Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Tbh Gindo Naibaho 1.REHULING Br. GINTING
2.EDI PUTRA TARIGAN
3.BANCA TARIGAN
4.RAHLAM Br. GINTING
5.SADARIHTA TARIGAN
6.RAHMALEMMA TARIGAN
7.JUNITA Br TARIGAN
8.ELIASMAN TARIGAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Gindo Naibaho
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nicolas DT, S.H.Gindo Naibaho
Tergugat
NoNama
1REHULING Br. GINTING
2EDI PUTRA TARIGAN
3BANCA TARIGAN
4RAHLAM Br. GINTING
5SADARIHTA TARIGAN
6RAHMALEMMA TARIGAN
7JUNITA Br TARIGAN
8ELIASMAN TARIGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HASBULLAH
2GIDIS (ISTRI ALM. SULAIMAN)
3DAUS
4MUSLIM
5AMAN
6LATIPAH
7MAMAN
8LIMIN
9IJAR
10MAT SALAM
11EPA
12PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR cq. CAMAT KECAMATAN KEMUNING
13KEPALA DESA SEKAYAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI:
 
- Memerintahkan PARA TERGUGAT dan pekerjanya beserta orang-orang suruhannya untuk meninggalkan Tanah Obyek Sengketa.
 
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tidak memanen buah sawit di atas Tanah Obyek Sengketa.
 
DALAM POKOK PERKARA:
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah ahli waris sah dari pewaris almarhum SYARIF NAIBAHO dan LINDA HUTAPEA.
 
3. Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT.
 
4. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No.649/SK-GR/KRT/2007 tanggal 20 Mei 2007, SKGR No. 651/SK-GR/KRT/2007 tanggal 20 Mei 2007, SKGR 690/SK-GR/KRT/2007 tanggal 20 Mei 2007, SKGR No.675/SK-GR/KRT/2007 tanggal 20 Mei 2007, SKGR No. 689/SK-GR/KRT/2007 tanggal 20 Mei 2007, SKGR No. 673/SK-GR/KRT/2007 tanggal 20 Mei 2007, SKGR No. 674/SK-GR/KRT/2007 tanggal 20 Mei 2007, SKGR No. 662/SK-GR/KRT/2007 tanggal 20 Mei 2007, SKGR No. 684/SK-GR/KRT/2007 tanggal 20 Mei 2007, SKGR No.685/SK-GR/KRT/2007 tanggal 20 Mei 2007, SKGR No. 688/SK-GR/KRT/2007 tanggal 20 Mei 2007.
 
5. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Pelepasan Hak-hak Atas Tanah tanggal 1 Desember 2007.
 
6. Menyatakan melawan hukum Surat Keterangan Ganti Rugi tanggal 28 Maret 2008 antara PARA TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I dan alm. Sulaiman (suami TURUT TERGUGAT II).
 
7. Menyatakan melawan hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang menempati, mengusai Tanah Obyek Sengketa SECARA TANPA HAK, TANPA IZIN PENGGUGAT, TANPA DASAR dan TANPA ALAS HAK SAH, yang terletak di jalan semaram RT 04 Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut:
 
sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Lahan Penggugat 
sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Dusun Semaram
sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Dusun Semaram
sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Lahan Penggugat
seluas kurang lebih 23,94 ha.
 
 
8. Menyatakan melawan hukum perbuatan PARA TERGUGAT memanen buah sawit atas Tanah Obyek Sengketa sejak tahun 2015 sampai dengan Gugatan a quo diajukan.
 
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk meninggalkan Tanah Obyek Sengketa yang terletak di jalan semaram RT 04 Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut:
 
sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Lahan PENGGUGAT 
sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Dusun Semaram
sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Dusun Semaram
sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Lahan Penggugat
 
seluas kurang lebih 23,94 ha, untuk selanjutnya menyerahkan tanpa syarat kepada PENGGUGAT.
 
10. Menghukum PARA TERGUGAT membayar secara tunai dan seketika tanpa syarat secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT ganti kerugian sebagai berikut:
 
- kerugian materil seluruhnya adalah sebesar Rp3.368.500.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah).
 
- kerugian Immateriil Penggugat diatas sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah).
 
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap harinya dalam hal PARA TERGUGAT lalai dalam menyerahkan Tanah Obyek Sengketa dalam keadaan BAIK kepada PENGGUGAT. 
 
12. Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan yang telah dilaksanakan terhadap Objek Sita Jaminan milik PARA TERGUGAT.
 
13. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
 
14. Menyatakan putusan atas perkara ini dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
 
15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dengan ini Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak