Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Tbh edi surya 1.MUHAMMAD SYARIPUDIN Als UDIN Bin ASNI
2.RANI Bin AIDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/33/IV/RES.1.8./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1edi surya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYARIPUDIN Als UDIN Bin ASNI[Penahanan]
2RANI Bin AIDAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.      Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa MUHAMMAD SYARIPUDIN Als UDIN Bin ASNI bersama-sama dengan terdakwa RANI Bin AIDAH telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan berupa 5 (lima) tandan buah Kelapa Sawit dengan jumlah berat kurang lebih 50 (lima puluh) kg di kebun Kelapa Sawit milik Sdr. AGUS SUPENDI Bin PONIJAN yang beralamat di Parit 3A RT.005/RW.002 Kel. Tempuling Kec. Tempuling Kab. Inhil-Riau. Adapun jalannya pencurian tersebut kedua terdakwa lakukan bermula pada saat kedua terdakwa sedang berada di cucian sepeda motor tempat mereka bekerja kemudian terdakwa MUHAMMAD SYARIPUDIN Als UDIN Bin ASNI mengajak terdakwa RANI Bin AIDAH untuk mengambil/mencuri buah Kelapa Sawit kemudian kedua terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) bilah Parang yang terdakwa MUHAMMAD SYARIPUDIN Als UDIN Bin ASNI ambil dari rumahnya menuju perkebunan milik warga yang terletak di Parit 3A RT.005/RW.002 Kel. Tempuling Kec. Tempuling Kab. Inhil-Riau dan di situ kedua terdakwa melancarkan aksi pencurian dengan cara terdakwa MUHAMMAD SYARIPUDIN Als UDIN Bin ASNI memotong/memanen sebanyak 3 (tiga) buah Kelapa Sawit dari pohonnya kemudian bergantian dengan terdakwa RANI Bin AIDAH yang memotong/memanen sebanyak 2 (dua) buah Kelapa Sawit dari pohonnya dengan menggunakan Parang yang sama kemudian kedua terdakwa meninggalkan buah tersebut dan akan mereka ambil saat hari sudah gelap. Sekira pukul 19.00 WIB kedua terdakwa pergi mengambil buah hasil curian tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat kedua terdakwa sampai di tempat penampungan buah Kelapa Sawit yang terletak di Jl. Propinsi Parit 2 Kel. Tempuling Kec. Tempuling Kab. Inhil-Riau mereka didatangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yaitu korban AGUS SUPENDI Bin PONIJAN dan saksi ZAINAL ABIDIN Bin H. SYUKRI yang sudah mengikuti kedua terdakwa dari belakang dan kedua terdakwa langsung diinterogasi oleh korban dan saksi mengenai darimana kedua terdakwa mengambil buah Kelapa Sawit yang hendak mereka jual tersebut dan kedua terdakwa mengakui telah mencuri buah Kelapa Sawit tersebut dari kebun warga dan kebun tersebut adalah milik korban AGUS SUPENDI Bin PONIJAN selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan sekira pukul 20.00 WIB Polisi tiba di lokasi dan langsung membawa kedua terdakwa beserta barang bukti menuju Polsek Tempuling.

II.    Guna mendapatkan keputusan dan kepastian hukum atas tindak pidana Pencurian Ringan yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD SYARIPUDIN Als UDIN Bin ASNI bersama-sama dengan terdakwa RANI Bin AIDAH, maka kedua terdakwa dihadapkan pada persidangan karena dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana.

III.       Untuk selanjutnya dimohon kepada Hakim yang mulia untuk melakukan pemeriksaan atas perkara tindak pidana Pencurian Ringan atas nama terdakwa MUHAMMAD SYARIPUDIN Als UDIN Bin ASNI dan terdakwa RANI Bin AIDAH dalam persidangan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya