Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh 1.Nurasiah binti H. Bandu
2.Hj. Nurlela binti H. Sultan
3.Nurhayati binti H. Sultan
4.Nurhasisah binti H. Sultan
5.Mardiana binti H. Sultan
6.Abdul Haris Bin H. Sultan
7.Nuraini binti H. Sultan
8.Arfah Bin H. Sultan
9.Anwar bin H. Sultan
10.Ramli bin H. Sultan
11.Hasbiyah binti H. Sultan
12.Nasrullah Bin Azhari
PT. Pulau Sambu Kuala Enok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurasiah binti H. Bandu
2Hj. Nurlela binti H. Sultan
3Nurhayati binti H. Sultan
4Nurhasisah binti H. Sultan
5Mardiana binti H. Sultan
6Abdul Haris Bin H. Sultan
7Nuraini binti H. Sultan
8Arfah Bin H. Sultan
9Anwar bin H. Sultan
10Ramli bin H. Sultan
11Hasbiyah binti H. Sultan
12Nasrullah Bin Azhari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Muhammad Tamir, S.H.Nurasiah binti H. Bandu
2H. Muhammad Tamir, S.H.Hj. Nurlela binti H. Sultan
3H. Muhammad Tamir, S.H.Nurhayati binti H. Sultan
4H. Muhammad Tamir, S.H.Nurhasisah binti H. Sultan
5H. Muhammad Tamir, S.H.Mardiana binti H. Sultan
6H. Muhammad Tamir, S.H.Abdul Haris Bin H. Sultan
7H. Muhammad Tamir, S.H.Nuraini binti H. Sultan
8H. Muhammad Tamir, S.H.Arfah Bin H. Sultan
9H. Muhammad Tamir, S.H.Anwar bin H. Sultan
10H. Muhammad Tamir, S.H.Ramli bin H. Sultan
11H. Muhammad Tamir, S.H.Hasbiyah binti H. Sultan
12H. Muhammad Tamir, S.H.Nasrullah Bin Azhari
Tergugat
NoNama
1PT. Pulau Sambu Kuala Enok
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir,
2Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
3Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4Bupati Indragiri Hilir
5Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menghukum TERGUGAT untuk segera membuka dan/atau membongkar bendungan/penutup aliran Sungai Pinang Besar meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Memerintahkan TERGUGAT memulihkan fungsi ekologis Sungai Pinang Besar, karena dampak lingkungan yang sangat mendesak dan tidak dapat diperbaiki jika penundaan terus terjadi.

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membuka dam (bendungan)/Penutup dan Mengembalikan Fungsi serta Memulihkan Ekosistem Estuaria;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada TURUT TERGUGAT IV sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh Miliar rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para PENGGUGAT atas kehilangan pendapatan dari hasil usaha tambak, yang dihitung secara patut sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun terhitung sejak pembendungan dan/atau penutupan aliran Sungai Pinang Besar, 1997 hingga 2025  (±28 Tahun). Dengan demikian, total kerugian materiil yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada Para PENGGUGAT adalah sebesar Rp 2.800.000.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) sebagai kompensasi atas penderitaan batin, frustrasi, dan rasa putus asa yang dialami Para PENGGUGAT selama lebih dari seperempat abad terhitung sejak tahun 1997 hingga 2025  (±28 Tahun). Akibat perbuatan TERGUGAT.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan rehabilitasi terhadap lahan tambak milik Para PENGGUGAT, termasuk namun tidak terbatas pada pemulihan ekosistem melalui perbaikan kualitas tanah, pengendalian tingkat salinitas, dan revegetasi. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan rehabilitasi tersebut, maka TERGUGAT wajib membayar biaya restorasi lahan tambak sebesar Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) kepada Para PENGGUGAT;
  9. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan.
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88