Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2025/PN Tbh | Zubaidah | Retti Ninsix | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 70.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman dan seluruh kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,. (Tujuh Puluh Juta rupiah) atau menjual Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani RT.002/RW.012, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
dengan Register Nomor:251/XI/593/2017 Tertanggal 20 November 2017 yang ditanda tangani oleh Lurah Tembilahan Hulu, diketahui oleh Camat Tembilahan Hulu dengan Register 377/XI/2017/5929 Tertanggal 22 November 2017; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek Jaminan berupa Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani RT.002/RW.012, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
dengan Register Nomor:251/XI/593/2017 Tertanggal 20 November 2017 yang ditanda tangani oleh Lurah Tembilahan Hulu, diketahui oleh Camat Tembilahan Hulu dengan Register 377/XI/2017/5929 Tertanggal 22 November 2017; 5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. SUBSUDAIR: Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas IIA Cq. Majelis Hakim Yng memeriksa Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |