Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
267/Pid.B/2024/PN Tbh | 1.WINDU HARIMIKA, SH 2.LUKI ADRIANTONI, SH |
SYAHRIL ALS. ARIL BIN SAHRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 267/Pid.B/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 529 / L.4.14 / Eoh.2 / 10 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
atau kedua -----Bahwa Terdakwa SYAHRIL ALS. ARIL BIN SAHRAN pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Warung Saksi Burhanuddin Bin Hasan Basri (alm)yang beralamat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, RT.001/RW.001, Dusun Kelapa Gading, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan Terdakwa Syahril Als. Aril Bin Sahran, dengan cara-cara sebagai berikut atau ketiga Bahwa Terdakwa SYAHRIL ALS. ARIL BIN SAHRAN pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Warung Saksi Burhanuddin Bin Hasan Basri (alm) yang beralamat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, RT.001/RW.001, Dusun Kelapa Gading, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat ” yang dilakukan Terdakwa Syahril Als. Aril Bin Sahran, dengan cara-cara sebagai berikut :------------ atau keempat Bahwa Terdakwa SYAHRIL ALS. ARIL BIN SAHRAN pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Warung Saksi Burhanuddin Bin Hasan Basri (alm) yang beralamat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, RT.001/RW.001, Dusun Kelapa Gading, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa Syahril Als. Aril Bin Sahran, dengan cara-cara sebagai berikut |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |