INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2025/PN Tbh | Surya Dharma | The Sok Jong | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2025/PN Tbh | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
Primair
1 Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
2 MenyatakanMenetapkan secara hokum Penguasaan Tanah Terperkara bidang tanah dengan luas 540M2 yang beralamat di Jalan Baharudin Yusuf Depan Taman Makam Pahlawan RT01 RW05 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hokum
3 Menyatakan sebidang tanah dengan luas 540M2 yang beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan RT01 RW05 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan sepadanbatas tanah
Sebelah Barat Berbatasan Berbatasan dengan Jalan Baharudin Yusuf Depan Taman Makam Pahlawan
Sebelah Timur Berbatasan dengan sebidang tanah atas nama Abdul Wahid Surat Keterangan Ganti Rugi Tertanggal 21 Oktober 1997
Sebelah Utara Berbatasan dengan sebidang tanah atas nama Megawati yang sebelumnya atas nama Kartini Sertifikat Hak Milik Nomor 1350
Sebelah Berbatasan dengan sebidang tanah atas nama Hajrah dikuasai David Semen 3 Roda
Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1351 atas nama Penggugat Surya Darma diterbitkan Turut Tergugat Tertanggal 07 Juni 2001 adalah milik Penggugat Surya Dharma
4 Menghukum Tergugat Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan bidang tanah yang dikuasainya dengan luas 540M2 yang beralamat di Jalan Baharudin Yusuf Taman Makam Pahlawan RT01 RW05 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir dikuasai Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan kosong sebagaimana keadaan semula
5 Memerintahkan Tergugat The Sok Jong untuk membayar kerugian materil maupun immateriil kepada Penggugat Surya Dharma
6 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan consevatoir besslag atas tanah beserta bangunan objek sengketa kepemilikan tanah
7 Menghukum Tergugat membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp 2500000 lima juta rupiah rupiah untuk setiap hari kelalaian melaksanakan Putusan semenjak perkara ini mempunyai hukum kekuatan hukum tetap
8 Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu uitbaar bijvoorad meskipun ada upaya Verzet Banding dan Kasasi
9 Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
Subsidair
Dan atau jika Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan SeadilAdilnya ex aequo et bono Demikian Gugatan ini diajukan selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |