Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
HERMAN Bin SIMING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 250/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 496 / L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Bin SIMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu:

-----------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin SIMING bersama-sama dengan saksi JUMADIAH Bin TANDANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di RT.005 RW.010 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa terdakwa HERMAN Bin SIMING bersamasama dengan saksi JUMADIAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Blok C Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang meminum minuman jenis miras (tuak), terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah badik warna coklat tua dengan panjang 15 (lima belas) cm di dalam saku celana terdakwa, saksi JUMADIAH juga membawa dan menyimpan 1 (stau) bilah badik warna coklat kayu dengan panjang 30 (tiga puluh) cm, lalu terdakwa bersamasama dengan saksi JUMADIAH sekira jam 21.00 WIB pergi menuju ke daerah Parit 13 Kelurahan Pengalihan Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau melalui sekitar jalan di Kelurahan Kempas Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat terdakwa bersama-sama saksi JUMADIAH sedang berada di sekitar jalan di Kelurahan Kempas Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH sudah tidak memiliki uang lagi untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH sekira jam 22.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor menuju ke rumah saksi MHD.ASNAWI yang beralamat di RT.005 RW.010 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH dirumah saksi MHD.ASNAWI, lalu saksi JUMADIAH langsung menendang pintu depan rumah saksi MHD.ASNAWI dengan mengatakan “buka pintu”, kemudian saksi MHD.ASNAWI membuka pintu, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah badik warna coklat tua dengan panjang 15 CM (lima belas centimeter) yang berada di saku celana terdakwa sembari mengatakan “keluarkan duit” kepada saksi MHD.ASNAWI, lalu saksi MHD.ASNAWI dengan ketakutan mengatakan “gak ada duit” kepada terdakwa, selanjutnya saksi JUMADIAH masuk ke dalam rumah saksi MHD.ASNAWI, lalu saksi JUMADIAH juga mengeluarkan 1 (satu) bilah badik warna coklat kayu dengan panjang 30 CM (tiga puluh centimeter) mengarahkan sebilah badik tersebut kepada saksi MHD.ASNAWI dengan mengatakan “ku kajang (tikam) kau, kalau gak kasih” kepada saksi MHD.ASNAWI sehingga membuat saksi MHD.ASNAWI ketakutan, lalu saksi MHD.ASNAWI dengan di ikuti oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH menuju ke rumah saksi JAIMAN yang tidak jauh dari rumah saksi MHD.ASNAWI, sesampainya dirumah saksi JAIMAN, saksi MHD.ASNAWI dengan keadaan ketakutan meminjam uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JAIMAN, lalu saksi MHD.ASNAWI dengan keadaan ketakutan memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH berhasil menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi MHD.ASNAWI, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH dengan menggunakan sebuah sepeda motor pergi meninggalkan rumah saksi MHD.ASNAWI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi JUMADIAH mengakibatkan saksi MHD.ASNAWI mengalami ketakutan dan merasa terancam saat kejadian karena terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH mengeluarkan 1 (satu) bilah badik warna coklat kayu dengan panjang 30 cm (tiga puluh centimeter) dan 1 (satu) bilah badik warna coklat tua dengan panjang 15 cm (lima belas centimeter) saat meminta sejumlah uang kepada saksi MHD.ASNAWI sehingga saksi MHD.ASNAWI memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi JUMADIAH, saksi MHD.ASNAWI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) KUHPidana -------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-----------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin SIMING bersama-sama dengan saksi JUMADIAH Bin TANDANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di RT.005 RW.010 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa terdakwa HERMAN Bin SIMING bersamasama dengan saksi JUMADIAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Blok C Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang meminum minuman jenis miras (tuak), terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah badik warna coklat tua dengan panjang 15 (lima belas) cm di dalam saku celana terdakwa, saksi JUMADIAH juga membawa dan menyimpan 1 (stau) bilah badik warna coklat kayu dengan panjang 30 (tiga puluh) cm, lalu terdakwa bersamasama dengan saksi JUMADIAH sekira jam 21.00 WIB pergi menuju ke daerah Parit 13 Kelurahan Pengalihan Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau melalui sekitar jalan di Kelurahan Kempas Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat terdakwa bersama-sama saksi JUMADIAH sedang berada di sekitar jalan di Kelurahan Kempas Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH sudah tidak memiliki uang lagi untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH sekira jam 22.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor menuju ke rumah saksi MHD.ASNAWI yang beralamat di RT.005 RW.010 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH dirumah saksi MHD.ASNAWI, lalu saksi JUMADIAH langsung menendang pintu depan rumah saksi MHD.ASNAWI dengan mengatakan “buka pintu”, kemudian saksi MHD.ASNAWI membuka pintu, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah badik warna coklat tua dengan panjang 15 CM (lima belas centimeter) yang berada di saku celana terdakwa sembari mengatakan “keluarkan duit” kepada saksi MHD.ASNAWI, lalu saksi MHD.ASNAWI dengan ketakutan mengatakan “gak ada duit” kepada terdakwa, selanjutnya saksi JUMADIAH masuk ke dalam rumah saksi MHD.ASNAWI, lalu saksi JUMADIAH juga mengeluarkan 1 (satu) bilah badik warna coklat kayu dengan panjang 30 CM (tiga puluh centimeter) mengarahkan sebilah badik tersebut kepada saksi MHD.ASNAWI dengan mengatakan “ku kajang (tikam) kau, kalau gak kasih” kepada saksi MHD.ASNAWI sehingga membuat saksi MHD.ASNAWI ketakutan, lalu saksi MHD.ASNAWI dengan di ikuti oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH menuju ke rumah saksi JAIMAN yang tidak jauh dari rumah saksi MHD.ASNAWI, sesampainya dirumah saksi JAIMAN, saksi MHD.ASNAWI dengan keadaan ketakutan meminjam uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JAIMAN, lalu saksi MHD.ASNAWI dengan keadaan ketakutan memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH berhasil menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi MHD.ASNAWI, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH dengan menggunakan sebuah sepeda motor pergi meninggalkan rumah saksi MHD.ASNAWI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi JUMADIAH mengakibatkan saksi MHD.ASNAWI mengalami ketakutan dan merasa terancam saat kejadian karena terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH mengeluarkan 1 (satu) bilah badik warna coklat kayu dengan panjang 30 cm (tiga puluh centimeter) dan 1 (satu) bilah badik warna coklat tua dengan panjang 15 cm (lima belas centimeter) saat meminta sejumlah uang kepada saksi MHD.ASNAWI sehingga saksi MHD.ASNAWI memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi JUMADIAH, saksi MHD.ASNAWI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

-----------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin SIMING bersama-sama dengan saksi JUMADIAH Bin TANDANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di RT.005 RW.010 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa terdakwa HERMAN Bin SIMING bersamasama dengan saksi JUMADIAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Blok C Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang meminum minuman jenis miras (tuak), terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah badik warna coklat tua dengan panjang 15 (lima belas) cm di dalam saku celana terdakwa, saksi JUMADIAH juga membawa dan menyimpan 1 (stau) bilah badik warna coklat kayu dengan panjang 30 (tiga puluh) cm, lalu terdakwa bersamasama dengan saksi JUMADIAH sekira jam 21.00 WIB pergi menuju ke daerah Parit 13 Kelurahan Pengalihan Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau melalui sekitar jalan di Kelurahan Kempas Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat terdakwa bersama-sama saksi JUMADIAH sedang berada di sekitar jalan di Kelurahan Kempas Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH sudah tidak memiliki uang lagi untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH sekira jam 22.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor menuju ke rumah saksi MHD.ASNAWI yang beralamat di RT.005 RW.010 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH dirumah saksi MHD.ASNAWI, lalu saksi JUMADIAH langsung menendang pintu depan rumah saksi MHD.ASNAWI dengan mengatakan “buka pintu”, kemudian saksi MHD.ASNAWI membuka pintu, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah badik warna coklat tua dengan panjang 15 CM (lima belas centimeter) yang berada di saku celana terdakwa sembari mengatakan “keluarkan duit” kepada saksi MHD.ASNAWI, lalu saksi MHD.ASNAWI dengan ketakutan mengatakan “gak ada duit” kepada terdakwa, selanjutnya saksi JUMADIAH masuk ke dalam rumah saksi MHD.ASNAWI, lalu saksi JUMADIAH juga mengeluarkan 1 (satu) bilah badik warna coklat kayu dengan panjang 30 CM (tiga puluh centimeter) mengarahkan sebilah badik tersebut kepada saksi MHD.ASNAWI dengan mengatakan “ku kajang (tikam) kau, kalau gak kasih” kepada saksi MHD.ASNAWI sehingga membuat saksi MHD.ASNAWI ketakutan, lalu saksi MHD.ASNAWI dengan di ikuti oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH menuju ke rumah saksi JAIMAN yang tidak jauh dari rumah saksi MHD.ASNAWI, sesampainya dirumah saksi JAIMAN, saksi MHD.ASNAWI dengan keadaan ketakutan meminjam uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JAIMAN, lalu saksi MHD.ASNAWI dengan keadaan ketakutan memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH berhasil menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi MHD.ASNAWI, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH dengan menggunakan sebuah sepeda motor pergi meninggalkan rumah saksi MHD.ASNAWI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi JUMADIAH mengakibatkan saksi MHD.ASNAWI mengalami ketakutan dan merasa terancam saat kejadian karena terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH mengeluarkan 1 (satu) bilah badik warna coklat kayu dengan panjang 30 cm (tiga puluh centimeter) dan 1 (satu) bilah badik warna coklat tua dengan panjang 15 cm (lima belas centimeter) saat meminta sejumlah uang kepada saksi MHD.ASNAWI sehingga saksi MHD.ASNAWI memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi JUMADIAH, saksi MHD.ASNAWI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana -------------------------------------------------

 

ATAU

 

Keempat:

-----------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin SIMING pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di RT.005 RW.010 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa terdakwa HERMAN Bin SIMING bersamasama dengan saksi JUMADIAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Blok C Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang meminum minuman jenis miras (tuak), terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah badik warna coklat tua dengan panjang 15 (lima belas) cm di dalam saku celana terdakwa, saksi JUMADIAH juga membawa dan menyimpan 1 (stau) bilah badik warna coklat kayu dengan panjang 30 (tiga puluh) cm, lalu terdakwa bersamasama dengan saksi JUMADIAH sekira jam 21.00 WIB pergi menuju ke daerah Parit 13 Kelurahan Pengalihan Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau melalui sekitar jalan di Kelurahan Kempas Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat terdakwa bersama-sama saksi JUMADIAH sedang berada di sekitar jalan di Kelurahan Kempas Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH sudah tidak memiliki uang lagi untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH sekira jam 22.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor menuju ke rumah saksi MHD.ASNAWI yang beralamat di RT.005 RW.010 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH dirumah saksi MHD.ASNAWI, lalu saksi JUMADIAH langsung menendang pintu depan rumah saksi MHD.ASNAWI dengan mengatakan “buka pintu”, kemudian saksi MHD.ASNAWI membuka pintu, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah badik warna coklat tua dengan panjang 15 CM (lima belas centimeter) yang berada di saku celana terdakwa sembari mengatakan “keluarkan duit” kepada saksi MHD.ASNAWI, lalu saksi MHD.ASNAWI dengan ketakutan mengatakan “gak ada duit” kepada terdakwa, selanjutnya saksi JUMADIAH masuk ke dalam rumah saksi MHD.ASNAWI, lalu saksi JUMADIAH juga mengeluarkan 1 (satu) bilah badik warna coklat kayu dengan panjang 30 CM (tiga puluh centimeter) mengarahkan sebilah badik tersebut kepada saksi MHD.ASNAWI dengan mengatakan “ku kajang (tikam) kau, kalau gak kasih” kepada saksi MHD.ASNAWI sehingga membuat saksi MHD.ASNAWI ketakutan, lalu saksi MHD.ASNAWI dengan di ikuti oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH menuju ke rumah saksi JAIMAN yang tidak jauh dari rumah saksi MHD.ASNAWI, sesampainya dirumah saksi JAIMAN, saksi MHD.ASNAWI dengan keadaan ketakutan meminjam uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JAIMAN, lalu saksi MHD.ASNAWI dengan keadaan ketakutan memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH berhasil menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi MHD.ASNAWI, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH dengan menggunakan sebuah sepeda motor pergi meninggalkan rumah saksi MHD.ASNAWI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi JUMADIAH mengakibatkan saksi MHD.ASNAWI mengalami ketakutan dan merasa terancam saat kejadian karena terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMADIAH mengeluarkan 1 (satu) bilah badik warna coklat kayu dengan panjang 30 cm (tiga puluh centimeter) dan 1 (satu) bilah badik warna coklat tua dengan panjang 15 cm (lima belas centimeter) saat meminta sejumlah uang kepada saksi MHD.ASNAWI sehingga saksi MHD.ASNAWI memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. 
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai, membawa dan menyimpan sesuatu senjata penikam berupa 1 (satu) bilah badik warna coklat tua dengan panjang 15 cm (lima belas centimeter).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951-----

 

Tembilahan, 09 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H.

 AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015

Pihak Dipublikasikan Ya