Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM/300/TMBIL/11/2024
No. Reg. Perkara: PDM-88/TMBIL/04/2021
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Terdakwa
|
:
|
ZAINAL Als UJANG Bin RUSLI
|
Tempat lahir
|
:
|
Sebatu
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
54 Tahun / 22 Maret 1970
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Teluk Kayu RT.004 RW.001 Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (Nahkoda KM. YANTI)
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- PENAHANAN
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan sejak tanggal 10 September 2024 s/d 29 September 2024;
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan sejak tanggal 30 September 2024 s/d 08 November 2024;
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 07 November 2024 s/d 26 November 2024;
|
- DAKWAAN :
----------- Bahwa ia Terdakwa ZAINAL Als UJANG Bin RUSLI bersama-sama dengan saksi NAPRION HENDRA Alias HENDRA Bin AFRIZAL (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kesehatan RT. 008 RW. 003 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan membikin surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan daripada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jikalau pemakai surat itu seolah-olah surat itu dapat mendatangkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi NAPRION HENDRA Alias HENDRA Bin AFRIZAL (dilakukan penuntutan terpisah) dan bertanya “bang.. bisa Endorsementkan Kapal?” yang disanggupi oleh Saksi NAPRION HENDRA, setelah itu Terdakwa mengirim foto endorsement kapal untuk menjadi contoh kepada Saksi NAPRION HENDRA kemudian Terdakwa bertanya “berapa biayanya bang?” yang dijawab Saksi NAPRION HENDRA “Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) Pak!” dan Saksi NAPRION HENDRA berjanji endorsement tersebut akan selesai dibuat pada pukul 17.00 wib dan meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang muka Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengirim uang muka tersebut dengan cara ditransfer ke Saksi NAPRION HENDRA.
- Bahwa sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi NAPRION HENDRA menanyakan surat/dokumen Endorsement Kapal sudah selesai atau belum dan memberitahukan Terdakwa menunggu di Pelabuhan AICE Sungai Guntung Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir. Sekira pukul 17.30 Wib Saksi NAPRION HENDRA menghubungi Terdakwa memberitahukan Surat/Dokumen Endorsement Kapal yang diminta Terdakwa sudah selesai dan Saksi NAPRION HENDRA sudah menuju ke Pelabuhan AICE untuk menemui Terdakwa. Setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi NAPRION HENDRA di Pelabuhan AICE yang membawa 1 (satu) lembar Dokumen/ Surat HALAMAN PENGUKUHAN, sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dan Saksi NAPRION HENDRA diamankan oleh petugas Polairud kemudian Terdakwa dan Saksi NAPRION HENDRA dibawa dan diserahkan ke Penyidik Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya, pada tahun 2023 Terdakwa meminta Saksi NAPRION HENDRA untuk membuatkan Surat/Dokumen Kapal berupa 1 (satu) lembar LAMPIRAN PAS KECIL dan 1 (satu) lembar HALAMAN PENGUKUHAN (ENDORSEMENT) yang baru, dengan meminta mengedit/mengubah isi surat seolah-olah masih berlaku atau sudah diendorse karena Surat/Dokumen tersebut sudah habis masa berlakunya dengan biaya yang diberikan kepada Saksi NAPRION HENDRA sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kedua, pada bulan Mei 2024 Terdakwa menyuruh Saksi NAPRION HENDRA untuk membuat dokumen/surat kapal berupa 1 (satu) lembar PAS KECIL, 1 (satu) lembar LAMPIRAN PAS KECIL dan 1 (satu) lembar HALAMAN PENGUKUHAN (ENDORSEMENT) dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- (satu juga tiga ratus ribu rupiah), dan Ketiga, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa kembali meminta ke Saksi NAPRION HENDRA untuk dibuatkan Surat/Dokumen Kapal berupa 1 (satu) lembar HALAMAN PENGUKUHAN (ENDORSEMENT) untuk diendorsementkan seolah-olah telah disahkan oleh petugas Syahbandar karena akan dipakai untuk berlayar dengan biaya dengan biaya yang diberikan kepada Saksi NAPRION HENDRA sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah rupiah) namun Terdakwa baru memberikan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sisanya akan dilunasi setelah surat/Dokumen tersebut telah selesai dan diterima.
- Bahwa dokumen/surat berupa 1 (satu) lembar Surat PAS KECIL KM. YANTI Tanda Pas Kecil IH. No. 1087 GT.6 diterbitkan di Nipah Panjang pada tanggal 10 Juni 2023, 1 (satu) lembar Surat LAMPIRAN PAS KECIL Nomor Pas Kecil: AL.958/I/3TT/UPP.Npg.2024 diterbitkan di Nipah Panjang pada tanggal 20 Mei 2024, dan 1 (satu) lembar Surat HALAMAN PENGUKUHAN (ENDORSEMENT) Nomor: AL.520/4/05/KUPP.NPG/2024 Pelabuhan KUPP Nipah Panjang tanggal 21 Agustus 2024. Tidak pernah dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang.
- Bahwa surat berupa 1 (satu) lembar Surat PAS KECIL KM. YANTI Tanda Pas Kecil IH. No. 1087 GT.6 diterbitkan di Nipah Panjang pada tanggal 10 Juni 2023, 1 (satu) lembar Surat LAMPIRAN PAS KECIL Nomor Pas Kecil: AL.958/I/3TT/UPP.Npg.2024 diterbitkan di Nipah Panjang pada tanggal 20 Mei 2024, dan 1 (satu) lembar Surat HALAMAN PENGUKUHAN (ENDORSEMENT) Nomor: AL.520/4/05/KUPP.NPG/2024 Pelabuhan KUPP Nipah Panjang tanggal 21 Agustus 2024 tersebut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Nipah Panjang tidak pernah mengeluarkan/ menerbitkan surat – surat tersebut, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Nipah Panjang mulai awal tahun 2022 dalam menerbitkan surat PAS KECIL sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
- Bahwa surat-surat yang asli dengan nomor yang sama dengan nomor Surat PAS KECIL yang diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2023, serta pada buku register yang dimiliki Kantor UPP kelas III Nipah Panjang untuk penomorannya pada tanggal 03 Oktober 2024 hanya sampai npmpr 887 belum sampai pada nomor 1087 (buku register terlampir dan sudah dilegalisir) serta untuk kode Register pada Surat PAS KECIL dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang bukan IH namun adalah JMB 4. bahwa pada Surat LAMPIRAN PAS KECIL dengan tulisan AL.958 dan Surat HALAMAN PENGUKUHAN (ENDORSEMENT) dengan tulisan AL.520 bukan merupakan nomor register surat namun berupa simbol, kode atau dosir surat.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal syarat yang diperlukan untuk menerbitkan dokumen Kapal berupa PAS KECIL, Lampiran PAS KECIL dan HALAMAN PENGUKUHAN yaitu mengajukan Surat Permohonan dari Pemilik Kapal dengan melampirkan Surat Keterangan Hak Milik yang dikeluarkan oleh Lurah diketahui Camat, Surat Keterangan Tukang, Surat keterangan Galangan untuk Kapal Baja / Fiberglass, kemudian melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik, setelah semua diverifikasi lebih kurang satu hari maka PAS KECIL, Lampiran PAS KECIL dan HALAMAN PENGUKUHAN diterbitkan yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dengan tanpa dikenakan biaya atau tarif (gratis).
- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Nipah Panjang karena dengan sengaja telah membuat surat palsu atau memalsukan surat telah merugikan instansi Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Nipah Panjang karena telah merusak citra dan menghilangkan kepercayaan terhadap masyarakat.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------
Tembilahan, 20 November 2024
PENUNTUT UMUM,
REZA YUSUF AFANDI, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940712 201801 1 002
|
LUKI ADRIANTONI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015
|
|