Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Tbh Zubaidah Retti Ninsix Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Zubaidah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akmal, S.H., M.H.Zubaidah
Tergugat
NoNama
1Retti Ninsix
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman dan seluruh kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,. (Tujuh Puluh Juta rupiah) atau menjual Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani RT.002/RW.012, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

  • Sebelah Utara berbatas Dengan tanah RETTI NINSIX-----± 8 M
  • Sebelah Seberbatas Dengan tanah AMBI -------------------± 8 M
  • Sebelah Utara berbatas Dengan tanah ABDUL MUIS-------± 8 M
  • Sebelah Utara berbatas Dengan tanah H. JUPRI----------- ± 8 M

dengan Register Nomor:251/XI/593/2017 Tertanggal 20 November 2017 yang ditanda tangani oleh Lurah Tembilahan Hulu, diketahui oleh Camat Tembilahan Hulu dengan Register 377/XI/2017/5929 Tertanggal 22 November 2017;

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek Jaminan berupa Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani RT.002/RW.012, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

  • sebelah Utara berbatas Dengan tanah RETTI NINSIX-----± 8 M
  • sebelah Seberbatas Dengan tanah AMBI -------------------± 8 M
  • sebelah Utara berbatas Dengan tanah ABDUL MUIS-------± 8 M
  • sebelah Utara berbatas Dengan tanah H. JUPRI----------- ± 8 M

dengan Register Nomor:251/XI/593/2017 Tertanggal 20 November 2017 yang ditanda tangani oleh Lurah Tembilahan Hulu, diketahui oleh Camat Tembilahan Hulu dengan Register 377/XI/2017/5929 Tertanggal 22 November 2017;

5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSUDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas IIA Cq. Majelis Hakim Yng memeriksa Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak