Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.B/2024/PN Tbh WINDU HARIMIKA, SH GUNAWAN AlS NAWAN Bin SAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 282/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 570 / L.4.14 / Eoh.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN AlS NAWAN Bin SAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212

Kab. Indragiri Hilir

 

          DEMI KEBENARAN DAN KEADILAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :  PDM-277/TMBIL/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Terdakwa  :

     Nama  lengkap

:

GUNAWAN ALS. NAWAN BIN SAHMAN

Tempat lahir

:

Mandah

Umur / tanggal lahir

:

23 Tahun / 16 Maret 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Telaga Tujuh, RT.004/RW.001, Kelurahan Telaga Tujuh,   Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun,  Kepulauan Riau.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  

 

1.

Penangkapan

:

21 Agustus 2024

2.

Penahanan

:

 

a.

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d 10 September 2024

b.

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 11 September 2024 s/d 20 Oktober 2024

c.

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 18 Oktober 2024 s/d 06 November 2024

         

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

-----------Bahwa Terdakwa Gunawan Als. Nawan Bin Sahman bersama-sama dengan Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah),  pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay yang beralamat di Jalan Tunas Kelapa RT.001/RW.004, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa Gunawan Als. Nawan Bin Sahman bersama-sama dengan Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah),   dengan cara sebagai berikut :---------------

-----Perbuatan Terdakwa Gunawan Als. Nawan Bin Sahman bersama-sama dengan Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa Gunawan Als. Nawan Bin Sahman bersama-sama dengan Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah),  pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay yang beralamat di Jalan Tunas Kelapa RT.001/RW.004, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa Gunawan Als. Nawan Bin Sahman bersama-sama dengan Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah),   dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk datang kerumahnya setelah sampai Saksi Khairul Azmi mengatakan “ADA CAN (KESEMPATAN MENCURI) MOTOR NI, ADA PENAMPUNGNYA SI TAMBI (TERDAKWA) ORANG KUALA SELAT” kemudian Terdakwa mengatakan “OKELAH AKU IKUT” selanjutnya Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama  Terdakwa pergi menuju ke Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay yang beralamat di Jalan Tunas Kelapa RT.001/RW.004, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai pada pukul 03.00 WIB Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE-2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay parkir di depan teras pekarangan rumah selanjutnya setelah memastikan situasi dan kondisi dalam keadaan aman, Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Terdakwa mendorong sepeda motor yang dalam keadaan tidak terkunci keluar dari pekarangan rumah kemudian setelah berjarak 15 meter dari Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay, Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar menyalakan Sepeda motor tersebut setelah itu Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Terdakwa pergi menuju Rumah Saksi Andreansyah Als. Andre Bin Hamsar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil telepon genggam milik Terdakwa selanjutnya Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Terdakwa pergi menuju Rumah Saksi Sahruji Als. Tambi Bin Yanto untuk menjual sepeda motor milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay tersebut;
  • Bahwa setelah sampai di Rumah Saksi Sahruji Als. Tambi Bin Yanto yang beralamat di Dusun Sebantan, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE-2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay dengan mengatakan “JUAL HONDA BANG” setelah itu Saksi Sahruji Als. Tambi Bin Yanto mengatakan “BERAPA ?” kemudian Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar mengatakan “2 JUTA BANG” setelah itu Saksi Sahruji Als. Tambi Bin Yanto mengatakan “KALAU 2 JUTA NDAKLAH, AKU TAK ADA UANG” selanjutnya Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar mengatakan “BANTU-BANTU 1 JUTA LAH BANG” kemudian Saksi Sahruji Als. Tambi Bin Yanto mengatakan “KALAU 1 JUTA IYALAH ABANG USAHAKAN” selanjutnya Saksi Sahruji Als. Tambi Bin Yanto menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar setelah itu Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Terdakwa pergi meninggalkan Rumah Saksi Sahruji Als. Tambi Bin Yanto; 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar, Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay mengalami kerugian sejumlah Rp.4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). 

-----Perbuatan Terdakwa Gunawan Als. Nawan Bin Sahman bersama-sama dengan Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah),  sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-----------Bahwa Terdakwa Gunawan Als. Nawan Bin Sahman bersama-sama dengan Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Sahruji Als. Tambi Bin Yanto, yang beralamat di Dusun Sebantan, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau patut diduga, bahwa diperolehnya dari kejahatan” yang dilakukan Terdakwa Gunawan Als. Nawan Bin Sahman bersama-sama dengan Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Saksi Khairul Azmi Bin Anuar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk datang kerumahnya setelah sampai Saksi Khairul Azmi mengatakan “ADA CAN (KESEMPATAN MENCURI) MOTOR NI, ADA PENAMPUNGNYA SI TAMBI (TERDAKWA) ORANG KUALA SELAT” kemudian Terdakwa mengatakan “OKELAH AKU IKUT” selanjutnya Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Terdakwa pergi menuju ke Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay yang beralamat di Jalan Tunas Kelapa RT.001/RW.004, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE-2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay berada di depan teras pekarangan rumah kemudian setelah memastikan situasi dan kondisi dalam keadaan aman, Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Terdakwa mendorong sepeda motor yang dalam keadaan tidak terkunci keluar dari pekarangan rumah kemudian setelah berjarak 15 meter dari Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay, Saksi Khairul Azmi Bin Anuar menyalakan Sepeda motor tersebut setelah itu Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Terdakwa pergi menuju Rumah Saksi Andreansyah Als. Andre Bin Hamsar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil telepon genggam milik Terdakwa selanjutnya Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Terdakwa pergi menuju Rumah Saksi Sahruji Als. Tambi Bin Yanto untuk menjual sepeda motor milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay tersebut;
  • Bahwa setelah sampai di Rumah Saksi Sahruji Als. Tambi Bin Yanto yang beralamat di Dusun Sebantan, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Khairul Azmi Bin Anuar menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE-2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay dengan mengatakan “JUAL HONDA BANG” setelah itu Saksi Sahruji Als. Tambi Bin Yanto mengatakan “BERAPA ?” kemudian Saksi Khairul Azmi Bin Anuar mengatakan “2 JUTA BANG” setelah itu Saksi Sahruji Als. Tambi Bin Yanto mengatakan “KALAU 2 JUTA NDAKLAH, AKU TAK ADA UANG” selanjutnya Saksi Khairul Azmi Bin Anuar mengatakan “BANTU-BANTU 1 JUTA LAH BANG” kemudian Saksi Sahruji Als. Tambi Bin Yanto mengatakan “KALAU 1 JUTA IYALAH ABANG USAHAKAN” selanjutnya Saksi Sahruji Als. Tambi Bin Yanto menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Saksi Khairul Azmi Bin Anuar setelah itu Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Terdakwa pergi meninggalkan Rumah Saksi Sahruji Als. Tambi Bin Yanto; 
  • Bahwa setelah itu Terdakwa dan Saksi Khairul Azmi Bin Anuar membagi uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) tersebut, dimana Terdakwa dan Saksi Khairul Azmi Bin Anuar masing-masing memperoleh uang sejumlah Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah),  Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk Ibu Saksi Khairul Azmi Bin Anuar, Rp.50.000,00 (liam Puluh Ribu Rupiah) untuk ongkos kapal, dan sisanya digunakan Terdakwa dan Saksi Khairul Azmi Bin Anuar untuk membeli makanan, rokok, dan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Khairul Azmi Bin Anuar dengan sengaja menawarkan untuk dijual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE-2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay yang merupakan hasil kejahatan pencurian kepada Saksi Sahruji Als. Tambi Bin Yanto dengan harga dibawah pasaran serta tidak disertai surat-surat kepemilikan sepeda motor dan akibat kejadian tersebut Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay mengalami kerugian sejumlah Rp.4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). 

-----Perbuatan Terdakwa Gunawan Als. Nawan Bin Sahman bersama-sama dengan Saksi M. Khairul Azmi Bin Anuar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah),  sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

Tembilahan, 30 Oktober 2024

 

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

 WINDU HARIMIKA, S.H.

       AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960120 202012 1 007

 

Pihak Dipublikasikan Ya