Petitum |
A. Dalam Provisi
- Menerima dan mengabulkan gugatan dalam Provisi untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan sementara aktifitas apapun diatas lahan Para Penggugat yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling Sekarang Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan Desa Pancur Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang telah ditanami sawit maupun yang belum ditanami kebun kelapa sawit sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
B. Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyerahkan kebun plasma Kelompok Tani Sumber Sejati kepada Alm. Badawi yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling Sekarang Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan Desa Pancur Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menerahkan kebun Plasma Kelompok Tani Sumber Sejati milik Para Penggugat seluas 1200 Hektar yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling Sekarang Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan Desa Pancur Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau merupan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum agar Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian mmateril kepada para Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat I membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp 2.000.000,-(Dua juta rupiah)/hari apa bila lalai dalam memenuhi putusan perkara ini.
- Menghukum agar Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan dan atau menyerahkan lahan Kelompok Tani Sumber Sejati Alm. Badawi seluas 1200 Hektar yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling Sekarang Desa Pekantua Kecamatan Kempas dan Desa Pancur Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Alm. Badawi:
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara aquo.
Subsidair
Apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |