Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Tbh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan 1.SITI WARTINI
2.AHMAD AFFAN SIHOTANG
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI WARTINI
2AHMAD AFFAN SIHOTANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.647.423,00
Petitum
1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3 Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamankreditnya Pokok  bunga maupun dendapenalty kepada Penggugat sebesar  
 
Tunggakan pokok Rp   162108199
Tunggakan Bunga Rp    18539224
Total tunggakan Rp    180647423   
Seratus Delapan Puluh  Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga
 
Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjamankreditnya pokok  bunga  dendapenalty secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT No 582SKRPPTKMNVIII2021 Tanggal 19 Agustus 2021 atas nama Siti Wartini yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dan SKRPPT No 583SKRPPTKMNVIII2021 Tanggal 19 Agustus 2021 atas nama Siti Wartini yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dan SKT No 1296SKGRKMN2009 Tanggal 15 Oktober 2009 atas nama Roy Wahyu yang terletak di Km 90 RT 04 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit Tergugat I dan II kepada Penggugat
 
4 Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap obyek dalam berupa 
SKRPPT No 582SKRPPTKMNVIII2021 Tanggal 19 Agustus 2021 atas nama Siti Wartini yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir
SKRPPT No 583SKRPPTKMNVIII2021 Tanggal 19 Agustus 2021 atas nama Siti Wartini yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir
SKT No 1296SKGRKMN2009 Tanggal 15 Oktober 2009 atas nama Roy Wahyu yang terletak di Km 90 RT 04 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir
 
5 Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat I dan II sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
 
6 Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat I dan II melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan II
 
7 Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar disesuaikan 10 dari nilai gugatanjumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
 
8 Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ex aequo et bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88