Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Tbh Surya Dharma The Sok Jong Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Surya Dharma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Supendri, S.H.Surya Dharma
Tergugat
NoNama
1The Sok Jong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Jenita
2Halimah
3Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Primair 
1 Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya  
2 MenyatakanMenetapkan secara hokum Penguasaan Tanah Terperkara bidang tanah dengan luas 540M2 yang beralamat di Jalan Baharudin Yusuf Depan Taman Makam Pahlawan RT01 RW05 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hokum
3 Menyatakan sebidang tanah dengan luas 540M2 yang beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan RT01 RW05 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan sepadanbatas tanah
Sebelah Barat Berbatasan Berbatasan dengan Jalan Baharudin Yusuf  Depan Taman Makam Pahlawan
Sebelah Timur Berbatasan dengan sebidang tanah atas nama Abdul Wahid Surat Keterangan Ganti Rugi Tertanggal 21 Oktober 1997
Sebelah Utara Berbatasan dengan sebidang tanah atas nama Megawati yang sebelumnya atas nama Kartini Sertifikat Hak Milik Nomor 1350
Sebelah Berbatasan dengan sebidang tanah atas nama Hajrah dikuasai David Semen 3 Roda
Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1351 atas nama Penggugat Surya Darma diterbitkan Turut Tergugat Tertanggal 07 Juni 2001 adalah milik Penggugat Surya Dharma
4 Menghukum Tergugat Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan bidang tanah yang dikuasainya dengan luas 540M2 yang beralamat di Jalan Baharudin Yusuf Taman Makam Pahlawan RT01 RW05 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir dikuasai Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan kosong sebagaimana keadaan semula
5 Memerintahkan Tergugat The Sok Jong untuk membayar kerugian materil maupun immateriil kepada Penggugat Surya Dharma
6 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan consevatoir besslag atas tanah beserta bangunan objek sengketa kepemilikan tanah
7 Menghukum Tergugat membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp 2500000 lima juta rupiah rupiah untuk setiap hari kelalaian melaksanakan Putusan semenjak perkara ini mempunyai hukum kekuatan hukum tetap
8 Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu uitbaar bijvoorad meskipun ada upaya Verzet Banding dan Kasasi 
9 Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
Subsidair 
Dan atau jika Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan SeadilAdilnya ex aequo et bono Demikian Gugatan ini diajukan selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88