Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
USMAN Als OOS Als AYAH Bin H.AWANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 144/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-280/L.4.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN Als OOS Als AYAH Bin H.AWANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa USMAN Alias OOS Alias AYAH Bin H.AWANG, pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di bengkel Racing Team 77 yang beralamat di Parit 3 Jalan Syeikh H.Abdurrahman Ya’kub Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 15.00 WIB mendatangi saksi FISRUL ISWANDI di bengkel Racing Team 77 yang beralamat di Parit 3 Jalan Syeikh H.Abdurrahman Ya’kub Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di bengkel tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi FISRUL ISWANDI, kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Fi warna hitam dengan nomor polisi BM 5168 AAV milik saksi FISRUL ISWANDI dengan tujuan untuk membeli air minum di sebuah warung. Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Fi warna hitam dengan nomor polisi BM 5168 AAV milik saksi FISRUL ISWANDI menuju ke sebuah warung, sesampainya di sebuah warung, terdakwa membeli air minuman, setelah terdakwa selesai membeli air minuman, terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Fi warna hitam dengan nomor polisi BM 5168 AAV milik saksi FISRUL ISWANDI kepada saksi FISRUL ISWANDI, terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Fi warna hitam dengan nomor polisi BM 5168 AAV milik saksi FISRUL ISWANDI menuju ke rumah saksi SAHRONI Alias ROJAK yang beralamat di Divisi 4 PT Sinar Mas RT.001 RW.007 Desa Karya Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekitar jam 18.00 WIB terdakwa sampai dirumah saksi SAHRONI, lalu terdakwa bertemu dengan saksi SAHRONI, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SAHRONI bahwa terdakwa sedang membutuhkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus) dan berjanji akan membayarnya menjelang 3 (tiga) hari, lalu terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Fi warna hitam dengan nomor polisi BM 5168 AAV milik saksi FISRUL ISWANDI kepada saksi SAHRONI dengan tujuan sebagai jaminan atas peminjaman uang tersebut, saksi SAHRONI menyetujuinya, selanjutnya saksi SAHRONI meminjamkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Fi warna hitam dengan nomor polisi BM 5168 AAV milik saksi FISRUL ISWANDI kepada saksi SAHRONI dengan tujuan sebagai jaminan atas peminjaman uang tersebut, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi SAHRONI.
  • Bahwa terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Fi warna hitam dengan nomor polisi BM 5168 AAV milik saksi FISRUL ISWANDI hingga saat terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FISRUL ISWANDI mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa USMAN Alias OOS Alias AYAH Bin H.AWANG, pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di bengkel Racing Team 77 yang beralamat di Parit 3 Jalan Syeikh H.Abdurrahman Ya’kub Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 15.00 WIB mendatangi saksi FISRUL ISWANDI di bengkel Racing Team 77 yang beralamat di Parit 3 Jalan Syeikh H.Abdurrahman Ya’kub Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di bengkel tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi FISRUL ISWANDI, kemudian terdakwa dengan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat mengatakan kepada saksi FISRUL ISWANDI meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Fi warna hitam dengan nomor polisi BM 5168 AAV milik saksi FISRUL ISWANDI dengan tujuan untuk membeli air minum di sebuah warung. Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Fi warna hitam dengan nomor polisi BM 5168 AAV milik saksi FISRUL ISWANDI menuju ke sebuah warung, sesampainya di sebuah warung, terdakwa membeli air minuman, setelah terdakwa selesai membeli air minuman, terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Fi warna hitam dengan nomor polisi BM 5168 AAV milik saksi FISRUL ISWANDI kepada saksi FISRUL ISWANDI, terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Fi warna hitam dengan nomor polisi BM 5168 AAV milik saksi FISRUL ISWANDI menuju ke rumah saksi SAHRONI Alias ROJAK yang beralamat di Divisi 4 PT Sinar Mas RT.001 RW.007 Desa Karya Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekitar jam 18.00 WIB terdakwa sampai dirumah saksi SAHRONI, lalu terdakwa bertemu dengan saksi SAHRONI, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SAHRONI bahwa terdakwa sedang membutuhkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus) dan berjanji akan membayarnya menjelang 3 (tiga) hari, lalu terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Fi warna hitam dengan nomor polisi BM 5168 AAV milik saksi FISRUL ISWANDI kepada saksi SAHRONI dengan tujuan sebagai jaminan atas peminjaman uang tersebut, saksi SAHRONI menyetujuinya, selanjutnya saksi SAHRONI meminjamkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Fi warna hitam dengan nomor polisi BM 5168 AAV milik saksi FISRUL ISWANDI kepada saksi SAHRONI dengan tujuan sebagai jaminan atas peminjaman uang tersebut, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi SAHRONI.
  • Bahwa terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Fi warna hitam dengan nomor polisi BM 5168 AAV milik saksi FISRUL ISWANDI hingga saat terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FISRUL ISWANDI mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya