Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan pada alasan dan dasar hukum sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan (petitum) agar hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara a quo untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.Tsk - 06/ L.4.5/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas nama Tersangka Dr. INDRA MUCHLIS ADNAN, SH,.MH,.Mk.n.,M.M.,Ph.D. (Pemohon)
- yang telah diterbitkan oleh termohon TIDAK SAH/CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
- Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karenanya bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 Jo. Pasal 185 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 april 2015 jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Print- 09/L.4./Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022, atas nama Tersangka atas nama Tersangka Dr. INDRA MUCHLIS ADNAN, SH,.MH,.Mk.n.,M.M.,Ph.D. (Pemohon)
- yang telah diterbitkan oleh Termohon TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANNYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan serta tidak lagi menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap perkara yang sama atas nama Dr. INDRA MUCHLIS ADNAN, SH,.MH,.Mk.n.,M.M.,Ph.D. (Pemohon)
- Mengembalikan harkat martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Subsider:
Ex aquo et bono, jika Pengadilan dan atau Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |