Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
262/Pid.Sus/2024/PN Tbh | 1.FADLAN IKHWANTO,S.H. 2.RANGGA DWI SAPUTRA, SH |
FRENGKY MAHENDRA Als HENGKI Bin ABD.KHAIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 262/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 514 / L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan |
Pertama -------- Bahwa terdakwa FRENGKY MAHENDRA Als HENGKI Bin ABD.KHAIR pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahamn Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------- -------- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juli sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Harapan Ujung Rt 002 Rw 016 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis shabu dari oom terdakwa yang bernama Tomo (dpo) sebanyak setengah kantong bagi dua yang mana pembayaran dilakukan dengan mentransfer ke akun dana Tomo sebesar Rp. 1.210.000 ( satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa bayarkan secara tunai. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 18.20 Wib terdakwa pergi menuju Pinggir jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli.---------------------------------- --------Bahwa pada pukul 18.30 WIB , saksi Rifal Wahyudi dan saksi Ary miswan dryanto berhasil mengamankan Terdakwa dilokasi yang sudah diuraikan di atas. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Masyarakat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening klep les merah ditemukan dipinggir jalan yang awalnya berada di tangan terdakwa, 1 (satu) unit timbangan ditemukan di dalam rumah terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastic putih bening klep les merah ditemukan di dalam timbangan yang berada di dalam rumah terdakwa, 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet ditemukan didalam timbangan yang berada didalam rumah terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening klep les merah ditemukan dalam kamar rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk REDMI S2 warna gold dengan simcard 1 : 0831 4225 3787 dan sim card 2 : 0853 6361 5757 ditemukan pada saku celana bagian kanan terdakwa dan saat di introgasi Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pulau Burung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.---------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1964/NNF/2024 pada tanggal 05 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3014/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 094/10297/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 2 (dua) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,64 (nol koma enam empat) gram.-------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa membeli, menerima, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.--------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------
ATAU
Kedua -------- Bahwa terdakwa FRENGKY MAHENDRA Als HENGKI Bin ABD.KHAIR pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahamn Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------- --------Bahwa pada pukul 18.30 WIB , saksi Rifal Wahyudi dan saksi Ary miswan dryanto berhasil mengamankan Terdakwa dilokasi yang sudah diuraikan di atas. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Masyarakat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening klep les merah ditemukan dipinggir jalan yang awalnya berada di tangan terdakwa, 1 (satu) unit timbangan ditemukan di dalam rumah terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastic putih bening klep les merah ditemukan di dalam timbangan yang berada di dalam rumah terdakwa, 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet ditemukan didalam timbangan yang berada didalam rumah terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening klep les merah ditemukan dalam kamar rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk REDMI S2 warna gold dengan simcard 1 : 0831 4225 3787 dan sim card 2 : 0853 6361 5757 ditemukan pada saku celana bagian kanan terdakwa dan saat di introgasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pulau Burung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.---------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1964/NNF/2024 pada tanggal 05 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3014/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 094/10297/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 2 (dua) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,64 (nol koma enam empat) gram.-------------- --------Bahwa perbuatan terdakwa memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
Tembilahan, 11 Oktober 2024 PENUNTUT UMUM
FADLAN IKHWANTO, SH. AJUN JAKSA MADYA NIP. 19940716 202203 1 001
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |