Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Tbh Indo' Milok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Indo' Milok
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi Izin dan menetapkan kepada Pemohon bahwa Nama Indo Millo Piajang Nyompa berdasarkan Paspor No. V678481 merupakan Pemilik/orang yang sama sesuai dengan Akta Lahir No. 1404-LT-20012025-0069 tertanggal 22 Januari 2025 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu Indo’ Milok;
  3. Menetapkan Nama Pemohon yang sebenarnya adalah Indo’ Milok sesuai dengan Akta Lahir No. 1404-LT-20012025-0069 tertanggal 22 Januari 2025 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
  4. Menetapkan Tanggal Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah 31 Desember 1958 sesuai dengan Akta Lahir No. 1404-LT-20012025-0069 tertanggal 22 Januari 2025 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
  5. Menetapkan nama Ayah Pemohon adalah Ballau dan Ibu Pemohon adalah Indok Lassa sesuai dengan Akta Lahir No. 1404-LT-20012025-0069 tertanggal 22 Januari 2025 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

ATAU

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak