Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
DARWIS Bin H. JALALUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –432 / L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWIS Bin H. JALALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa DARWIS Bin H. JALALUDIN pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. EKA yang beralamat di Pusaran 7 Kelurahan Pusaran Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. ALI ABENK (lidik) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 14 (empat belas) paket senilai Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah mendapat kabar dari Sdr. ALI IBENK bahwa narkotika jenis sabunya sudah siap, Terdakwa menemui Sdr. ALI IBENG dirumahnya yang beralamat di Pasar Lama Kelurahan Enok Kecamatan Enok, disana Terdakwa menerima 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. ALI IBENK yang mana pembayaran baru akan dilakukan oleh Terdakwa kepada Sdr. ALI IBENK setelah narkotika jenis sabu laku terjual seluruhnya oleh Terdakwa, dengan ketentuan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan senilai 20 % (dua puluh persen);
    • Bahwa dari 14 (empat belas) peket narkotika jenis sabu yang diterima oleh Terdakwa, 4 (empat) diantaranya sudah laku terjual oleh Terdakwa kepada para pembeli dengan harga per paket masing-masing Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 10 (sepuluh) paket lainnya belum terjual, dan Terdakwa masih menunggu pembeli yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa;
    • Bahwa saksi RIKSON MELPIN dan saksi M. IBNU ADHA yang merupakan anggota Polsek Enok mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, yang mana selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 wib saksi RIKSON MELPIN dan saksi M. IBNU ADHA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah saksi EKA, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kaleng warna merah les hitam yang berisikan 10 paket plastic putih bening yang berisikan sabu dengan berat bersih 1,11 (satu koma satu satu) gram, 1 (satu) unit hanphone merk ITEL dengan nomor imei 1 355986843733966 dan imei 2 355986843733974 dengan nomor simcard 082259770621, uang tunai sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam bertuliskan VR46, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Enok untuk proses lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1908/NNF/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2936/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 090/10297.00/2024 tanggal 24 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
  • 10 (sepuluh) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 1,11 (satu koma satu satu) gram.
    • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa DARWIS Bin H. JALALUDIN pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. EKA yang beralamat di Pusaran 7 Kelurahan Pusaran Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

 

    • Berawal dari saksi RIKSON MELPIN dan saksi M. IBNU ADHA yang merupakan anggota Polsek Enok mendapat informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, yang mana selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 wib saksi RIKSON MELPIN dan saksi M. IBNU ADHA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah saksi EKA, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kaleng warna merah les hitam yang berisikan 10 paket plastic putih bening yang berisikan sabu dengan berat bersih 1,11 (satu koma satu satu) gram, 1 (satu) unit hanphone merk ITEL dengan nomor imei 1 355986843733966 dan imei 2 355986843733974 dengan nomor simcard 082259770621, uang tunai sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam bertuliskan VR46, kemudian pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang belum laku terjual, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Enok untuk proses lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1908/NNF/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2936/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 090/10297.00/2024 tanggal 24 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
  • 10 (sepuluh) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 1,11 (satu koma satu satu) gram.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya