Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Tbh REZA YUSUF AFANDI, SH IWAN SUKMA Als IWAN Bin SUHARLIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 199/ L.4.14 / ENZ.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SUKMA Als IWAN Bin SUHARLIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Mandala Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

 

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 Terdakwa menghubungi Sdr. RADO (lidik) untuk memesan narkotika jenis sabu dan mengirimkan uangnya dengan transfer melalui akun dana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 Sdr. RADO menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanannya dibawah plang SMP 3 Pelita Jaya, lalu Terdakwa segera menuju ke lokasi tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu kemudian memaket-maketkan kembali untuk dijual, selanjutnya Terdakwa menjual sebagian narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi HELVIDA (dilakukan penuntutan terpisah) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana narkotika jenis sabu tersebut diserahkan langsung oleh Terdakwa kepada saksi HELVIDA, dan sebagian lagi diletakkan di pinggir jalan Pelajar untuk dijual kepada Sdr. BOTAK (lidik) dan sisanya lagi rencananya akan Terdakwa konsumsi sendiri, lalu malam harinya sekitar pukul 20.30 wib Terdakwa akan menjual lagi narkotika jenis sabu kepada saksi HELVIDA dan berjanjian untuk bertemu di pinggir Jalan Mandala Kelurahan Tembilahan Kota yang mana pada saat Terdakwa sampai dilokasi, Terdakwa ditangkap oleh saksi RINANDA dan saksi ARY MISWAN yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MARTHEN SESA dan saksi SYAHRANI dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh empat) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk SMITH warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9A warna hitam nomor imei (slot sim 1) 861716057641002 dan imei (slot 2) 861716057641010 dengan nomor simcard (1) 0895 3425 36142 serta nomer simcard (2) dan nomor Whatsapp 0821 7108 3989, 1 (satu) tas selempang merk Star Face warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet merk Imperial warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.663.000,0 (satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Next warna putih nomor polisi BM 3619 OT dengan nomor rangka MH8CE44AACJ120807 dan nomor mesin AE51-ID120698, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk proses selanjutnya;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0504/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si dan diketahui oleh PLH. KABIDLABFOR Polda Riau Kasubbid Narkoba DEWI ARINI, MM dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0792/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 023/10297.00/2024 tanggal 01 Maret 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
  • 2 (dua) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,74 (nol koma tujuh empat) gram.
    • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU  RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika. ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia terdakwa IWAN SUKMA Als IWAN Bin SUHARLIN pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Mandala Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

 

    • Berawal dari adanya informasi bahwa Terdakwa sering malakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wib saksi RINANDA san saksi ARY MISWAN yang merupakan angota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan Mandala Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MARTHEN SESA dan saksi SYAHRANI dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa berupa 2 (dua) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh empat) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk SMITH warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9A warna hitam nomor imei (slot sim 1) 861716057641002 dan imei (slot 2) 861716057641010 dengan nomor simcard (1) 0895 3425 36142 serta nomer simcard (2) dan nomor Whatsapp 0821 7108 3989, 1 (satu) tas selempang merk Star Face warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet merk Imperial warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.663.000,0 (satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Next warna putih nomor polisi BM 3619 OT dengan nomor rangka MH8CE44AACJ120807 dan nomor mesin AE51-ID120698, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk proses selanjutnya;
    • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan Terdakwa adalah milik Terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0504/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si dan diketahui oleh PLH. KABIDLABFOR Polda Riau Kasubbid Narkoba DEWI ARINI, MM dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0792/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 023/10297.00/2024 tanggal 01 Maret 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
  • 2 (dua) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,74 (nol koma tujuh empat) gram.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya