Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2023/PN Tbh CONGKIAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CONGKIAK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang terulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon yang semula bernama CONGKIAK dapat diganti menjadi yang bernama ZAINUDIN berdasarkan Kartu Keluarga dengan Nomor : 1404091308180003, Kutipan Akta Kelahiran milik anak Pemohon dengan Nomor : 1404-LT-05092018-0109, Ijazah Sekolah Menengah Atas milik anak Pemohon dengan Nomor : DN-10/M-SMA/06/0005145 pada Kantor DISDUKCAPIL Indragiri Hilir;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir untuk mendaftarkan perubahan nama pemohon tersebut didalam register yang tersedia;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak