat atau mengawasi security atau orang di lokasi tersebut, sedangkan Terdakwa dan saksi WAHID bergantian memotong kabel tembaga mengunakan 1 (satu) buah cutting pemotong kabel, selanjutnya selesai dipotong semuanya menjadi banyak potongan, lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) buah karung goni berwarna hijau bergaris warna biru dan merah lalu Terdakwa bersama-sama saksi WAHID memasukkan kabel tembaga yang telah dipotong kedalam karung goni serta memasukkan pembungkus kabel tembaganya, lalu Terdakwa dan saksi WAHID menyembunyikan 2 (dua) buah karung goni yang berisikan potongan kabel tembaga dan pembungkus kabel tembaga tersebut dan meninggalkannya. Selanjutnya Terdakwa dan saksi WAHID menunggu saksi JEFRI datang kembali, dan sekira pukul 18.00 WIB saksi JEFRI datang menjumpai Terdakwa dan saksi WAHID, selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) potong kabel bagian tembaganya dari dalam 1 (satu) buah karung goni yang telah disembunyikan lalu Terdakwa letak didalam celana bagian belakang, dan saksi JEFRI juga mengambil 2 (dua) potong kabel bagian tembaga dari dalam 1 (satu) buah karung goni lalu saksi JEFRI letak didalam kaos kaki sebelah kanan, sedangkan saksi WAHID belum ada mengambil karena kelelahan, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi WAHID dan saksi JEFRI meninggalkan perusahaan RSUP;
    • Bahwa Terdakwa telah menjual 2 (dua) potong kabel tembaga kepada pembeli barang bekas keliling dengan harga Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang mana dari uang tersebut sebagian telah dibelikan rokok untuk saksi WAHID, dan saksi JEFRI juga telah menjual 2 (dua) potong kabel tembaga dengan harga Rp.120.000,- (seratus duapuluh ribu rupiah) dan sisa kabel yang belum dijual, telah Terdakwa saksi WAHID dan saksi JEFRI sembunyikan di dalam sebuah karung yang diletakkan di samping gudang UHT 3 PT. RSUP;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa, bersama-sama dengan saksi WAHID dan saksi JEFRI yang bersekutu mengambil kabel tembaga tanpa izin PT. RSUP, mengakibatkan PT. RSUP mengalami kerugian senilai Rp.13.695.000,- (tiga belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------

 

Tembilahan, 21 Februari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

REZA YUSUF AFANDI, S.H.

AJUN  JAKSA NIP. 19940712 201810 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya